Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kepada kita tentang cara menangani budak wanita (ama) yang terjerumus dalam perbuatan zina. Hukumannya adalah dicambuk, bukan dirajam, karena statusnya sebagai budak. Jika perbuatan itu terus berulang, maka setelah hukuman cambuk yang ketiga atau keempat, tuannya diperintahkan untuk menjualnya, meskipun dengan harga yang sangat murah sekalipun. Ini adalah bentuk hukuman dan pelajaran agar perbuatan keji itu tidak terus-menerus terjadi di tengah masyarakat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pembebasan, Bab Kebencian Terhadap Memperpanjang Hukuman Terhadap Budak, no. 2556. Berikut adalah teks haditsnya:
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ، سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، وَزَيْدَ بْنَ خَالِدٍ، رضى الله عنهما عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " إِذَا زَنَتِ الأَمَةُ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ إِذَا زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ إِذَا زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ بِيعُوهَا وَلَوْ بِضَفِيرٍ "
Terjemahan: Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Jika seorang budak wanita berzina, maka cambuklah dia. Kemudian jika dia berzina lagi, maka cambuklah dia. Kemudian jika dia berzina lagi, maka cambuklah dia. Pada (pelanggaran) ketiga atau keempat, juallah dia meskipun dengan (harga) seutas tali rambut."
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman mengenai hukuman bagi budak wanita yang berzina:
وَٱلَّـٰتِى يَأْتِينَ ٱلْفَـٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ فَٱسْتَشْهِدُوا۟ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ ۖ فَإِن شَهِدُوا۟ فَأَمْسِكُوهُنَّ فِى ٱلْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
"Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepada mereka." (QS. An-Nisa' [4]: 15)
Ayat ini menjadi dasar bahwa hukuman bagi pelaku zina (yang belum menikah) adalah hukuman yang lebih ringan daripada rajam, dan kemudian dijelaskan dalam hadits bahwa hukuman bagi budak wanita adalah setengah dari hukuman wanita merdeka, yaitu dicambuk 50 kali.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
- Hukuman bagi Budak Wanita yang Berzina: Hadits ini dengan tegas menyatakan bahwa hukuman bagi budak wanita (ama) yang berzina adalah dicambuk, bukan dirajam. Ini adalah pengecualian dari hukum rajam yang berlaku bagi wanita merdeka yang sudah menikah (muhshan). Hukuman cambuk ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 25, yang artinya: "Apabila mereka (budak wanita) telah menjaga diri dengan menikah, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami." Oleh karena itu, hukuman bagi budak adalah 50 kali cambukan, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama seperti Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad.
- Perintah Menjual Setelah Pengulangan: Sabda Nabi ﷺ, "Pada (pelanggaran) ketiga atau keempat, juallah dia meskipun dengan (harga) seutas tali rambut" menunjukkan bahwa jika seorang budak wanita terus-menerus berzina dan hukuman cambuk tidak membuatnya jera, maka tuannya diperintahkan untuk menjualnya. Tujuannya adalah untuk menghilangkan sumber fitnah dan kerusakan dari lingkungannya. Bahkan, beliau memerintahkan untuk menjualnya dengan harga semurah apa pun, seperti seutas tali rambut, asalkan dia segera keluar dari lingkungan tersebut. Ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat untuk membersihkan masyarakat dari perbuatan keji.
- Kebencian Memperpanjang Hukuman: Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam bab "Kebencian Terhadap Memperpanjang Hukuman Terhadap Budak". Ini mengisyaratkan bahwa hukuman yang berulang-ulang tanpa ada solusi lain adalah sesuatu yang tidak disukai. Jika hukuman tidak membawa perbaikan, maka solusinya adalah dengan memindahkan atau menjual budak tersebut ke lingkungan yang baru, dengan harapan dia bisa berubah. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kebijaksanaan dalam menegakkan hukum.
- Pendapat Ulama tentang Hukuman Rajam bagi Budak: Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah budak yang sudah menikah (muhshan) bisa dirajam. Namun, pendapat yang lebih kuat dan dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, adalah bahwa hukuman bagi budak, baik yang sudah menikah maupun belum, adalah cambuk, bukan rajam. Ini berdasarkan keumuman hadits ini dan ayat tentang separuh hukuman. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga menjelaskan bahwa hukuman budak adalah setengah dari hukuman orang merdeka, dan rajam tidak bisa dibagi dua, sehingga hukuman bagi budak adalah cambuk.
Story Telling
Dari kisah para salaf, kita bisa mengambil pelajaran tentang bagaimana mereka sangat berhati-hati dalam menjaga kehormatan dan membersihkan diri dari perbuatan zina. Suatu ketika, ada seorang sahabat yang datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan kotor dan mengaku telah berzina. Beliau berpaling darinya beberapa kali, namun sahabat itu terus mengaku. Akhirnya, Nabi ﷺ bertanya apakah dia gila atau telah minum khamr, dan dia menjawab tidak. Maka beliau pun menegakkan hukuman atasnya. Kisah ini menunjukkan betapa beratnya urusan zina, dan bagaimana syariat berusaha semaksimal mungkin untuk mencari alasan agar hukuman tidak dijatuhkan, namun jika sudah jelas, maka hukum harus ditegakkan. Ini juga menunjukkan bahwa pelaku zina yang jujur dan bertaubat akan mendapatkan kemuliaan di sisi Allah, sebagaimana kisah Ma'iz bin Malik yang disebutkan dalam hadits shahih.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga Kehormatan: Sebagai seorang Muslim, kita harus berusaha keras menjaga kehormatan diri dan keluarga dari perbuatan zina. Ini adalah dosa besar yang merusak tatanan masyarakat.
- Menegakkan Hukum dengan Bijak: Hukum syariat ditegakkan bukan untuk menyiksa, tetapi untuk mendidik dan membersihkan masyarakat. Jika ada pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan syariat.
- Menjauhi Lingkungan yang Buruk: Hadits ini juga mengajarkan kita untuk menjauhkan diri dari lingkungan yang penuh dengan kemaksiatan. Jika lingkungan kita tidak mendukung untuk berbuat baik, maka kita harus berusaha untuk pindah ke lingkungan yang lebih baik.
- Tidak Meremehkan Dosa: Meskipun hukuman bagi budak adalah cambuk, ini tetap menunjukkan bahwa zina adalah dosa besar yang harus dihukum. Jangan pernah meremehkan dosa sekecil apa pun, karena semua dosa adalah pelanggaran terhadap perintah Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.