Penjelasan Hadits Bukhari No. 2560 tentang Wala' budak milik yang membebaskan, syarat batil

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua perkara besar: pertama, hak perwalian (al-wala') seorang budak yang dimerdekakan adalah milik orang yang memerdekakannya, bukan milik bekas tuannya. Kedua, setiap syarat atau perjanjian yang menyelisihi ketentuan Allah dan Rasul-Nya adalah batal, meskipun kedua belah pihak saling ridha. Syarat Allah-lah yang paling benar dan paling kuat untuk dipegang.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan batalnya syarat yang menyelisihi syariat:

QS. Al-Ma'idah [5]: 48

وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ الْحَقِّۗ

"Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu."

2. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Para Budak, Bab Dosa Orang yang Mencela Budaknya, no. 2560, dari sahabat Aisyah radhiyallahu 'anha. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.

3. Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini, termasuk hukum wala' dan batalnya syarat yang menyelisihi Kitab Allah. Beliau menukil perkataan para ulama madzhab tentang masalah ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

Pertama: Kisah Barira dan Masalah Wala'

Barira adalah seorang budak wanita milik keluarga Bani al-Mughirah (dari kalangan Anshar). Ia melakukan kitabah (perjanjian pembebasan dengan cara mencicil) kepada tuannya sebesar lima uqiyah emas yang diangsur selama lima tahun. Aisyah radhiyallahu 'anha menawarkan untuk membayar seluruh tebusan sekaligus, dengan syarat hak perwalian (al-wala') Barira menjadi milik Aisyah.

Para ulama menjelaskan bahwa al-wala' adalah hak kewarisan dan pertolongan yang dimiliki oleh orang yang memerdekakan budak. Jika budak itu meninggal tanpa ahli waris, maka hartanya menjadi milik orang yang memerdekakannya. Ini adalah ketentuan syariat yang telah ditetapkan.

Tuannya Barira menolak kecuali al-wala' tetap untuk mereka. Maka Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa al-wala' itu untuk orang yang memerdekakan, yaitu Aisyah. Beliau bersabda: "Sesungguhnya wala' itu bagi orang yang memerdekakan."

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa al-wala' itu mengikuti orang yang memerdekakan, tidak bisa dipindahkan atau dijual. Ini adalah ketetapan Nabi ﷺ yang menjadi ijma' para ulama.

Kedua: Batalnya Syarat yang Menyelisihi Kitab Allah

Rasulullah ﷺ naik ke mimbar dan bersabda: "Mengapa orang-orang membuat syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah? Barangsiapa membuat syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah, maka syarat itu batal, walaupun seratus kali syarat."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa makna "Kitab Allah" di sini mencakup Al-Qur'an dan juga hukum-hukum syariat yang telah ditetapkan Nabi ﷺ, karena sunnah adalah penjelas Al-Qur'an. Syarat yang menyelisihi ketentuan syariat adalah batal, meskipun kedua belah pihak meridhainya.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa kaidah ini sangat agung: "Setiap syarat yang menyelisihi syariat Allah, maka ia batal dan tidak wajib dipenuhi." Namun beliau membedakan antara syarat yang batal (tidak sah) dengan akadnya. Terkadang akadnya tetap sah tetapi syaratnya batal, seperti dalam kasus Barira ini — pembelian dan pembebasannya tetap sah, tetapi syarat wala' untuk tuannya batal.

Ketiga: Hikmah Larangan Mensyaratkan yang Menyelisihi Syariat

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat datang untuk menegakkan keadilan dan menghilangkan kesempitan. Syarat-syarat yang dibuat manusia tidak boleh bertentangan dengan tujuan syariat. Jika bertentangan, maka syarat itu batal karena syariat lebih utama untuk dijaga daripada kemaslahatan sempit yang dibuat manusia.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di ketika menafsirkan ayat tentang ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya menjelaskan bahwa seorang mukmin tidak punya pilihan ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu hukum. Semua syarat yang menyelisihi ketetapan ini adalah batal.

Story Telling

Ada kisah indah tentang keteguhan seorang sahabat dalam memegang syarat Allah. Diriwayatkan bahwa suatu ketika ada seorang laki-laki yang ingin membebaskan budaknya dengan syarat budak itu tetap melayaninya selama hidupnya. Maka sebagian ulama dari kalangan tabi'in, seperti Sa'id bin al-Musayyib rahimahullah, menjelaskan bahwa syarat seperti ini boleh selama tidak menyelisihi ketentuan syariat, karena memerdekakan budak dengan syarat pelayanan adalah bentuk tadbir yang dibolehkan.

Namun yang lebih utama adalah meneladani Aisyah radhiyallahu 'anha yang tidak memaksakan kehendaknya, tetapi mengembalikan persoalan kepada Rasulullah ﷺ. Beliau tidak berkata, "Ini hakku, aku yang membayar," tetapi beliau mengadukan persoalan itu kepada Nabi ﷺ dan menerima keputusan beliau dengan lapang dada. Inilah adab seorang mukmin: ketika ada perselisihan, kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Imam Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: "Seorang mukmin itu jika diberi kabar gembira, ia bersyukur. Jika diuji, ia bersabar. Dan jika diputuskan perkara untuknya, ia ridha dan menerima."

Kesimpulan Praktis

  1. Hak wala' (perwalian) budak yang dimerdekakan adalah milik orang yang memerdekakannya, bukan milik bekas tuannya. Ini ketetapan Nabi ﷺ yang disepakati para ulama.
  2. Setiap syarat yang menyelisihi Al-Qur'an dan Sunnah adalah batal, meskipun kedua pihak meridhainya. Syarat Allah lebih berhak untuk dipegang.
  3. Jika ada pertentangan antara keinginan manusia dan ketentuan syariat, maka ketentuan syariat yang dimenangkan. Seorang mukmin tidak punya pilihan ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan hukum.
  4. Dalam bermuamalah, hendaknya kita berhati-hati dalam membuat perjanjian dan syarat. Pastikan semua syarat itu tidak bertentangan dengan syariat.
  5. Teladani sikap Aisyah radhiyallahu 'anha yang mengembalikan perselisihan kepada Rasulullah ﷺ, tidak memaksakan kehendak pribadi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?