Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah meminta kepada seorang wanita Muhajirin agar budaknya yang tukang kayu membuatkan mimbar dari kayu pohon tamarisk (ath-tharfā'). Ini menunjukkan bolehnya meminta bantuan atau sesuatu kepada orang lain selama tidak memberatkan, dan menunjukkan keutamaan memenuhi kebutuhan pemimpin kaum muslimin serta semangat berkhidmat kepada Nabi ﷺ. Hadits ini juga menjadi dalil disyariatkannya mimbar dalam masjid dan bolehnya menerima hadiah atau bantuan dari orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Hibah dan Keutamaannya, Bab Siapa yang Meminta dari Temannya Sesuatu (no. 2569), dari sahabat Sahl bin Sa'd as-Sa'idi رضي الله عنه.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ، حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو حَازِمٍ، عَنْ سَهْلٍ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَرْسَلَ إِلَى امْرَأَةٍ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ، وَكَانَ لَهَا غُلاَمٌ نَجَّارٌ قَالَ لَهَا " مُرِي عَبْدَكِ فَلْيَعْمَلْ لَنَا أَعْوَادَ الْمِنْبَرِ ". فَأَمَرَتْ عَبْدَهَا، فَذَهَبَ فَقَطَعَ مِنَ الطَّرْفَاءِ، فَصَنَعَ لَهُ مِنْبَرًا، فَلَمَّا قَضَاهُ أَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَدْ قَضَاهُ، قَالَ ﷺ " أَرْسِلِي بِهِ إِلَىَّ ". فَجَاءُوا بِهِ فَاحْتَمَلَهُ النَّبِيُّ ﷺ فَوَضَعَهُ حَيْثُ تَرَوْنَ.
Terjemahan: Dari Sahl, bahwa Nabi ﷺ mengutus seseorang kepada seorang wanita dari kalangan Muhajirin — dan wanita itu memiliki seorang budak tukang kayu — beliau berkata kepadanya: "Perintahkan budakmu untuk membuatkan kayu-kayu mimbar untuk kami." Maka wanita itu memerintahkan budaknya, lalu ia pergi memotong kayu dari pohon tamarisk dan membuat mimbar untuk beliau. Ketika selesai, wanita itu mengirim pesan kepada Nabi ﷺ bahwa mimbar telah selesai. Nabi ﷺ bersabda: "Kirimkanlah kepadaku." Maka mereka membawanya, lalu Nabi ﷺ mengangkatnya dan meletakkannya di tempat yang kalian lihat.
Kaitan dengan ulama: Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Hibah, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil tentang bolehnya menerima pemberian/hibah dan meminta sesuatu yang ringan kepada orang lain. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya meminta kepada teman selama tidak memberatkan dan tidak bertentangan dengan sikap iffah (menjaga kehormatan diri).
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Bolehnya meminta bantuan atau sesuatu yang ringan kepada orang lain.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ meminta kepada wanita Muhajirin tersebut untuk membuatkan mimbar. Ini menunjukkan bahwa meminta sesuatu yang ringan dan tidak memberatkan kepada orang yang mampu bukanlah hal yang tercela. Yang tercela adalah meminta-minta secara berlebihan atau meminta sesuatu yang memberatkan orang lain. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa meminta bantuan dalam hal kebaikan adalah boleh, dan bahkan bisa menjadi sarana tolong-menolong dalam kebaikan.
Kedua: Keutamaan berkhidmat kepada Nabi ﷺ dan memenuhi kebutuhan beliau.
Wanita Muhajirin tersebut langsung melaksanakan permintaan Nabi ﷺ tanpa menunda. Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam melayani Rasulullah ﷺ. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa para sahabat berlomba-lomba dalam berkhidmat kepada Nabi ﷺ karena kecintaan mereka yang mendalam kepada beliau.
Ketiga: Bolehnya menggunakan mimbar dalam masjid.
Hadits ini menjadi dalil disyariatkannya mimbar di masjid. Nabi ﷺ sendiri yang mengangkat dan meletakkan mimbar tersebut di tempat yang beliau kehendaki. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membuat mimbar untuk masjid, dan ini menjadi kesepakatan ulama.
Keempat: Bolehnya menerima hadiah atau pemberian dari orang lain.
Nabi ﷺ menerima mimbar yang dibuat oleh budak wanita Muhajirin tersebut. Ini menunjukkan bahwa menerima hadiah atau pemberian adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan dianjurkan selama tidak ada unsur yang haram di dalamnya. Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj menjelaskan bahwa menerima hadiah adalah sunnah, dan Nabi ﷺ sendiri menerima hadiah dari berbagai kalangan.
Kelima: Bolehnya seorang budak bekerja dan berusaha.
Budak wanita tersebut adalah seorang tukang kayu yang mahir. Ini menunjukkan bahwa seorang budak boleh memiliki keterampilan dan bekerja, dan tuannya boleh memerintahkannya untuk melakukan pekerjaan yang halal. Ibn Hajar menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang hamba bekerja untuk tuannya dalam hal yang bermanfaat.
Keenam: Perbedaan pendapat ulama tentang meminta kepada orang lain.
Para ulama dalam daftar rujukan berbeda pendapat tentang hukum meminta sesuatu kepada orang lain:
- Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar berpendapat bahwa meminta sesuatu yang ringan dan tidak memberatkan adalah boleh, berdasarkan hadits ini.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa meminta-minta tanpa kebutuhan adalah makruh, tetapi meminta untuk keperluan yang bermanfaat seperti ini adalah boleh.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa meminta bantuan kepada orang lain dalam hal kebaikan adalah boleh, selama tidak memberatkan dan tidak menjadikan seseorang terbiasa meminta-minta.
Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan meminta sesuatu yang ringan dan bermanfaat, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna, dengan syarat tidak memberatkan dan tidak menjadikan seseorang terbiasa meminta-minta tanpa kebutuhan.
Story Telling
Dikisahkan oleh Sahl bin Sa'd as-Sa'idi رضي الله عنه — seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang Nabi ﷺ — bahwa suatu hari Rasulullah ﷺ mengutus seseorang kepada seorang wanita dari kalangan Muhajirin. Wanita ini memiliki seorang budak yang mahir sebagai tukang kayu.
Nabi ﷺ menyampaikan pesan kepada wanita tersebut: "Perintahkan budakmu untuk membuatkan kayu-kayu mimbar untuk kami."
Tanpa ragu, wanita itu langsung memerintahkan budaknya. Sang budak pun pergi ke hutan, memotong kayu dari pohon tamarisk (ath-tharfā') — sejenis pohon yang kayunya kuat dan tahan lama — lalu dengan keterampilannya ia membuat mimbar yang indah untuk Rasulullah ﷺ.
Ketika mimbar itu selesai, wanita tersebut mengirim pesan kepada Nabi ﷺ bahwa mimbar telah selesai dibuat. Nabi ﷺ bersabda: "Kirimkanlah kepadaku."
Mereka pun membawa mimbar tersebut kepada Nabi ﷺ. Dengan tangan mulia beliau, Nabi ﷺ sendiri mengangkat mimbar itu dan meletakkannya di tempat yang beliau kehendaki — tempat yang sampai sekarang dikenal sebagai tempat mimbar Nabi ﷺ di Masjid Nabawi.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa berkhidmat kepada Rasulullah ﷺ dan membantu urusan kaum muslimin adalah kemuliaan. Seorang budak pun bisa mendapatkan kemuliaan di sisi Allah dengan keterampilannya. Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nihayah menyebutkan bahwa mimbar Nabi ﷺ ini menjadi salah satu tanda kenabian dan tempat beliau menyampaikan wahyu kepada para sahabat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh meminta bantuan kepada orang lain untuk hal yang ringan dan bermanfaat, selama tidak memberatkan dan tidak menjadikan kebiasaan meminta-minta.
- Berkhidmat kepada agama dan kaum muslimin adalah kemuliaan, sebagaimana yang dicontohkan oleh wanita Muhajirin dan budaknya.
- Menerima hadiah atau pemberian dari orang lain adalah boleh dan dianjurkan, selama tidak ada unsur haram di dalamnya.
- Boleh membuat dan menggunakan mimbar di masjid sebagai sarana dakwah dan pengajaran.
- Setiap orang memiliki keahlian yang bisa bermanfaat untuk agama, sebagaimana budak tukang kayu yang keterampilannya digunakan untuk membuat mimbar Nabi ﷺ.
- Hendaklah kita berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan dan membantu urusan agama, sebagaimana para sahabat yang selalu siap sedia melayani Rasulullah ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.