Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan dua hal penting: pertama, tentang adab dan keadilan dalam pembagian harta rampasan perang (ghanimah), termasuk standar nilai yang adil (10 domba setara 1 unta). Kedua, tentang kaidah penyembelihan hewan yang halal, yaitu menggunakan alat apa pun yang dapat mengalirkan darah (selain gigi dan kuku) sambil menyebut nama Allah. Hadits ini juga menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan umatnya untuk tidak tergesa-gesa dalam urusan yang berkaitan dengan hak orang lain, serta memberikan solusi praktis dalam kondisi sulit.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Persekutuan (Asy-Syirkah), Bab Pembagian Domba, no. 2488, dari Rifa'ah bin Khadij radhiyallahu 'anhu.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih..."
Ayat ini menunjukkan bahwa hewan yang masih sempat disembelih dengan cara yang syar'i (tazkiyah) hukumnya halal, meskipun sebelumnya dalam kondisi sulit.
Penjelasan Ulama:
- Imam Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup bolehnya menyembelih hewan yang sulit ditangkap (seperti hewan liar) dengan cara apa pun yang dapat melukai dan mengalirkan darahnya, selama memenuhi syarat menyebut nama Allah.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menegaskan bahwa alat penyembelihan yang sah adalah segala sesuatu yang dapat memotong dan mengalirkan darah, kecuali gigi dan kuku karena termasuk tulang dan alat orang Habasyah (Etiopia) yang tidak sesuai syariat.
Penjelasan Rinci
1. Konteks dan Kandungan Hadits
Hadits ini diriwayatkan dari Rifa'ah bin Khadij radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang ikut serta dalam berbagai peperangan. Peristiwa ini terjadi di Dzul-Hulaifah (dekat Madinah) ketika para sahabat dalam keadaan lapar dan mendapatkan unta serta kambing sebagai rampasan.
Poin-poin penting dalam hadits:
Pertama: Larangan tergesa-gesa dalam pembagian harta rampasan. Para sahabat menyembelih dan memasak sebelum ada perintah dari Nabi ﷺ. Beliau memerintahkan agar panci-panci dibalik (dituang isinya) karena itu adalah harta rampasan yang belum dibagikan secara sah. Ini menunjukkan bahwa harta rampasan perang tidak boleh dimanfaatkan sebelum dibagi oleh pemimpin.
Kedua: Keadilan dalam pembagian. Nabi ﷺ membagikan dengan menetapkan nilai 10 domba setara 1 unta. Ini adalah standar nilai yang adil di masa itu, dan menjadi dalil bahwa dalam pembagian harta, harus ada keadilan dan proporsionalitas.
Ketiga: Cara menangani hewan yang lepas. Ketika ada unta yang melarikan diri dan sulit ditangkap, Nabi ﷺ membolehkan memanahnya. Ini menjadi dasar kaidah: jika hewan yang akan disembelih sulit ditangkap (karena liar atau melarikan diri), boleh melukainya dengan cara apa pun yang dapat mengalirkan darah, selama menyebut nama Allah.
Keempat: Kaidah alat penyembelihan. Nabi ﷺ bersabda: "Apa pun yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah, kecuali gigi dan kuku." Ini adalah kaidah umum yang mencakup semua alat tajam seperti pisau, besi, batu tajam, bambu (qashab), dan sebagainya.
2. Hikmah Larangan Gigi dan Kuku
Nabi ﷺ menjelaskan alasannya:
- Gigi adalah tulang, dan tulang tidak boleh digunakan untuk menyembelih karena dapat menyiksa hewan tanpa hasil yang sempurna.
- Kuku adalah alat penyembelih orang Habasyah (Etiopia) yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena gigi dan kuku tidak dapat memotong dengan sempurna, sehingga menyebabkan penderitaan lebih lama pada hewan. Selain itu, kuku adalah alat yang digunakan oleh orang-orang kafir Habasyah dalam penyembelihan mereka, sehingga dilarang untuk membedakan syariat Islam dari kebiasaan mereka.
3. Penerapan dalam Fikih
Para ulama dari kalangan Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa alat penyembelihan yang sah adalah segala sesuatu yang tajam dan dapat mengalirkan darah, kecuali gigi dan kuku. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa alat yang digunakan haruslah dari besi, namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) berdasarkan keumuman hadits ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa kaidah ini berlaku untuk semua hewan yang halal dimakan, baik hewan ternak maupun hewan liar. Jika hewan liar sulit ditangkap, boleh dipanah atau ditembak dengan syarat menyebut nama Allah saat melepaskan tembakan.
4. Pelajaran tentang Adab dan Akhlak
Hadits ini juga mengajarkan adab yang tinggi:
- Tidak tergesa-gesa dalam urusan yang berkaitan dengan hak orang lain.
- Menghormati kepemimpinan dan menunggu keputusan pemimpin dalam urusan bersama.
- Keadilan dalam membagi hak, tidak memihak atau merugikan salah satu pihak.
- Solusi praktis dalam kondisi sulit tanpa melanggar syariat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang berada di padang pasir dan kelaparan, lalu ia menemukan unta liar yang sulit ditangkap. Imam Ahmad menjawab: "Jika ia mampu menangkapnya dan menyembelihnya dengan alat yang tajam, maka lakukanlah. Jika tidak mampu, ia boleh memanahnya atau melukainya dengan cara apa pun yang dapat mengalirkan darah, sambil menyebut nama Allah, sebagaimana yang diajarkan Nabi ﷺ dalam hadits Rifa'ah bin Khadij."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf menerapkan hadits ini dalam kondisi nyata, memberikan kemudahan bagi umat tanpa melanggar batas-batas syariat.
Kesimpulan Praktis
- Dalam pembagian harta bersama, harus ada keadilan dan proporsionalitas, serta menunggu keputusan pemimpin yang sah.
- Hewan yang halal dimakan boleh disembelih dengan alat apa pun yang tajam dan dapat mengalirkan darah, seperti pisau, besi, batu tajam, atau bambu, selama menyebut nama Allah.
- Dilarang menyembelih dengan gigi dan kuku karena tidak memenuhi syarat dan meniru kebiasaan yang tidak sesuai syariat.
- Jika hewan liar atau lepas dan sulit ditangkap, boleh melukainya dengan panah atau alat lain yang dapat mengalirkan darah, dengan syarat menyebut nama Allah.
- Jangan tergesa-gesa dalam memanfaatkan harta yang belum jelas statusnya, karena itu bagian dari menjaga hak orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.