Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa siapa pun yang pernah menzalimi orang lain—baik menyakiti kehormatannya, menggunjingnya, atau mengambil haknya—harus segera meminta maaf dan menyelesaikannya di dunia. Sebab di akhirat nanti tidak ada dinar dan dirham untuk membayar; yang ada adalah amal saleh yang akan diambil, atau dosa orang yang dizalimi yang akan dibebankan kepadanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Mazhalim (Penganiayaan), Bab Siapa yang Memiliki Penganiayaan terhadap Seseorang Apakah Ia Harus Menyatakan Penganiayaannya, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ»
Terjemahannya: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang memiliki penganiayaan terhadap seseorang terkait kehormatannya atau sesuatu, maka hendaklah ia meminta maaf (menyelesaikannya) kepadanya hari ini, sebelum tidak ada lagi dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka amal itu akan diambil sesuai kadar penganiayaannya. Dan jika ia tidak memiliki kebaikan, maka dosa-dosa orang yang dizalimi akan diambil dan dibebankan kepadanya.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan dan pertanggungjawaban di akhirat:
وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا ۖ وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ
QS. Al-Anbiya' [21]: 47
Terjemahannya: "Dan Kami akan memasang timbangan yang adil pada hari Kiamat, maka tidak seorang pun akan dirugikan sedikit pun. Dan jika ada sesuatu seberat biji sawi, pasti Kami mendatangkannya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang bahaya berbuat zalim kepada orang lain, khususnya yang berkaitan dengan kehormatan (al-'irdh), seperti menggunjing, mencela, menghina, menuduh tanpa bukti, atau merendahkan. Termasuk juga "sesuatu" (syai'), yaitu harta, hak, atau fisik.
Makna "فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ" — hendaklah ia meminta kehalalan/maaf darinya. Artinya, ia harus menemui orang yang dizalimi, mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan mengembalikan hak yang diambil. Ini harus dilakukan di dunia, karena di akhirat tidak ada dinar dan dirham—tidak ada cara membayar dengan harta.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban menyelesaikan kezaliman terhadap kehormatan, bukan hanya harta. Beliau juga menyebutkan bahwa "meminta maaf" di sini mencakup mengakui kesalahan dan meminta kehalalan, bukan sekadar ucapan kosong.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa jika orang yang dizalimi sudah meninggal atau tidak ditemukan, maka pelaku hendaklah memperbanyak doa dan istighfar untuknya, serta berbuat baik kepada keluarganya jika memungkinkan, sebagai bentuk tebusan.
Makna "إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ" — jika ia punya amal saleh, amal itu akan diambil sesuai kadar kezalimannya. Ini menunjukkan bahwa amal saleh bisa hangus atau berkurang karena kezaliman yang belum diselesaikan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa kezaliman adalah salah satu dosa yang paling merusak amal, karena ia berkaitan dengan hak sesama manusia yang tidak diampuni hanya dengan istighfar, tetapi harus ada penyelesaian dengan orang yang dizalimi.
Makna "وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ" — jika tidak ada amal saleh, maka dosa orang yang dizalimi akan dipindahkan kepadanya. Ini adalah bentuk keadilan mutlak di akhirat. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa ini menunjukkan betapa seriusnya hak sesama manusia, sampai-sampai dosa bisa dipindahkan.
Perbedaan pendapat ulama daftar: Sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa kezaliman terhadap kehormatan wajib diselesaikan dengan meminta maaf, kecuali jika hal itu justru menimbulkan fitnah atau kerusakan lebih besar, maka cukup dengan istighfar dan doa. Namun pendapat yang paling kuat dan sesuai zhahir hadits adalah wajib meminta maaf dan menyelesaikan selama memungkinkan, karena hadits ini bersifat umum dan tegas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang lelaki datang kepada Al-Hasan al-Bashri dan berkata, "Aku pernah menggunjing seseorang, dan aku ingin meminta maaf kepadanya, tetapi aku takut ia tidak memaafkan." Al-Hasan al-Bashri berkata, "Janganlah engkau menunda. Pergilah dan mintalah maaf. Sesungguhnya orang yang dizalimi itu mungkin akan memaafkan, dan jika tidak, engkau telah menunaikan kewajibanmu." (Kisah ini disebutkan dalam kitab-kitab zuhud dengan makna umum, bukan kutipan langsung.)
Hikmahnya: menunda meminta maaf hanya menambah beban di akhirat. Segera selesaikan selagi masih ada kesempatan.
Kesimpulan Praktis
- Segera minta maaf kepada siapa pun yang pernah kita zalimi, baik kehormatannya, hartanya, atau fisiknya.
- Kembalikan hak yang diambil, jika masih ada.
- Jika tidak bisa menemui orang yang dizalimi (misalnya sudah meninggal), perbanyak istighfar dan doa untuknya, serta berbuat baik kepada keluarganya.
- Jangan menunda sampai besok, karena ajal bisa datang kapan saja.
- Jaga lisan dari menggunjing, mencela, dan merendahkan orang lain, karena itu termasuk kezaliman terhadap kehormatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.