Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma pernah membeli seekor unta dari Nabi ﷺ dengan syarat ia boleh menungganginya sampai tiba di Madinah. Setelah tiba, Jabir mengikat unta itu di sisi masjid, lalu Nabi ﷺ memeriksa unta tersebut dan tetap menyerahkan unta beserta harganya kepada Jabir. Hadits ini mengajarkan kejujuran, kemuliaan akhlak Nabi ﷺ, dan bolehnya mengikat hewan tunggangan di area sekitar masjid selama tidak mengganggu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Penganiayaan (al-Mazhalim), Bab Siapa yang Mengikat Untanya di Atas Lantai atau di Pintu Masjid, nomor 2470, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ، حَدَّثَنَا أَبُو عَقِيلٍ، حَدَّثَنَا أَبُو الْمُتَوَكِّلِ النَّاجِيُّ، قَالَ أَتَيْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ دَخَلَ النَّبِيُّ ﷺ الْمَسْجِدَ، فَدَخَلْتُ إِلَيْهِ، وَعَقَلْتُ الْجَمَلَ فِي نَاحِيَةِ الْبَلاَطِ فَقُلْتُ هَذَا جَمَلُكَ. فَخَرَجَ فَجَعَلَ يُطِيفُ بِالْجَمَلِ قَالَ "الثَّمَنُ وَالْجَمَلُ لَكَ".
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Muslim, telah menceritakan kepada kami Abu 'Aqil, telah menceritakan kepada kami Abu Al-Mutawakkil An-Naji, ia berkata: Aku mendatangi Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Nabi ﷺ masuk ke dalam masjid, lalu aku masuk menemui beliau, dan aku mengikat unta di sisi trotoar (al-balath). Aku berkata: 'Ini untamu.' Beliau keluar dan mulai memeriksa unta tersebut, lalu bersabda: 'Harga dan unta itu untukmu.'"
Ayat yang berkaitan dengan kejujuran dan menunaikan janji:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
QS. An-Nisa' [4]: 58
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki latar belakang yang dijelaskan dalam riwayat-riwayat lain dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, yaitu kisah Jabir bin Abdullah yang membeli unta dari Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan. Kesepakatannya: Nabi ﷺ menjual unta kepada Jabir, namun Jabir boleh menungganginya sampai tiba di Madinah. Setelah tiba, Jabir menyerahkan unta itu kepada Nabi ﷺ, dan beliau justru menyerahkan kembali unta beserta harganya kepada Jabir.
Pertama: Bab yang dipilih Imam Al-Bukhari.
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab al-Mazhalim (Kitab Penganiayaan), pada bab tentang mengikat unta di lantai atau pintu masjid. Ini menunjukkan bahwa beliau ingin menetapkan dua faedah sekaligus:
- Bolehnya mengikat hewan tunggangan di area sekitar masjid (al-balath, yaitu lantai/trotoar di sisi masjid) selama tidak mengganggu jamaah dan tidak masuk ke dalam masjid.
- Bahwa menahan atau mengikat sesuatu yang menjadi hak orang lain tanpa alasan syar'i termasuk bentuk kezaliman — namun di sini Jabir justru menyerahkan unta kepada pemiliknya, sehingga tidak ada kezaliman.
Kedua: Pemahaman para ulama tentang hadits ini.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mengikat hewan di sisi masjid, dan bahwa al-balath adalah tempat yang disiapkan untuk keperluan seperti itu. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi ﷺ, karena beliau tetap menyerahkan unta dan harganya kepada Jabir, padahal secara akad unta sudah menjadi milik Nabi ﷺ setelah tiba.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas riwayat serupa menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam transaksi ini menunjukkan sifat pemurah dan tidak mengambil keuntungan dari kebutuhan Jabir. Beliau menyerahkan unta dan uangnya sekaligus, yang menunjukkan bahwa beliau tidak mencari keuntungan duniawi dari muamalah dengan sahabat.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa kisah ini termasuk contoh kelembutan Nabi ﷺ dalam bermuamalah dan betapa beliau mendahulukan kemaslahatan sahabatnya.
Ketiga: Faedah fiqih.
Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i, mengambil dalil dari hadits-hadits semacam ini bahwa boleh mengikat hewan tunggangan di area yang disediakan di sekitar masjid, selama tidak mengotori masjid dan tidak menghalangi jalan orang. Ini termasuk bab al-mashalih al-mursalah dalam menjaga ketertiban umum.
Keempat: Adab dan akhlak.
Hadits ini mengajarkan beberapa adab penting:
- Kejujuran dalam bermuamalah: Jabir menyerahkan unta tepat seperti yang disepakati.
- Kemuliaan akhlak Nabi ﷺ: beliau tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya, bahkan memberi lebih.
- Menjaga amanah: Jabir mengikat unta dengan baik dan menyerahkannya kepada pemiliknya.
- Bolehnya memeriksa barang yang diserahkan untuk memastikan keadaannya, sebagaimana Nabi ﷺ memeriksa unta tersebut.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma pernah ikut dalam sebuah perjalanan bersama Nabi ﷺ. Jabir memiliki seekor unta yang sudah lemah dan lambat. Nabi ﷺ menawarkan untuk membelinya, dan Jabir menjualnya dengan syarat ia boleh menungganginya sampai tiba di Madinah. Sesampainya di Madinah, Jabir mengikat unta itu di sisi masjid, lalu memberitahu Nabi ﷺ bahwa unta itu sudah siap. Nabi ﷺ keluar, memeriksa unta tersebut, lalu bersabda: "Harga dan unta itu untukmu."
Jabir pun terkejut dan gembira, karena ia mendapatkan kembali untanya sekaligus uangnya. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ tidak pernah mengambil keuntungan dari kesulitan sahabatnya, dan betapa beliau menghormati kesepakatan dengan penuh kemuliaan. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam riwayat lain, Jabir mengatakan bahwa ia merasa untanya sudah tidak berguna, namun Nabi ﷺ justru memberikannya kembali dengan penuh kemurahan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh mengikat hewan tunggangan di area yang disediakan di sekitar masjid, selama tidak mengganggu dan tidak mengotori masjid.
- Hendaknya seorang muslim jujur dan menunaikan kesepakatan dalam bermuamalah, sebagaimana Jabir menyerahkan unta tepat seperti yang disepakati.
- Meneladani kemuliaan akhlak Nabi ﷺ yang tidak mengambil keuntungan dari kebutuhan orang lain, bahkan memberi lebih dari yang seharusnya.
- Memeriksa barang yang diserahkan dalam transaksi adalah hal yang dibolehkan dan termasuk kehati-hatian.
- Menjaga amanah dan tidak menahan hak orang lain adalah bagian dari keimanan dan menjauhi kezaliman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.