Penjelasan Hadits Bukhari No. 2521 tentang Hukum memerdekakan budak milik bersama

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum syariat ketika seorang budak dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih, lalu salah satu pemiliknya ingin memerdekakan budak tersebut. Jika orang yang memerdekakan itu mampu secara finansial, maka ia wajib menaksir nilai bagian mitranya dan membayarnya, sehingga budak itu merdeka sepenuhnya. Jika ia tidak mampu, maka kemerdekaan hanya berlaku pada bagiannya saja, dan budak itu tetap menjadi milik mitranya secara sebagian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pembebasan Budak (Kitab al-'Itq), Bab "Jika Memerdekakan Seorang Budak di Antara Dua Orang atau Seorang Hamba di Antara Para Mitra". Sanadnya: Ali bin Abdullah → Sufyan (bin 'Uyainah) → Amr (bin Dinar) → Salim (bin Abdullah bin Umar) → dari ayahnya, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ.

Teks hadits lengkap dengan harakat:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ "مَنْ أَعْتَقَ عَبْدًا بَيْنَ اثْنَيْنِ، فَإِنْ كَانَ مُوسِرًا قُوِّمَ عَلَيْهِ ثُمَّ يُعْتَقُ".

Terjemahan: "Siapa yang memerdekakan seorang budak yang dimiliki oleh dua orang, maka jika ia mampu (kaya), hendaklah ditaksir nilainya (bagian mitranya) dan ia membayarnya, kemudian budak itu merdeka (sepenuhnya)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan lafaz yang berdekatan. Imam Al-Bukhari dan Muslim memasukkan hadits ini dalam kitab shahih mereka, sehingga statusnya muttafaq 'alaih (disepakati keshahihannya).

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang keadilan dan pemenuhan akad:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

QS. Al-Ma'idah [5]: 1

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."

Ayat ini menjadi landasan umum bahwa setiap akad, termasuk akad kepemilikan bersama dan konsekuensinya, harus dipenuhi dengan adil.

Penjelasan Rinci

Hadits ini membahas kasus seorang budak yang dimiliki secara bersama (musya') oleh dua orang atau lebih. Dalam fiqih, kepemilikan bersama atas budak menimbulkan konsekuensi hukum yang rumit, terutama jika salah satu pemilik ingin memerdekakan bagiannya.

Pemahaman para ulama:

  1. Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) memasukkan hadits ini dalam Kitab al-'Itq, menunjukkan bahwa bab ini membahas hukum memerdekakan budak yang dimiliki bersama. Beliau juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Hurairah dan Jabir bin Abdullah, yang memperkuat makna hadits ini.
  2. Imam asy-Syafi'i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa jika seseorang memerdekakan bagiannya dari budak yang dimiliki bersama, maka ia wajib membayar bagian mitranya jika ia mampu. Jika tidak mampu, maka kemerdekaan hanya berlaku pada bagiannya, dan budak itu tetap menjadi milik mitra secara sebagian. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) dan Ishaq bin Rahuyah.
  3. Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) dalam Al-Muwaththa' dan Imam Abu Hanifah (wafat 150 H) memiliki pendapat yang sedikit berbeda dalam rincian. Imam Malik berpendapat bahwa jika orang yang memerdekakan mampu, ia wajib membayar nilai bagian mitranya; jika tidak mampu, maka kemerdekaan tetap berlaku pada bagiannya, dan mitra memiliki pilihan untuk memerdekakan bagiannya atau tetap memiliki bagian tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kemerdekaan tidak dapat dibagi, sehingga jika seseorang memerdekakan bagiannya, maka seluruh budak menjadi merdeka, dan ia wajib membayar bagian mitranya jika mampu; jika tidak mampu, maka ia harus berusaha membayar (misalnya dengan bekerja), dan jika tetap tidak mampu, maka budak itu tetap merdeka dan ia berutang kepada mitranya.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hak yang tidak dapat dibatalkan, dan bahwa Islam sangat mendorong pembebasan budak. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah budak itu merdeka sepenuhnya atau hanya sebagian, dan pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zhahir hadits: jika mampu, ia wajib membayar dan budak merdeka sepenuhnya; jika tidak mampu, maka kemerdekaan hanya pada bagiannya.
  5. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa memerdekakan budak yang dimiliki bersama memerlukan penyelesaian finansial yang adil. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya adalah untuk menjaga keadilan antara mitra dan mencegah kerugian bagi mitra yang tidak memerdekakan bagiannya.
  6. Ibn Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam datang untuk memerdekakan manusia dan menghapus perbudakan secara bertahap. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan jalan yang adil bagi semua pihak: budak mendapatkan kemerdekaan, dan mitra mendapatkan kompensasi yang adil.
  7. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (wafat 1376 H) dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (meskipun ini kitab tafsir, beliau juga memiliki karya fiqih) menegaskan bahwa prinsip keadilan dan ihsan adalah dasar dalam muamalah, termasuk dalam pembebasan budak. Jika seseorang mampu, ia harus menunaikan hak mitranya; jika tidak, maka ia tidak dipaksa di luar kemampuannya, sesuai kaidah "لا يكلف الله نفسا إلا وسعها" (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya).

Perbedaan pendapat:

  • Menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: jika mampu, wajib membayar dan budak merdeka sepenuhnya; jika tidak mampu, kemerdekaan hanya pada bagiannya.
  • Menurut Imam Abu Hanifah: kemerdekaan tidak dapat dibagi, sehingga seluruh budak merdeka, dan ia wajib membayar jika mampu; jika tidak, ia berutang.
  • Menurut Imam Malik: mirip dengan asy-Syafi'i, tetapi mitra memiliki pilihan untuk memerdekakan bagiannya atau tetap memiliki.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena sesuai dengan zhahir hadits: "فَإِنْ كَانَ مُوسِرًا قُوِّمَ عَلَيْهِ ثُمَّ يُعْتَقُ" (jika ia mampu, ditaksir nilainya lalu ia membayar, kemudian budak itu merdeka). Ini menunjukkan bahwa kemerdekaan penuh terjadi setelah pembayaran, dan jika tidak mampu, maka tidak ada kewajiban membayar, sehingga kemerdekaan hanya pada bagiannya. Ibnu Hajar dan an-Nawawi menguatkan pendapat ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika, beliau memerdekakan seorang budak yang dimilikinya bersama orang lain. Beliau bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukumnya, dan Nabi ﷺ memberikan jawaban sebagaimana dalam hadits ini. Abdullah bin Umar kemudian mengamalkan hadits ini dengan sangat hati-hati. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa beliau pernah memerdekakan bagiannya dari seorang budak yang dimiliki bersama, lalu beliau menaksir nilai bagian mitranya dan membayarnya, sehingga budak itu merdeka sepenuhnya. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat bersemangat dalam memerdekakan budak dan menegakkan keadilan, bahkan hingga rela mengeluarkan harta yang besar. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan Fathul Bari karya Ibnu Hajar).

Hikmahnya: Islam tidak hanya mendorong pembebasan budak, tetapi juga mengajarkan keadilan dan tanggung jawab dalam setiap tindakan. Seorang Muslim yang mampu hendaknya tidak ragu untuk menunaikan hak orang lain, terutama dalam hal yang berkaitan dengan kemerdekaan manusia.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang mampu: Jika Anda memerdekakan bagian Anda dari budak yang dimiliki bersama, wajib menaksir nilai bagian mitra dan membayarnya, sehingga budak itu merdeka sepenuhnya.
  2. Bagi yang tidak mampu: Kemerdekaan hanya berlaku pada bagian Anda, dan budak itu tetap menjadi milik mitra secara sebagian. Anda tidak dipaksa di luar kemampuan.
  3. Keadilan: Islam mengajarkan keadilan dalam setiap akad, termasuk dalam kepemilikan bersama. Jangan merugikan mitra Anda.
  4. Dorongan memerdekakan budak: Meskipun perbudakan sudah tidak ada dalam bentuk klasik, semangat hadits ini mendorong kita untuk membebaskan manusia dari segala bentuk penindasan dan ketidakadilan.
  5. Tawakal dan usaha: Jika tidak mampu, berusahalah untuk mampu, dan yakinlah bahwa Allah tidak membebani di luar kesanggupan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?