Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab dan hukum barang temuan (luqathah). Untuk barang temuan biasa, wajib dikenali ciri-cirinya lalu diumumkan selama satu tahun; jika tidak ada pemiliknya, boleh dimanfaatkan dengan syarat. Untuk domba yang hilang, Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengambilnya karena ia tidak mampu melindungi diri. Sedangkan unta yang hilang, Nabi ﷺ melarang mengambilnya karena ia mampu mencari makan dan minum sendiri hingga pemiliknya datang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari sahabat Zaid bin Khalid Al-Juhani رضي الله عنه, pada Kitab tentang barang temuan, Bab tentang barang temuan domba (no. 2428).
Teks hadits yang relevan:
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ يَزِيدَ، مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ أَنَّهُ سَمِعَ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ ـ رضى الله عنه ـ يَقُولُ سُئِلَ النَّبِيُّ ﷺ عَنِ اللُّقَطَةِ فَزَعَمَ أَنَّهُ قَالَ " اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً "
Terjemah ringkas: "Kenali wadah dan tali pengikatnya, kemudian umumkan selama satu tahun."
Dan sabda beliau ﷺ tentang domba:
خُذْهَا فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ أَوْ لأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ
"Ambillah, karena ia untukmu, atau untuk saudaramu (pemiliknya), atau untuk serigala."
Dan sabda beliau ﷺ tentang unta:
دَعْهَا فَإِنَّ مَعَهَا حِذَاءَهَا وَسِقَاءَهَا، تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ، حَتَّى يَجِدَهَا رَبُّهَا
"Tinggalkanlah, karena ia memiliki alas kakinya (kuku) dan wadah airnya (perutnya), ia mendatangi air dan memakan pohon hingga pemiliknya menemukannya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kejujuran dan amanah, di antaranya firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
QS. An-Nisa' [4]: 58
"Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada pemiliknya."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan hadits ini dalam Fathul Bari, dan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, bahwa hadits ini adalah pokok dalam bab luqathah (barang temuan).
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa hukum penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Mengenali ciri barang (ma'rifah). Nabi ﷺ memerintahkan "اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا" — kenali wadah dan tali pengikatnya. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa mengenali ciri-ciri ini penting agar ketika ada orang mengaku, bisa diverifikasi kebenarannya. Ini termasuk hikmah syariat dalam menjaga amanah.
Kedua: Mengumumkan selama satu tahun. Barang temuan harus diumumkan di tempat-tempat umum selama setahun penuh. Ibnu Qayyim dalam kitabnya menjelaskan bahwa masa satu tahun adalah batas maksimal pencarian pemilik. Jika lewat satu tahun tanpa ada yang mengaku, maka barang tersebut menjadi milik penemunya dengan syarat ia siap mengembalikannya jika pemilik asli datang.
Ketiga: Perbedaan domba dan unta. Ini adalah inti bab ini. Nabi ﷺ memerintahkan mengambil domba yang hilang karena domba lemah, tidak mampu melindungi diri dari serigala, dan tidak bisa mencari makan sendiri dalam jangka panjang. Sedangkan unta dilarang diambil karena ia kuat, mampu berjalan jauh, minum sendiri, dan makan pohon hingga pemiliknya menemukannya. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menjelaskan bahwa illah (alasan) hukum ini adalah kemampuan hewan tersebut bertahan hidup sendiri.
Keempat: Catatan Yazid dan Yahya. Dalam sanad ini, Yazid (maula Al-Munba'ith) menambahkan keterangan bahwa jika tidak ada yang mengaku, penemu boleh membelanjakannya dan itu menjadi titipan di tangannya. Namun Yahya bin Sa'id (guru Sulaiman) berkata ia tidak tahu apakah kalimat itu dari Nabi ﷺ atau dari Yazid sendiri. Ini menunjukkan kejujuran para perawi dalam meriwayatkan — mereka tidak memastikan sesuatu yang tidak pasti. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para ulama hadits meneliti hal ini dan menyimpulkan bahwa kalimat tersebut adalah penjelasan Yazid, bukan sabda Nabi ﷺ secara langsung, meskipun maknanya didukung oleh hadits-hadits lain.
Kelima: Perbedaan pendapat ulama. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa barang temuan boleh dimiliki setelah diumumkan setahun, dengan syarat diganti jika pemiliknya datang. Imam Malik berpendapat serupa dengan penekanan pada kehati-hatian. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad merinci sesuai jenis barang. Yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan antara kewajiban mengumumkan dan kebolehan memanfaatkan setelahnya dengan jaminan mengganti, sebagaimana dipahami dari hadits ini dan hadits-hadits lain dalam bab yang sama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Zaid bin Khalid Al-Juhani رضي الله عنه adalah sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang luqathah. Suatu ketika seorang pria datang kepada Nabi ﷺ bertanya tentang barang temuan berupa uang atau perhiasan. Nabi ﷺ menjawab dengan perintah mengenali ciri dan mengumumkan setahun. Lalu pria itu bertanya lagi tentang domba yang hilang, dan Nabi ﷺ dengan lembut menjawab: "Ambillah, karena ia untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala." Kemudian pria itu bertanya tentang unta, dan Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "Tinggalkanlah, karena ia memiliki kuku dan perutnya sendiri." Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya untuk memahami hikmah di balik setiap hukum, bukan sekadar mengikuti aturan tanpa pemahaman. (Disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Kesimpulan Praktis
- Jika menemukan barang temuan, kenali ciri-cirinya dengan detail, lalu umumkan selama satu tahun di tempat yang wajar.
- Jika pemiliknya datang, kembalikan dengan amanah. Jika tidak, boleh memanfaatkannya dengan niat siap mengganti jika pemilik asli muncul.
- Domba yang hilang boleh diambil karena tidak mampu bertahan sendiri.
- Unta yang hilang tidak boleh diambil karena mampu mencari makan dan minum sendiri.
- Hendaklah kita jujur dalam meriwayatkan dan menyampaikan ilmu, sebagaimana para perawi hadits yang tidak memastikan sesuatu yang tidak pasti.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.