Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia biasa yang bisa keliru dalam menilai perselisihan, karena beliau hanya memutus berdasarkan apa yang beliau dengar. Barangsiapa yang memenangkan perkara dengan cara yang batil, maka keputusan itu tidak menghalalkan yang haram baginya, dan ia wajib meninggalkannya. Hadits ini juga menjadi peringatan keras terhadap perdebatan dalam kebatilan dan mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak benar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Mazhalim (Penganiayaan), Bab Dosa Orang yang Berdebat dalam Kebatilan, nomor 2458. Perawi jalurnya: Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) dari Urwah bin az-Zubair dari Zainab binti Ummu Salamah dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits yang disebutkan dalam pertanyaan sudah lengkap dan berharakat. Adapun ayat yang sangat relevan dengan makna hadits ini adalah firman Allah:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
QS. Al-Baqarah [2]: 188
Terjemahan: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini melarang seseorang mengambil harta orang lain dengan cara batil, termasuk melalui keputusan hakim yang berpihak karena suap atau karena argumentasi yang menyesatkan. Ini sejalan dengan hadits Ummu Salamah di atas.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Nabi ﷺ adalah manusia biasa dalam urusan penilaian lahiriah.
Nabi ﷺ bersabda: "إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ" (Sesungguhnya aku hanyalah manusia). Ini menunjukkan bahwa dalam memutuskan perkara berdasarkan bukti dan argumen yang beliau dengar, beliau bisa saja keliru dalam menilai siapa yang benar, karena beliau tidak mengetahui isi hati. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para hakim hanya memutus berdasarkan bukti lahiriah, dan keputusan mereka tidak mengubah hakikat sesuatu di sisi Allah.
Kedua: Bahaya berdebat dalam kebatilan.
Imam Al-Bukhari memberi judul bab "Bab Dosa Orang yang Berdebat dalam Kebatilan" (باب إثم من خاصم في باطل). Ini menunjukkan bahwa berdebat untuk membela kebatilan adalah dosa besar. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan bagi seseorang yang mengetahui bahwa dirinya salah namun tetap berdebat dan bersumpah palsu untuk memenangkan perkara.
Ketiga: Keputusan hakim tidak menghalalkan yang haram.
Nabi ﷺ bersabda: "فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنَ النَّارِ" (Barangsiapa yang aku putuskan untuknya dengan mengambil hak seorang Muslim, maka itu hanyalah potongan dari api neraka). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini berlaku umum untuk setiap hakim, termasuk Nabi ﷺ sendiri, dan lebih-lebih lagi bagi hakim selain beliau. Keputusan hakim hanya menyelesaikan perselisihan secara lahiriah, tetapi tidak mengubah status harta yang sebenarnya haram.
Keempat: Pilihan untuk mengambil atau meninggalkan.
Nabi ﷺ bersabda: "فَلْيَأْخُذْهَا أَوْ فَلْيَتْرُكْهَا" (hendaklah ia mengambilnya atau meninggalkannya). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah ancaman dan peringatan, bukan perintah untuk mengambil. Maknanya: jika ia mengambil harta yang bukan haknya melalui keputusan hakim, maka ia telah mengambil potongan api neraka. Yang benar adalah meninggalkannya dan tidak memakannya.
Kelima: Kaitan dengan adab perselisihan.
Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menekankan bahwa seorang Muslim harus berhati-hati dalam berselisih, tidak boleh bersumpah palsu, tidak boleh memalsukan bukti, dan tidak boleh menuntut hak yang bukan miliknya. Jika ia tahu dirinya salah, wajib baginya untuk berhenti dan tidak melanjutkan perdebatan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa keputusan hakim tidak mengubah hakikat harta yang haram, dan orang yang mengambilnya dengan cara batil tetap berdosa meskipun hakim memutuskan untuknya. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil yang jelas dari hadits ini dan ayat Al-Baqarah 188.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa dua orang pernah berselisih di hadapan Nabi ﷺ. Salah satunya lebih fasih dan lebih pandai berbicara, sehingga Nabi ﷺ memutuskan untuknya berdasarkan apa yang beliau dengar. Namun kemudian turunlah ayat atau hadits ini sebagai peringatan bahwa keputusan beliau tidak menghalalkan yang haram. Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu istri Nabi ﷺ yang mulia dan termasuk ahli fiqih di kalangan wanita. Beliau menyampaikan hadits ini agar umat Islam memahami bahwa keputusan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk memakan harta yang bukan haknya.
Imam Az-Zuhri, salah satu perawi hadits ini, adalah ulama besar Tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau dikenal sebagai penghimpun hadits dan fikih, dan hadits ini beliau terima dari Urwah bin az-Zubair, salah satu fuqaha tujuh di Madinah, dari Zainab binti Ummu Salamah, dari ibunya Ummu Salamah. Sanad ini sangat kuat dan menunjukkan betapa pentingnya hadits ini dalam bab keadilan dan kejujuran.
Kesimpulan Praktis
- Jangan berdebat untuk membela kebatilan, karena itu dosa besar dan dapat menjerumuskan ke neraka.
- Jika engkau tahu dirimu salah, berhentilah dan jangan terus menuntut hak yang bukan milikmu.
- Keputusan hakim tidak menghalalkan yang haram; jika engkau menang dengan cara batil, harta itu tetap haram bagimu.
- Bertaqwalah kepada Allah dalam perselisihan, jujurlah dalam berbicara, dan jangan memalsukan bukti atau sumpah.
- Ingatlah bahwa Nabi ﷺ pun hanya memutus berdasarkan lahiriah, maka jangan bersandar pada keputusan manusia untuk menghalalkan yang Allah haramkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.