Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang bahaya sumpah palsu yang digunakan untuk mengambil hak orang lain. Sumpah seperti ini termasuk dosa besar yang menyebabkan pelakunya akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Hadits ini juga menjadi sebab turunnya (asbabun nuzul) QS. Ali 'Imran [3]: 77 yang mengancam orang-orang yang menjual perjanjian Allah dan sumpah mereka dengan harga murah.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an (QS. Ali 'Imran [3]: 77)
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang yang menjual perjanjian Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka, tidak akan melihat mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih."
2. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perselisihan, Bab Pembicaraan Para Pihak dalam Perselisihan, no. 2416, dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
3. Kaitan dengan Ulama
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kisah Al-Ash'ats bin Qais yang disebutkan dalam hadits ini. Beliau menukil riwayat dari Al-Bukhari dan Muslim.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa sumpah dalam perselisihan harta dapat diminta dari pihak tergugat (yang dituduh), dan bahwa bukti (bayyinah) wajib bagi penggugat.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan faedah-faedah hukum dari hadits ini, termasuk bahwa seorang hakim boleh menanyakan bukti kepada penggugat dan meminta sumpah kepada tergugat.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah yang di dalamnya ia berbuat curang (fajir) untuk mengambil harta seorang Muslim dengan cara tersebut, maka ia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya."
Yang dimaksud "fajir" di sini adalah sumpah palsu yang disengaja. Orang tersebut tahu bahwa dirinya berdusta, namun tetap bersumpah demi mendapatkan harta orang lain secara batil. Ini adalah perbuatan yang sangat tercela karena menggabungkan dua dosa besar: dusta dan memakan harta orang lain tanpa hak.
Penjelasan Ulama
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan keras menggunakan sumpah untuk merampas hak orang lain. Beliau juga menjelaskan bahwa kemarahan Allah disebutkan secara khusus karena dosa ini melanggar hak sesama manusia (haqqul adami) yang sangat besar di sisi Allah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa sumpah palsu untuk mengambil harta orang lain termasuk dosa besar yang paling besar setelah syirik. Beliau menekankan bahwa meskipun orang tersebut berhasil mendapatkan harta di dunia, di akhirat ia akan menuai kerugian yang sangat besar.
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menggambarkan betapa hinanya orang yang menjual agama dan akhiratnya demi keuntungan dunia yang sedikit. Mereka tidak akan mendapatkan kebaikan di akhirat, bahkan Allah tidak akan berbicara dengan mereka sebagai bentuk penghinaan, tidak melihat mereka sebagai bentuk kemurkaan, dan tidak menyucikan mereka dari dosa.
Kisah Asbabun Nuzul
Dalam hadits ini, Al-Ash'ats bin Qais menceritakan bahwa ia berselisih dengan seorang Yahudi tentang sebidang tanah. Ketika dibawa ke hadapan Nabi ﷺ, beliau meminta bukti dari Al-Ash'ats. Karena ia tidak memiliki bukti, Nabi ﷺ meminta pihak Yahudi untuk bersumpah. Al-Ash'ats khawatir orang Yahudi itu akan bersumpah palsu dan mengambil tanahnya. Maka turunlah ayat QS. Ali 'Imran [3]: 77 sebagai peringatan bagi siapa saja yang berani bersumpah palsu.
Pelajaran Penting
- Hakim tidak boleh memutuskan berdasarkan klaim semata — penggugat harus membawa bukti, dan jika tidak ada bukti, maka tergugat diminta bersumpah. Ini adalah prinsip hukum dalam Islam.
- Sumpah adalah perkara besar — jangan sekali-kali meremehkan sumpah, apalagi untuk kepentingan dunia yang fana.
- Harta orang Muslim adalah suci — mengambilnya dengan cara batil adalah dosa besar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal suatu hari ditanya tentang seseorang yang bersumpah palsu untuk mendapatkan harta. Beliau berkata dengan sangat tegas: "Ini adalah kehancuran. Bagaimana mungkin seseorang menjual akhiratnya yang kekal demi dunia yang akan binasa?"
Beliau kemudian menceritakan bahwa para ulama salaf sangat takut terhadap sumpah, bahkan dalam perkara yang benar sekalipun. Sa'id bin Al-Musayyib — salah seorang ulama tabi'in yang paling utama — dikenal sangat berhati-hati dalam bersumpah. Beliau lebih memilih kehilangan haknya daripada harus bersumpah, karena takut keliru atau tidak sempurna dalam sumpahnya.
Ini menunjukkan betapa tingginya kesadaran para salaf tentang keagungan nama Allah dan beratnya pertanggungjawaban di hadapan-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Jangan pernah bersumpah palsu untuk mengambil hak orang lain, betapapun besar nilainya.
- Jika berselisih tentang harta, selesaikan dengan cara yang dibenarkan syariat: bukti bagi penggugat dan sumpah bagi tergugat.
- Jadikan sumpah sebagai perkara terakhir — usahakan menyelesaikan masalah tanpa sumpah jika memungkinkan.
- Takutlah kepada Allah dalam setiap urusan harta, karena Allah Maha Melihat dan akan menghisab setiap perbuatan.
- Jika Anda menjadi saksi atau pihak yang diminta bersumpah, jujurlah meskipun merugikan diri sendiri, karena kejujuran membawa kebaikan di dunia dan akhirat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.