Penjelasan Hadits Bukhari No. 2453 tentang Ancaman bagi perampas tanah orang lain

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi ancaman keras bagi siapa saja yang mengambil atau menguasai tanah milik orang lain secara zalim, walau hanya sejengkal. Pelakunya akan dipertanggungjawabkan di akhirat dan lehernya akan dikalungkan dengan tanah tersebut dari tujuh lapis bumi. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa kezaliman terhadap hak milik orang lain, khususnya tanah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Mazhalim (Penganiayaan), Bab Dosa Orang yang Menzalimi Sebuah Tanah, nomor 2453. Perawi sahabatnya adalah Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf, dan hadits ini disampaikan melalui jalur Yahya bin Abi Katsir dari Muhammad bin Ibrahim dari Abu Salamah, yang mendengarnya dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Teks hadits lengkap:

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ، حَدَّثَهُ أَنَّهُ، كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أُنَاسٍ خُصُومَةٌ، فَذَكَرَ لِعَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ فَقَالَتْ يَا أَبَا سَلَمَةَ اجْتَنِبِ الأَرْضَ، فَإِنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ "مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ".

Terjemahan: Dari Abu Salamah: Bahwa ada perselisihan antara dia dan beberapa orang (tentang sepetak tanah). Ketika dia memberitahu Aisyah tentang hal itu, ia berkata, "Wahai Abu Salamah! Hindarilah mengambil tanah secara zalim, karena Nabi ﷺ bersabda, 'Siapa pun yang merampas bahkan satu jengkal tanah milik orang lain, lehernya akan terikat dengan tanah itu hingga tujuh bumi.'"

Dalil Al-Qur'an yang sangat relevan adalah larangan memakan harta orang lain dengan batil:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

(QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Terjemahan: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa mengambil tanah secara zalim, dan bahwa hukuman di akhirat bersifat fisik dan mengerikan. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan bahwa kezaliman terhadap tanah adalah dosa besar yang tidak akan diampuni kecuali dengan bertaubat dan mengembalikan hak tersebut.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan ancaman yang sangat serius bagi orang yang menzalimi tanah milik orang lain, meskipun hanya sejengkal (قِيدَ شِبْرٍ). Kata "طُوِّقَهُ" berarti dikalungkan atau diikatkan di leher. Ini adalah bentuk hukuman yang menghinakan dan menyakitkan di akhirat nanti. Menurut Imam Ibnu Hajar, maknanya adalah tanah yang dirampas itu akan menjadi beban di lehernya, atau dia akan dibebani dengan tanah tersebut dari tujuh lapis bumi. Ini menunjukkan bahwa kezaliman terhadap tanah bukanlah perkara ringan, karena tanah adalah harta yang sangat berharga dan sering menjadi sengketa.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini mencakup semua bentuk kezaliman terhadap tanah, baik dengan cara merampas, menggeser batas, atau mengklaim milik orang lain. Beliau juga menyebutkan bahwa hukuman ini berlaku bagi siapa saja yang mengambil tanah tanpa hak, baik dengan kekuatan, tipu daya, atau pun melalui jalur hukum yang curang.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan keadilan Allah yang sempurna. Di dunia, seseorang mungkin bisa lolos dari hukuman manusia, tetapi di akhirat tidak ada yang bisa bersembunyi. Beliau juga menekankan pentingnya bertaubat dan mengembalikan tanah yang dizalimi kepada pemiliknya, karena hak-hak sesama manusia tidak akan diampuni oleh Allah kecuali dengan menyelesaikan urusan tersebut.

Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa kezaliman terhadap tanah termasuk dosa besar yang sering diremehkan orang. Padahal, Nabi ﷺ secara khusus menyebutkan ancaman ini karena tanah adalah harta yang paling sering diperselisihkan dan paling mudah untuk dizalimi secara diam-diam.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa tanah yang dirampas akan dikalungkan dari tujuh bumi, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut akan menjadi beban yang sangat berat dan tidak terlepaskan. Ini adalah gambaran betapa Allah akan menuntut hak orang yang dizalimi secara sempurna.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf, salah seorang tabi'in terpercaya, pernah berselisih dengan beberapa orang mengenai sepetak tanah. Dia kemudian mengadukan hal itu kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah tidak langsung membenarkan atau menyalahkan, tetapi beliau mengingatkan dengan lembut, "Wahai Abu Salamah, hindarilah mengambil tanah secara zalim." Lalu beliau menyampaikan sabda Nabi ﷺ tentang ancaman berat bagi orang yang menzalimi tanah.

Abu Salamah pun mengurungkan niatnya untuk berselisih dan memilih untuk menjauhi tanah tersebut demi menghindari kezaliman. Kisah ini menunjukkan bagaimana para salaf sangat berhati-hati dalam masalah hak orang lain, bahkan jika mereka merasa berhak, mereka lebih memilih menjauh daripada terjerumus dalam kezaliman. Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagai istri Nabi ﷺ dan seorang yang sangat memahami sunnah, langsung memberikan nasihat yang menyelamatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan pernah mengambil atau menguasai tanah milik orang lain tanpa hak, walau hanya sejengkal.
  2. Jika kita pernah menzalimi tanah orang lain, segera bertaubat dan kembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya atau minta kehalalannya.
  3. Berhati-hatilah dalam sengketa tanah; utamakan perdamaian dan hindari jalan yang zalim.
  4. Ingatlah bahwa hukuman akhirat jauh lebih berat daripada keuntungan dunia yang sementara.
  5. Tanamkan rasa takut kepada Allah dalam setiap urusan harta, karena hak-hak sesama manusia akan dituntut di akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?