Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab yang sangat penting dalam bermuamalah: menghormati hak milik orang lain. Rasulullah ﷺ melarang keras seseorang memerah susu hewan ternak milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Beliau mengumpamakan susu di ambing hewan seperti makanan yang tersimpan di gudang atau toko seseorang. Sebagaimana kita tidak suka gudang makanan kita dibongkar dan diambil isinya, maka orang lain pun tidak suka hewan ternaknya diperah tanpa izin. Ini adalah pelajaran tentang kejujuran, amanah, dan menjaga hak sesama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab tentang Barang Temuan (Al-Luqathah), Bab "Tidak Boleh Memerah Susu Tanpa Izin", no. 2435, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits yang Anda sertakan sudah benar dan sesuai dengan riwayat Imam Al-Bukhari. Adapun dalil dari Al-Qur'an yang senada dengan larangan memakan/mengambil hak orang lain tanpa izin adalah firman Allah Ta'ala:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."
Ayat ini menegaskan prinsip dasar bahwa harta dan hak milik orang lain adalah sesuatu yang suci dan tidak boleh diambil kecuali dengan cara yang benar dan dengan kerelaan pemiliknya. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa Allah melarang hamba-Nya yang beriman untuk memakan harta sesama dengan cara batil, yaitu segala bentuk pengambilan yang tidak dibenarkan syariat, termasuk mencuri, khianat, dan mengambil tanpa izin pemiliknya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Larangan Memerah Susu Tanpa Izin
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (tahrim). Memerah susu hewan orang lain tanpa izin termasuk bentuk pelanggaran hak milik, meskipun susu tersebut tidak dibawa pergi. Sebab, tindakan itu sendiri sudah merugikan pemiliknya karena mengurangi susu yang menjadi haknya, baik untuk dijual, diminum, atau diberikan kepada anak hewan tersebut.
2. Perumpamaan yang Sangat Menyentuh
Rasulullah ﷺ mengumpamakan susu di ambing hewan seperti makanan yang tersimpan di gudang atau toko. Beliau bertanya: "Apakah salah satu di antara kalian suka jika ada orang datang ke tokonya dan memecahkan wadahnya serta mengambil makanannya?" Tentu tidak ada yang suka. Ini adalah metode pendidikan yang sangat efektif—mengajak kita merasakan apa yang dirasakan orang lain. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Barang Temuan untuk menunjukkan bahwa menjaga hak milik adalah bagian dari keimanan.
3. Susu adalah "Makanan Tersimpan" bagi Pemiliknya
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa susu hewan ternak adalah sumber penghidupan bagi pemiliknya. Ia bisa dijual, diminum, atau diolah. Maka mengambilnya tanpa izin sama dengan mencuri rezeki seseorang. Ini juga berlaku untuk semua bentuk pengambilan hak orang lain, baik yang kecil maupun besar.
4. Pelajaran tentang Adab dan Akhlak
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa hadits ini termasuk dalam bab menjaga hak-hak sesama. Beliau menegaskan bahwa seorang mukmin sejati adalah yang mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri. Jika kita tidak suka hak kita diambil, maka kita pun tidak boleh mengambil hak orang lain.
5. Hukum Memerah Susu dalam Keadaan Darurat
Para ulama dari kalangan madzhab (seperti Imam Ahmad dan Imam Syafi'i) membolehkan memerah susu hewan orang lain dalam keadaan darurat yang sangat mendesak, misalnya untuk menyelamatkan nyawa dari kelaparan, dengan syarat tidak berlebihan dan tetap menjaga hak pemiliknya. Namun ini adalah pengecualian yang sangat terbatas dan tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan larangan ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma—perawi hadits ini—adalah salah satu sahabat yang paling ketat dalam menjaga hak orang lain. Suatu ketika, beliau membeli daging, lalu beliau bertanya kepada penjualnya, "Apakah daging ini dari kambing yang disembelih dengan izin pemiliknya?" Penjual itu heran dan berkata, "Wahai Ibnu Umar, ini kambingku sendiri." Maka Ibnu Umar pun membelinya.
Kisah ini menunjukkan betapa dalamnya pemahaman sahabat tentang menjaga hak dan kejelasan dalam setiap transaksi. Mereka tidak hanya menjaga dari hal yang haram, tetapi juga sangat berhati-hati dari hal-hal yang syubhat. Ini adalah buah dari didikan langsung Rasulullah ﷺ yang mengajarkan mereka untuk selalu menghormati hak milik orang lain, sekecil apa pun.
Kesimpulan Praktis
- Jangan pernah mengambil hak orang lain tanpa izin, sekecil apa pun nilainya—termasuk memerah susu, mengambil buah, atau meminjam barang tanpa izin.
- Hormati hak milik orang lain sebagaimana kita ingin hak kita dihormati. Ini adalah inti dari akhlak Islam.
- Jika ingin mengambil manfaat dari sesuatu milik orang lain, mintalah izin terlebih dahulu dengan cara yang baik. Jika diizinkan, ucapkan terima kasih; jika tidak, jangan memaksa.
- Jadikan perumpamaan Nabi ﷺ sebagai cermin: kita tidak suka gudang makanan kita dibongkar, maka jangan lakukan hal serupa kepada orang lain.
- Terapkan prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah, di kantor, di pasar, maupun di mana pun kita berada.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.