Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi petunjuk Nabi ﷺ tentang cara menghukum budak perempuan yang terbukti berzina, yaitu dengan dicambuk. Jika ia mengulangi perbuatan zina tersebut hingga beberapa kali, maka setelah hukuman cambuk yang ketiga atau keempat, tuannya diperintahkan untuk menjualnya, meskipun dengan harga yang sangat murah (seperti seutas tali rambut). Hikmahnya adalah agar budak tersebut tidak terus-menerus berbuat dosa di lingkungan tuannya, dan agar ada pergantian lingkungan yang mungkin membawanya kepada perbaikan diri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ، سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، وَزَيْدَ بْنَ خَالِدٍ، رضى الله عنهما عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: " إِذَا زَنَتِ الأَمَةُ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ إِذَا زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ إِذَا زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ بِيعُوهَا وَلَوْ بِضَفِيرٍ "
Perawi: Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhuma.
Kitab: Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-'Itq (Pembebasan), Bab Karahiyat Tatwil al-'Uqubah 'ala al-Abiq (Bab Kebencian Terhadap Memperpanjang Hukuman Terhadap Budak), no. 2555.
Makna Ringkas: Jika seorang budak perempuan berzina, cambuklah dia. Jika ia mengulangi, cambuklah lagi. Jika ia mengulangi hingga ketiga atau keempat kalinya, maka juallah dia meskipun dengan harga yang sangat murah (seutas tali rambut).
Rujukan Ulama:
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1703) dan para ulama lainnya. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm, Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad, dan Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, membahas hadits ini dalam konteks hukuman bagi budak yang berzina dan kebijaksanaan syariat dalam menjaga kemaslahatan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hukuman zina bagi seorang budak adalah setengah dari hukuman wanita merdeka, yaitu 50 kali cambukan, berdasarkan firman Allah ﷻ:
فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ
"Jika mereka (budak perempuan) melakukan perbuatan keji (zina), maka hendaklah mereka mendapat setengah dari hukuman wanita-wanita merdeka." (QS. An-Nisa' [4]: 25)
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa perintah menjual budak setelah hukuman ketiga atau keempat bukanlah hukuman tambahan, melainkan sebuah kebijaksanaan (siyasah syar'iyyah) dari Nabi ﷺ untuk mencegah kerusakan yang lebih besar. Tujuannya agar budak tersebut dijauhkan dari lingkungan yang memungkinkan ia terus berbuat dosa, dan dengan lingkungan baru, diharapkan ia bisa memperbaiki diri.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menjual budak yang berzina setelah diulangi perbuatannya, dan ini adalah bentuk kasih sayang syariat kepada tuannya agar tidak menanggung beban dosa yang terus berulang. Beliau juga menjelaskan bahwa kata "بِضَفِيرٍ" (dengan seutas tali rambut) adalah permisalan tentang harga yang sangat murah, bukan berarti harus benar-benar menjual dengan tali. Ini menunjukkan bahwa menjualnya lebih baik daripada mempertahankannya dalam keadaan terus berbuat dosa.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hukuman ini berlaku bagi budak yang sudah baligh dan berakal. Adapun jika budak tersebut belum baligh, maka tidak dijatuhi hukuman cambuk, tetapi diberi pelajaran dan dinasihati.
Pelajaran penting dari hadits ini:
- Syariat menetapkan hukuman yang proporsional — hukuman bagi budak adalah setengah dari hukuman orang merdeka.
- Hukuman bertujuan mendidik, bukan membalas dendam — setelah beberapa kali dihukum namun tidak juga berhenti, maka solusinya adalah memindahkan lingkungannya.
- Menjual budak yang berzina diperbolehkan — ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, di antaranya Umar bin Al-Khaththab dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhuma, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari.
- Tidak boleh menghina atau mempermalukan budak — perintah menjualnya bukan untuk menghinakannya, tetapi untuk kebaikan dirinya dan tuannya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Az-Zuhri (salah satu perawi hadits ini), beliau adalah seorang ulama besar tabi'in yang sangat dihormati. Suatu ketika, beliau ditanya tentang seorang budak yang terus berzina. Az-Zuhri menjawab, "Nabi ﷺ telah memberikan petunjuk yang paling baik: cambuklah dia, dan jika ia terus mengulangi, maka juallah dia. Ini adalah obat yang paling tepat, karena dengan berpindah lingkungan, mungkin ia akan bertemu dengan orang-orang yang lebih baik dan meninggalkan perbuatan dosanya."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami hadits ini bukan sebagai hukuman yang kejam, melainkan sebagai bentuk kasih sayang dan solusi terbaik bagi kemaslahatan hamba sahaya tersebut.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman zina bagi budak perempuan adalah 50 kali cambukan, bukan 100 kali.
- Jika zina terulang, maka dicambuk lagi setiap kali terbukti melakukannya.
- Setelah tiga atau empat kali dihukum namun masih mengulangi, tuannya diperintahkan menjualnya, meskipun dengan harga murah.
- Hikmahnya adalah menjaga kemurnian lingkungan dan memberikan kesempatan bagi budak tersebut untuk memperbaiki diri di tempat yang baru.
- Kita tidak boleh menghina atau merendahkan budak yang berzina, karena hukuman syariat adalah pembersih dosa, bukan ajang penghinaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.