Penjelasan Hadits Bukhari No. 2515 tentang Larangan sumpah palsu untuk merampas harta orang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang ancaman keras bagi siapa saja yang bersumpah palsu (yamin fajirah) untuk mengambil harta orang lain secara tidak sah. Orang seperti itu akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya, dan balasannya adalah azab yang pedih. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa dalam perselisihan harta, pihak yang mengaku (mudda'i) wajib mendatangkan bukti, sedangkan pihak yang mengingkari (mudda'a 'alaih) cukup bersumpah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an

Firman Allah yang turun berkenaan peristiwa ini:

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Surah: QS. Ali 'Imran [3]: 77

Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang yang menukar perjanjian Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka tidak mendapat bagian di akhirat, Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih."

Hadits Terkait

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Jaminan (Kitab al-Rahn), dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dan dikuatkan oleh Al-Asy'ats bin Qais radhiyallahu 'anhu yang menyatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan perselisihannya dengan seorang Yahudi tentang sebuah sumur.

Kaitan dengan Ulama

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa sumpah palsu untuk mengambil harta, dan bahwa ayat tersebut turun sebagai teguran langsung.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa sumpah palsu (yamin ghamus) termasuk dosa besar.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa sumpah palsu adalah salah satu bentuk memakan harta dengan batil.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Ancaman bagi orang yang bersumpah palsu untuk mengambil harta orang lain. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas suatu sumpah untuk mendapatkan harta, sedangkan ia berdusta dalam sumpah itu, maka ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya."

Kedua: Ayat QS. Ali 'Imran [3]: 77 turun sebagai penegasan atas sabda Nabi ﷺ tersebut. Ini menunjukkan bahwa sumpah palsu bukan hanya dosa biasa, tetapi termasuk dosa besar yang diancam dengan azab pedih.

Ketiga: Hadits ini juga menjadi dalil kaidah fiqih: "Al-bayyinah 'alal mudda'i wal yamin 'ala man ankar" (bukti dibebankan kepada pihak yang mengaku, dan sumpah dibebankan kepada pihak yang mengingkari). Ini disebutkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Pemahaman Ulama

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa sumpah palsu untuk mengambil harta adalah salah satu dari tujuh dosa besar yang disebutkan dalam hadits lain. Beliau juga menyebutkan bahwa ayat ini mencakup semua bentuk sumpah palsu, baik dalam jual beli, utang piutang, maupun perselisihan harta.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa sumpah palsu disebut yamin ghamus (sumpah yang menjerumuskan) karena ia menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka. Beliau juga menegaskan bahwa dosa ini tidak dihapus dengan kafarat, tetapi harus dengan taubat dan mengembalikan hak orang lain.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Al-Fawaid menjelaskan bahwa sumpah palsu adalah bentuk memakan harta dengan cara batil, dan pelakunya akan mendapat azab yang pedih di akhirat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini mencakup orang-orang yang menukar perjanjian Allah dan sumpah mereka dengan harga dunia yang sedikit, yaitu mereka yang lebih memilih harta dunia daripada kejujuran dan amanah.

Perbedaan Pendapat

Di antara ulama daftar, tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan tentang ancaman sumpah palsu. Semua sepakat bahwa sumpah palsu untuk mengambil harta adalah dosa besar. Perbedaan hanya pada rincian: apakah sumpah palsu yang tidak mengambil harta juga termasuk dosa besar? Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sumpah palsu secara umum adalah dosa besar, tetapi yang paling berat adalah yang disertai pengambilan harta.

Story Telling

Dikisahkan oleh Al-Asy'ats bin Qais radhiyallahu 'anhu, bahwa ia pernah berselisih dengan seorang Yahudi tentang sebuah sumur. Keduanya mengadukan perkara itu kepada Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda: "Engkau harus mendatangkan bukti, atau ia bersumpah."

Al-Asy'ats berkata: "Kalau begitu, ia akan bersumpah dan tidak peduli." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas suatu sumpah untuk mendapatkan harta, sedangkan ia berdusta dalam sumpah itu, maka ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya."

Kemudian Allah menurunkan ayat: "Sesungguhnya orang-orang yang menukar perjanjian Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit..." (QS. Ali 'Imran [3]: 77).

Hikmah: Kisah ini menunjukkan bahwa sumpah palsu adalah perkara yang sangat berbahaya, bahkan seorang Yahudi pun tidak akan lepas dari azab Allah jika bersumpah palsu. Ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak langsung memutuskan perkara, tetapi memberikan kesempatan kepada pihak yang mengingkari untuk bersumpah, dengan catatan jika ia berdusta, maka ancamannya sangat berat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi sumpah palsu, terutama untuk mengambil harta orang lain. Ini adalah dosa besar yang diancam dengan azab pedih.
  2. Dalam perselisihan harta, pihak yang mengaku wajib mendatangkan bukti, dan pihak yang mengingkari cukup bersumpah. Namun, sumpah harus dilakukan dengan jujur dan penuh tanggung jawab.
  3. Bertaubatlah jika pernah melakukan sumpah palsu, dan kembalikan hak orang lain yang telah diambil.
  4. Jagalah lisan dari sumpah yang tidak perlu, karena sumpah yang banyak dapat mengurangi kehormatan dan kejujuran seseorang.
  5. Renungkanlah ayat QS. Ali 'Imran [3]: 77, bahwa harta dunia yang sedikit tidak sebanding dengan azab yang pedih di akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?