Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2542 tentang Larangan coitus interruptus karena takdir jiwa telah ditentukan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berbicara tentang hukum 'azl (mengeluarkan mani di luar kemaluan wanita/coitus interruptus) saat berhubungan dengan budak wanita yang ditawan. Rasulullah ﷺ tidak melarang secara tegas, namun menganjurkan untuk meninggalkannya. Inti pesannya adalah bahwa takdir Allah tidak bisa dihalangi — jika Allah menghendaki lahirnya seorang anak, maka tidak ada usaha manusia yang bisa mencegahnya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa memiliki budak wanita (yang sah menurut syariat pada masa itu) diperbolehkan, dan para sahabat bertanya langsung kepada Nabi ﷺ untuk hal-hal yang mereka ragukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pemerdekaan, Bab: "Siapa yang Memiliki Budak dari Arab, Lalu Memberi, Menjual, Menggauli, Menebus, dan Menangkap Keturunan", no. 2542, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan sanad dan matan, dan itu adalah lafazh yang shahih.

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan takdir dan penciptaan manusia:

QS. Al-Hadid [57]: 22

مَا أَصَابَ مِنْ مُّصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَا ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ

"Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan tidak (juga) yang menimpa dirimu sendiri, melainkan telah tertulis dalam Kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu mudah bagi Allah."

Kaitan dengan ulama: Imam Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan segala sesuatu telah ditakdirkan Allah sebelum diciptakan. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ dalam hadits di atas bahwa setiap jiwa yang akan ada sampai hari kiamat pasti akan ada, karena sudah tertulis di sisi Allah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum 'azl:

  1. Pendapat yang membolehkan secara mutlak: Ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil dengan hadits ini — bahwa Nabi ﷺ tidak melarang secara tegas, hanya menganjurkan untuk meninggalkannya. Ini menunjukkan hukumnya makruh (dibenci) namun tidak haram.
  2. Pendapat yang mengharamkan: Ini diriwayatkan dari sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dalam satu riwayat, karena dianggap sebagai "pembunuhan tersembunyi" (al-wa'd al-khafiy). Namun pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama adalah boleh dengan kemakruhan.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Abu Sa'id ini adalah dalil utama bolehnya 'azl, dan beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan orang-orang setelah mereka membolehkannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa 'azl hukumnya boleh, namun jika dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan, maka itu makruh. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keyakinan Ahlus Sunnah tentang takdir — bahwa tidak ada satu jiwa pun yang luput dari takdir Allah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa makna sabda Nabi ﷺ "ما عليكم أن لا تفعلوا" adalah: "Tidak mengapa kalian tidak melakukannya" — artinya, lebih baik kalian tinggalkan. Namun beliau menegaskan bahwa ini bukan larangan haram, melainkan anjuran untuk meninggalkan.

Pelajaran penting dari hadits ini:

  1. Adab bertanya para sahabat: Mereka tidak malu bertanya kepada Nabi ﷺ tentang masalah yang mereka butuhkan, meskipun menyangkut hal yang sensitif. Ini menunjukkan bahwa agama ini mudah dan tidak mempersulit.
  2. Penetapan takdir: Sabda Nabi ﷺ bahwa setiap jiwa yang akan ada pasti akan ada adalah bantahan terhadap orang yang mengira 'azl bisa mencegah kehamilan secara mutlak. Ini mengajarkan kita untuk bertawakkal setelah berusaha.
  3. Konteks sejarah: Hadits ini terjadi saat perang Bani Al-Musthaliq, di mana para sahabat mendapatkan tawanan wanita. Ini menunjukkan bahwa memiliki budak wanita adalah perkara yang dikenal di kalangan mereka, dan syariat mengatur hal ini dengan adab-adab tertentu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyib — salah seorang ulama tabi'in terkemuka — pernah ditanya tentang hukum 'azl. Beliau menjawab dengan tegas: "Itu adalah perkara yang dibenci, namun tidak diharamkan." Kemudian beliau menyebutkan bahwa para sahabat Nabi ﷺ melakukannya di masa Nabi, dan Nabi tidak melarang mereka secara tegas.

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam berfatwa. Mereka tidak serta-merta mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Nabi ﷺ, namun juga tidak menganjurkan perkara yang tidak dianjurkan. Mereka mengambil jalan tengah — mengikuti apa yang dicontohkan Nabi ﷺ dalam perkataan dan perbuatan.

Kesimpulan Praktis

  1. 'Azl (coitus interruptus) hukumnya boleh menurut jumhur ulama, namun makruh jika dilakukan tanpa kebutuhan yang jelas.
  2. Jangan pernah merasa bahwa usaha kita bisa mengalahkan takdir Allah — jika Allah menghendaki anak lahir, maka akan lahir walau dengan segala usaha pencegahan.
  3. Teladani para sahabat yang tidak malu bertanya tentang hal-hal yang mereka butuhkan dalam kehidupan mereka.
  4. Berhati-hatilah dalam berfatwa — jangan mengharamkan yang halal dan jangan menghalalkan yang haram.
  5. Dalam hubungan suami istri, hendaknya ada musyawarah dan kesepakatan bersama, karena ini adalah hak kedua belah pihak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id gratis

Bantu penjelasan AI tetap berjalan

Baca kalimat awal di atas. Lanjutkan dengan donasi seikhlasnya, atau nanti saja.

Donasi