Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa orang yang sedang ihram (haji atau umrah) dilarang berburu hewan darat liar, namun mereka boleh memakan hasil buruan yang diburu oleh orang yang tidak ihram, asalkan mereka tidak turut membantu perburuan secara langsung. Rasulullah ﷺ sendiri memakan daging onager (keledai liar) yang diburu oleh Abu Qatadah yang tidak berihram, padahal beliau dan para sahabat lain sedang ihram. Ini menunjukkan kelonggaran dalam syariat selama tidak ada bantuan dari yang ihram.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَـٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّـٰرَةٌ طَعَامُ مَسَـٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ
(QS. Al-Ma'idah [5]: 95)
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sebanding dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar) dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan itu, agar dia merasakan akibat dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali (melakukannya), niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Menyiksa.”
Hadits Shahih
Hadits riwayat Bukhari (no. 2570) dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, sebagaimana teks di atas. Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ memakan daging buruan onager yang diburu oleh Abu Qatadah yang tidak berihram, meskipun beliau sendiri dan para sahabat yang lain sedang ihram.
Penjelasan Ulama
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (9/89) menjelaskan: “Hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang ihram boleh memakan buruan yang diburu oleh orang yang tidak ihram, selama ia tidak membantu dalam perburuan, baik dengan isyarat, alat, atau lainnya.”
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (4/353) juga menegaskan: “Para ulama sepakat bahwa orang yang ihram dilarang berburu sendiri, namun mereka berbeda pendapat tentang memakan buruan yang diburu oleh orang halal. Jumhur (mayoritas) ulama – di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad – membolehkan memakannya selama tidak ada bantuan dari yang ihram, sebagaimana praktik Rasulullah ﷺ.”
---
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan situasi ketika Rasulullah ﷺ dan para sahabat sedang dalam perjalanan menuju Mekah dalam keadaan ihram, kecuali Abu Qatadah yang tidak ihram. Mereka melihat seekor onager (keledai liar). Para sahabat yang ihram tidak memberi tahu Abu Qatadah karena mereka tidak boleh membantu perburuan, namun mereka berharap ia melihatnya sendiri. Ketika Abu Qatadah melihat dan mengejar onager itu, ia meminta bantuan cambuk dan tombak, tetapi para sahabat menolak karena khawatir melanggar larangan ihram. Setelah berhasil membunuh onager itu, mereka ragu-ragu memakannya karena status ihram mereka. Maka mereka bertanya kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau justru meminta daging tersebut, lalu memakannya dengan lahap meskipun beliau sedang ihram.
Pelajaran Penting dari Hadits:
- Larangan berburu bagi muhrim (orang yang ihram) – Hal ini berdasarkan QS. Al-Ma’idah [5]: 95 dan ijma’ ulama. Dalam hadits ini, para sahabat tidak ikut memburu, bahkan menolak memberikan alat perburuan. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma’ad (2/80) menyebutkan bahwa larangan ini mencakup semua jenis hewan darat liar yang halal dimakan, meskipun tidak berniat berburu.
- Kebolehan memakan buruan yang diburu orang halal – Rasulullah ﷺ memakan daging tersebut sebagai dalil bahwa orang ihram boleh memakan buruan yang diburu oleh orang yang tidak ihram, selama ia tidak turut serta dalam perburuan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh al-Mumti’ (7/151) mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa muhrim tidak boleh memakan buruan yang diburu karena bantuannya, baik bantuan langsung maupun dengan isyarat. Adapun jika buruan itu diburu oleh orang halal tanpa bantuan muhrim, maka boleh dimakan.”
- Kehati-hatian para sahabat – Mereka ragu-ragu dalam memakan daging tersebut menunjukkan sikap wara’ (hati-hati) dalam agama. Namun, setelah mendapat keputusan Nabi ﷺ, mereka pun memakannya. Ini mengajarkan kita untuk bertanya kepada ulama ketika ragu.
- Tidak boleh membantu perburuan meskipun dengan alat kecil – Para sahabat menolak memberikan cambuk dan tombak karena itu termasuk bantuan yang diharamkan. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (dalam Masā’il al-Imām Ahmad, riwayat al-Marwazi) menegaskan bahwa muhrim tidak boleh menunjukkan lokasi buruan, memberikan senjata, atau sekedar memberi isyarat.
Perbedaan pendapat ulama: Sebagian ulama seperti Imam Malik (dalam al-Mudawwanah) membolehkan memakan buruan yang diburu untuk muhrim, sedangkan Imam asy-Syafi’i dan jumhur membolehkannya secara mutlak selama muhrim tidak berburu sendiri. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur sesuai dengan dhahir hadits.
---
Story Telling
Dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu ketika dalam perjalanan haji bersama Rasulullah ﷺ. Ia bercerita:
“Suatu hari aku sedang duduk memperbaiki sandalku. Teman-temanku yang sedang ihram melihat seekor keledai liar. Mereka sengaja tidak memberitahuku karena mereka ingin aku melihatnya sendiri. Ketika aku sadar, aku segera mengambil kudaku, tetapi aku lupa cambuk dan tombak. Aku minta tolong kepada mereka, tetapi mereka bersumpah tidak akan membantuku. Aku marah, turun, mengambil sendiri peralatan itu, lalu aku mengejar onager itu hingga berhasil membunuhnya. Aku bawa daging itu kepada mereka, lalu mereka memasak dan memakannya, namun kemudian ragu. Lalu kami menemui Rasulullah ﷺ dan menceritakan kejadian itu. Beliau hanya bertanya, ‘Apakah kalian masih menyimpan sedikit dagingnya?’ Aku menjawab, ‘Ya,’ lalu aku berikan bagian paha depan. Beliau pun memakannya hingga habis, padahal beliau sedang ihram.” (HR. Bukhari)
Hikmah:
- Kejujuran para sahabat dalam tidak membantu meskipun diminta teman.
- Ketaatan kepada larangan Allah meskipun terasa berat.
- Kemudahan syariat: orang ihram boleh memakan buruan yang diburu orang halal.
- Sikap tawadhu’ Rasulullah ﷺ yang mau bertanya dan memakan daging buruan dari sahabatnya.
---
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang sedang ihram: Dilarang berburu, tidak boleh membantu perburuan dengan cara apa pun, namun boleh memakan hasil buruan orang yang tidak ihram asalkan tidak ada bantuan dari Anda.
- Bagi yang tidak ihram: Boleh berburu hewan darat halal, dan Anda boleh memberikan dagingnya kepada orang yang ihram.
- Sikap hati-hati: Jika ragu dalam perkara agama, tanyakan kepada ulama atau orang yang berilmu, sebagaimana para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ.
- Meneladani akhlak: Jangan memaksakan kehendak kepada saudara yang sedang menjalankan ibadah, dan hormati larangan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.