Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2445 tentang Tujuh perintah sunnah dan tujuh larangan dalam keseharian

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah wasiat agung dari Nabi ﷺ yang berisi tujuh perkara yang diperintahkan kepada umat Islam. Ketujuh perkara ini adalah hak-hak sesama muslim yang harus ditunaikan, yaitu: menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, mendoakan orang bersin, membalas salam, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan, dan membantu orang yang bersumpah. Ini semua adalah bentuk nyata dari ukhuwah Islamiyah dan kepedulian sosial yang diajarkan oleh Baginda Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Penganiayaan, Bab Menolong yang Teraniaya, no. 2445, dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma.

Teks Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الرَّبِيعِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الأَشْعَثِ بْنِ سُلَيْمٍ، قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ سُوَيْدٍ، سَمِعْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ أَمَرَنَا النَّبِيُّ ﷺ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ. فَذَكَرَ عِيَادَةَ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعَ الْجَنَائِزِ، وَتَشْمِيتَ الْعَاطِسِ، وَرَدَّ السَّلاَمِ، وَنَصْرَ الْمَظْلُومِ، وَإِجَابَةَ الدَّاعِي، وَإِبْرَارَ الْمُقْسِمِ.

Terjemahan: Dari Muawiyah bin Suwaid, ia berkata: Aku mendengar Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma berkata: "Nabi ﷺ memerintahkan kami untuk melakukan tujuh hal dan melarang kami dari tujuh hal lainnya." Kemudian beliau menyebutkan: menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, mendoakan orang yang bersin, membalas salam, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan, dan membantu orang yang bersumpah.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Ma'idah [5]: 2)

Ayat ini adalah landasan umum perintah tolong-menolong dalam kebaikan, dan hadits di atas adalah penjabaran praktisnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung tujuh hak yang wajib atau sangat ditekankan untuk ditunaikan seorang muslim kepada saudaranya. Mari kita rinci satu per satu:

1. Menjenguk orang sakit (عيادة المريض)

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa menjenguk orang sakit adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) dan merupakan hak seorang muslim atas muslim lainnya. Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarahnya terhadap Shahih Al-Bukhari) menyebutkan bahwa menjenguk orang sakit memiliki keutamaan besar, bahkan malaikat bershalawat kepada orang yang menjenguk saudaranya yang sakit.

2. Mengikuti jenazah (اتباع الجنائز)

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam hadits lain bahwa barangsiapa mengikuti jenazah hingga disalatkan dan diselesaikan pemakamannya, maka ia mendapat pahala dua qirath (gunung besar pahala). Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mengikuti jenazah termasuk hak muslim yang agung dan bentuk penghormatan terakhir kepada saudaranya.

3. Mendoakan orang yang bersin (تشميت العاطس)

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Adzkar bahwa apabila seseorang bersin lalu mengucapkan "Alhamdulillah", maka orang yang mendengarnya disunnahkan mengucapkan "Yarhamukallah" (semoga Allah merahmatimu). Ini adalah bentuk doa dan kasih sayang antar sesama.

4. Membalas salam (رد السلام)

Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, dan di antaranya adalah membalas salam. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa membalas salam hukumnya wajib jika salam diucapkan secara langsung kepada seseorang, berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 86.

5. Menolong orang yang teraniaya (نصر المظلوم)

Ini adalah inti dari bab hadits ini. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa menolong orang yang teraniaya bisa dengan cara membelanya, mencegah kezaliman darinya, atau mengangkat kezaliman yang menimpanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa menolong orang teraniaya adalah kewajiban jika mampu, dan jika tidak mampu, minimal mendoakannya dan membelanya dengan lisan.

6. Memenuhi undangan (إجابة الداعي)

Para ulama membedakan antara undangan walimah pernikahan dan undangan lainnya. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya wajib jika tidak ada udzur syar'i. Adapun undangan selain walimah, hukumnya sunnah. Ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu'.

7. Membantu orang yang bersumpah (إبرار المقسم)

Maknanya: apabila seseorang bersumpah atas sesuatu yang baik dan meminta bantuanmu untuk mewujudkannya, maka bantulah ia agar sumpahnya terpenuhi. Imam Al-Khathabi menjelaskan bahwa ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam kebaikan.

Perhatian: Dalam riwayat lain (Shahih Muslim), disebutkan bahwa Nabi ﷺ juga melarang dari tujuh perkara, yaitu: memakai cincin emas, memakai sutra, memakai istabraq (sutra tebal), memakai dibaj (sutra tipis), duduk di atas pelana sutra, dan dua hal lainnya. Namun dalam riwayat Al-Bukhari ini, fokusnya adalah pada tujuh perintah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sahabat Abu Thalhah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu sangat bersemangat dalam menunaikan hak-hak sesama muslim. Suatu hari, ia mendengar bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang keutamaan menjenguk orang sakit. Maka Abu Thalhah tidak pernah melewatkan kesempatan untuk menjenguk saudaranya yang sakit, bahkan ia rela berjalan jauh demi menunaikan hak tersebut.

Dari kalangan salaf, Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah dikenal sangat perhatian terhadap tetangganya. Beliau sering menjenguk orang sakit, menghadiri jenazah, dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Beliau berkata: "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya." Ini menunjukkan bahwa ajaran Nabi ﷺ ini benar-benar diamalkan oleh para salafus shalih dengan penuh keikhlasan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jenguklah orang sakit, walaupun sebentar, karena itu menghibur hatinya dan mendatangkan pahala besar.
  2. Ikutlah mengurus jenazah hingga selesai pemakaman, karena itu hak terakhir kita kepada saudara seiman.
  3. Doakan orang yang bersin jika ia memuji Allah, dan ucapkanlah dengan tulus.
  4. Balaslah salam dengan yang lebih baik atau minimal yang semisal.
  5. Bantulah orang yang teraniaya, baik dengan tangan, lisan, atau minimal dengan doa.
  6. Penuhi undangan saudara muslim selama tidak ada kemungkaran di dalamnya.
  7. Bantulah orang yang bersumpah untuk kebaikan, agar sumpahnya terpenuhi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.