Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2563 tentang Bab Pertolongan bagi Mukatab dan Meminta kepada Manusia

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa hak wala' (hubungan perwalian dan kewarisan) setelah memerdekakan budak adalah milik orang yang memerdekakan, bukan milik tuan lama atau pihak lain. Setiap syarat dalam transaksi yang bertentangan dengan ketetapan Allah dan Rasul-Nya adalah batal, meskipun syarat itu dibuat berkali-kali. Kisah Barirah dan Aisyah menjadi contoh bagaimana Nabi ﷺ menegakkan keadilan dan menolak segala bentuk syarat yang melanggar syariat.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an (tentang keadilan dan ketaatan pada hukum Allah)

QS. Al-Mā’idah [5]: 48 (potongan arti tentang menetapkan hukum sesuai wahyu)

Teks Arab berharakat lengkap:

وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَـٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًۭا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَـٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ

Terjemahan: "Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (QS. Al-Mā’idah: 48)

Hadits Riwayat Shahih al-Bukhari (no. 2563)

Teks hadits sebagaimana tercantum di atas telah sahih dan diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Penjelasan Ulama dari Daftar Rujukan

  • Imam al-Bukhari (w. 256 H) – beliau sendiri yang meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya pada Kitab al-Mukātab dan memberi bab: Bāb ‘Aun al-Mukātab wa al-Mas’alah li an-Nās. Ini menunjukkan bahwa hadits ini menjadi dasar hukum tentang mukatab (budak yang berjanji membebaskan dirinya dengan cicilan) dan larangan meminta-minta tanpa kebutuhan.
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalāni (w. 852 H) dalam Fatḥ al-Bārī menjelaskan: “Hadits ini menunjukkan bahwa wala’ itu hak orang yang memerdekakan, tidak bisa dialihkan dengan syarat apapun. Syarat yang bertentangan dengan hukum Allah adalah batal, meskipun seratus syarat.”
  • Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarḥ Muslim (12/85) berkata: “Kaum muslimin sepakat bahwa wala’ adalah milik orang yang memerdekakan. Barangsiapa yang memerdekakan, maka dialah yang berhak atas wala’, dan tidak boleh disyaratkan untuk selainnya.”
  • Syaikh al-‘Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarḥ al-Bukhārī menekankan: “Kaidah penting: setiap syarat yang menyelisihi syariat adalah bathil, meskipun disepakati kedua belah pihak. Karena syariat lebih berhak ditaati daripada keinginan manusia.”

---

Penjelasan Rinci

Hadits ini berisi kisah Barirah, seorang budak perempuan yang membuat perjanjian mukatabah dengan tuannya: ia akan membayar sembilan uqiyah (mata uang perak) secara bertahap selama sembilan tahun. Kemudian ia meminta bantuan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. ‘Aisyah menawarkan untuk membayar seluruh tebusan sekaligus dan memerdekakan Barirah, dengan syarat bahwa wala’ (hak perwalian dan kewarisan) menjadi milik ‘Aisyah. Namun tuannya menolak, mereka menghendaki wala’ tetap untuk mereka.

Ketika Nabi ﷺ mengetahui, beliau bersabda:

“Ambillah dia (Barirah), merdekakanlah dia, dan syaratkanlah wala’ itu untukmu. Karena wala’ itu hanyalah milik orang yang memerdekakan.”

Kemudian beliau berdiri di hadapan manusia dan berkhutbah menegaskan:

> “Apa yang terjadi dengan sebagian lelaki di antara kalian yang membuat syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah? Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah adalah batil, meskipun seratus syarat. Ketetapan Allah lebih berhak dan syarat Allah lebih kuat. Mengapa salah seorang dari kalian berkata: ‘Merdekakanlah si fulan, namun wala’ itu untukku’? Sesungguhnya wala’ itu hanyalah milik orang yang memerdekakan.”

Makna dan Penerapan menurut Ulama

  1. Hakikat Wala’

Wala’ (dari kata al-walā’) adalah ikatan kekerabatan dan kewarisan antara seorang yang memerdekakan budak dengan budak yang dimerdekakan. Dalam hukum Islam, wala’ tidak bisa dijual, dihibahkan, atau dipindahkan kepada orang lain. Ia melekat pada perbuatan memerdekakan. Ini berdasarkan sabda Nabi:

“Sesungguhnya wala’ itu milik orang yang memerdekakan.” (HR. Bukhari, Muslim)

  1. Batalnya Syarat yang Menyelisihi Syariat

Dalam hadits ini, Nabi dengan tegas menyatakan bahwa semua syarat yang bertentangan dengan Kitab Allah (Al-Qur’an dan Sunnah) adalah batil, meskipun dibuat seratus kali. Ini menunjukkan bahwa syarat dalam transaksi harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Jika tidak, syarat itu tidak mengikat dan tidak perlu dipenuhi.

  1. Pelajaran tentang Mukatab

Al-Mukātab adalah budak yang membuat perjanjian dengan tuannya untuk merdeka dengan membayar sejumlah harta secara bertahap. Islam sangat mendorong membantu mukatab. ‘Aisyah memberikan contoh kebaikan dengan membayar tebusan sekaligus.

  1. Larangan Meminta-minta

Dalam bab ini, Imam al-Bukhari juga menyebutkan larangan meminta-minta kepada manusia. Barirah meminta bantuan ‘Aisyah, namun bukan dalam rangka meminta sedekah biasa, melainkan karena kebutuhan mendesak untuk pembebasan dirinya. Islam memperbolehkan meminta dalam keadaan darurat, tetapi tidak boleh menjadi kebiasaan.

  1. Keadilan dan Kekuasaan Hukum Allah

Nabi ﷺ menegaskan bahwa ketetapan Allah lebih berhak ditaati daripada keinginan manusia. Dalam konteks ini, syarat pihak tuan yang ingin mempertahankan wala’ adalah syarat yang bathil, karena Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan bahwa wala’ milik orang yang memerdekakan.

---

Story Telling (Kisah Hikmah)

Kisah Barirah tidak berhenti sampai di sini. Dalam riwayat lain (Shahih al-Bukhari no. 5283), disebutkan bahwa Barirah adalah istri seorang budak laki-laki bernama Mughīts. Ketika Barirah merdeka, ia diberi pilihan oleh Islam untuk mempertahankan pernikahan atau bercerai (karena budak yang merdeka berhak memilih). Barirah memilih berpisah, dan Mughīts sangat sedih, berjalan di belakangnya sambil menangis. Melihat hal itu, Nabi ﷺ berkata kepada pamannya, ‘Abbas: “Tidakkah engkau heran dengan kecintaan Mughīts kepada Barirah dan kebencian Barirah kepada Mughīts?” Kemudian beliau menasihati Barirah untuk kembali, namun Barirah bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?” Beliau menjawab: “Tidak, aku hanya pemberi syafaat (penasihat).” Maka Barirah tetap pada keputusannya.

Hikmah:

  • Islam memberikan hak penuh kepada seorang yang merdeka untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk dalam pernikahan.
  • Syariat tidak memaksakan cinta atau pernikahan, namun tetap memberi nasihat dengan lembut.
  • Kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi terhadap masalah kecil sekalipun, dan bagaimana beliau menegakkan hukum tanpa melukai perasaan pihak yang lemah.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari syarat yang menyelisihi syariat dalam setiap jual beli, pernikahan, atau perjanjian. Jika terlanjur dibuat, syarat itu tidak sah dan tidak wajib dipenuhi.
  2. Bantulah sesama yang sedang berusaha merdeka dari utang atau perbudakan (dalam konteks masa kini, membantu orang yang terjerat utang atau ingin bebas dari penindasan).
  3. Pahami hak wala’ (hubungan kewarisan dari hasil memerdekakan) sebagai hak eksklusif yang tidak bisa dipindahtangankan.
  4. Jadikan ketetapan Allah dan Rasul sebagai pedoman tertinggi, bukan adat atau kesepakatan manusia yang bertentangan.
  5. Jangan meminta-minta kepada manusia kecuali dalam keadaan darurat, dan bersikap mandiri dalam memenuhi kebutuhan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.