Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2404 tentang Kisah orang Bani Israel yang menepati janji pinjaman

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah bagian awal dari kisah terkenal tentang seorang laki-laki Bani Israil yang meminjam uang dengan jangka waktu yang jelas. Kisah lengkapnya menceritakan bagaimana Allah menyelamatkan harta tersebut melalui sepotong kayu yang terapung di lautan, sebagai bukti kejujuran dan amanah dalam utang-piutang. Pelajaran utamanya adalah pentingnya menuliskan dan menyebutkan jatuh tempo (ajal) secara jelas dalam transaksi utang, serta bagaimana Allah menjaga hamba-Nya yang jujur dan menepati janji.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab lengkap hadits (dari Shahih Al-Bukhari, no. 2404):

وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ رَبِيعَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ ذَكَرَ رَجُلاً مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ، سَأَلَ بَعْضَ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنْ يُسْلِفَهُ، فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى. فَذَكَرَ الْحَدِيثَ.

Terjemahan: "Al-Layts berkata: Ja'far bin Rabi'ah menceritakan kepadaku, dari Abdurrahman bin Hurmuz, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau menyebutkan seorang laki-laki dari Bani Israil yang meminta kepada sebagian Bani Israil agar memberinya pinjaman, lalu ia memberikannya kepadanya sampai waktu yang ditentukan. Lalu beliau menyebutkan kelanjutan haditsnya."

Hadits lengkapnya (dalam riwayat yang sama, diriwayatkan juga oleh Imam Muslim no. 1563):

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كَانَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ سَأَلَ بَعْضَ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنْ يُسْلِفَهُ أَلْفَ دِينَارٍ، فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى، فَخَرَجَ فِي الْبَحْرِ، فَقَضَى حَاجَتَهُ، فَالْتَمَسَ مَرْكَبًا يَرْكَبُهَا يَقْضِي الَّذِي عَلَيْهِ، فَلَمْ يَجِدْ مَرْكَبًا، فَأَخَذَ خَشَبَةً فَنَقَرَهَا، فَأَدْخَلَ فِيهَا أَلْفَ دِينَارٍ وَصَحِيفَةً مِنْهُ إِلَى صَاحِبِهِ، ثُمَّ زَجَّجَ مَوْضِعَهَا، ثُمَّ أَتَى بِهَا الْبَحْرَ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنِّي تَسَلَّفْتُ فُلَانًا أَلْفَ دِينَارٍ، فَسَأَلَنِي كَفِيلًا، فَقُلْتُ: حَسْبِي اللَّهُ، فَقَالَ: حَسْبِي اللَّهُ، وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا، فَإِنِّي قَدْ جَهَدْتُ أَنْ أَجِدَ مَرْكَبًا أَبْعَثُ إِلَيْهِ الَّذِي لَهُ فَلَمْ أَجِدْ، وَإِنِّي قَدْ دَفَعْتُهَا إِلَيْكَ، فَرَمَى بِهَا فِي الْبَحْرِ حَتَّى دَخَلَتْ فِيهِ، ثُمَّ انْصَرَفَ وَهُوَ فِي ذَلِكَ يَلْتَمِسُ مَرْكَبًا يَخْرُجُ إِلَى بَلَدِهِ، فَخَرَجَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ أَسْلَفَهُ، فَنَظَرَ أَنْ تَأْتِيَهُ سَفِينَةٌ فِيهَا خَشَبَةٌ، فَأَخَذَ خَشَبَةً لِيَحْطِبَهَا، فَلَمَّا كَسَرَهَا وَجَدَ الْمَالَ وَالصَّحِيفَةَ.

Terjemahan: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: Ada seorang laki-laki dari Bani Israil meminta kepada sebagian Bani Israil agar memberinya pinjaman seribu dinar, lalu ia memberikannya kepadanya sampai waktu yang ditentukan. Laki-laki itu lalu pergi ke laut untuk suatu keperluan, dan setelah selesai ia mencari perahu untuk kembali dan melunasi utangnya, tetapi tidak mendapatkannya. Maka ia mengambil sepotong kayu, melubanginya, memasukkan seribu dinar dan sepucuk surat ke dalamnya, lalu menutup lubangnya dengan rapat. Kemudian ia membawanya ke laut dan berdoa: 'Ya Allah, Engkau mengetahui bahwa aku meminjam seribu dinar dari fulan, lalu ia meminta jaminan kepadaku, maka aku katakan: Cukuplah Allah bagiku. Ia pun berkata: Cukuplah Allah bagiku, dan Allah adalah sebaik-baik wakil. Sungguh aku telah berusaha mencari perahu untuk mengirimkan haknya, tetapi tidak mendapatkannya. Maka aku titipkan harta ini kepada-Mu.' Lalu ia melemparkan kayu itu ke laut hingga masuk ke dalamnya, kemudian ia pergi sambil terus mencari perahu untuk pulang ke negerinya. Sementara itu, orang yang memberi pinjaman keluar mencari kayu bakar, lalu ia menemukan kayu tersebut dan membawanya pulang. Ketika ia membelahnya, ia menemukan harta dan surat itu."

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 282

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah."

Ayat ini menunjukkan perintah untuk menuliskan utang dengan menyebutkan jatuh tempo yang jelas, sebagaimana yang dilakukan oleh laki-laki Bani Israil dalam hadits di atas.

Penjelasan ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya utang dengan jangka waktu tertentu, dan bahwa menyebutkan jatuh tempo adalah hal yang dianjurkan agar tidak terjadi perselisihan.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa kisah ini mengandung pelajaran tentang keutamaan tawakal kepada Allah dan kejujuran dalam menunaikan amanah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu kisah yang Nabi ﷺ sampaikan kepada para sahabat untuk mengajarkan akhlak mulia dalam bermuamalah. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam "Kitab al-Istiqradh" (Kitab tentang Peminjaman) dan juga oleh Imam Muslim.

Pelajaran utama dari hadits ini:

  1. Kejelasan jatuh tempo dalam utang-piutang. Laki-laki Bani Israil itu meminjam seribu dinar "sampai waktu yang ditentukan" (إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى). Ini menunjukkan bahwa dalam transaksi utang, hendaknya disebutkan batas waktu pelunasan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dan perselisihan. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa menyebutkan ajal (jatuh tempo) dalam utang adalah perkara yang disyariatkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 282.
  2. Keutamaan tawakal kepada Allah. Ketika laki-laki itu tidak menemukan perahu untuk mengirimkan uang, ia tidak berputus asa. Ia menyerahkan urusannya kepada Allah dengan doa yang indah: "Cukuplah Allah bagiku, dan Allah adalah sebaik-baik wakil." Ini mengajarkan kita bahwa ketika kita sudah berusaha semaksimal mungkin, maka bertawakallah kepada Allah. Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Madarijus Salikin menjelaskan bahwa tawakal adalah penyandaran hati kepada Allah dalam segala urusan, setelah melakukan ikhtiar yang maksimal.
  3. Allah menjaga hamba-Nya yang jujur. Allah mengirimkan kayu tersebut kepada orang yang memberi pinjaman, sehingga harta itu sampai dengan selamat. Ini menunjukkan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan kejujuran dan amanah hamba-Nya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah senantiasa menolong hamba-Nya yang bertakwa dan berbuat baik.
  4. Adab dalam menuntut hak. Orang yang memberi pinjaman tidak menagih dengan kasar, dan orang yang berutang berusaha semaksimal mungkin untuk melunasi. Ini adalah adab yang diajarkan Islam: pemberi pinjaman bersabar, dan peminjam berusaha melunasi tepat waktu.

Perbedaan pendapat ulama tentang hukum menyebutkan jatuh tempo:

  • Jumhur ulama (termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa menyebutkan jatuh tempo dalam utang adalah boleh dan dianjurkan, bahkan menjadi lebih baik agar tidak terjadi perselisihan.
  • Sebagian ulama menyatakan bahwa jika jatuh tempo tidak disebutkan, maka utang tetap sah, tetapi dianjurkan untuk menyebutkannya. Ini adalah pendapat yang lebih kuat, karena hadits ini menunjukkan praktik yang baik, bukan kewajiban.

Story Telling

Kisah ini adalah kisah yang sangat indah dan penuh hikmah. Mari kita renungkan bersama:

Seorang laki-laki Bani Israil membutuhkan uang seribu dinar. Ia meminjam dari saudaranya sesama Bani Israil dengan jangka waktu yang jelas. Ketika waktu pelunasan tiba, ia berusaha mencari perahu untuk kembali ke negerinya dan melunasi utangnya, tetapi ia tidak menemukan perahu.

Ia tidak mau menunda pembayaran tanpa alasan. Maka ia mengambil sepotong kayu, melubanginya dengan hati-hati, memasukkan uang dan surat ke dalamnya, lalu menutupnya rapat-rapat. Ia berdoa kepada Allah dengan penuh keyakinan, lalu melemparkan kayu itu ke laut.

Sementara itu, orang yang memberi pinjaman keluar untuk mencari kayu bakar. Ia menemukan kayu tersebut, membawanya pulang, dan ketika membelahnya, ia menemukan uang dan surat dari temannya. Betapa bahagianya ia! Dan betapa indahnya kejujuran laki-laki Bani Israil itu.

Nabi ﷺ menceritakan kisah ini kepada para sahabat untuk menunjukkan bahwa kejujuran dan amanah adalah sifat yang dicintai Allah, dan Allah senantiasa menjaga hamba-Nya yang jujur, meskipun dalam keadaan yang sulit sekalipun.

Kesimpulan Praktis

  1. Sebutkan jatuh tempo dengan jelas ketika berutang atau memberi pinjaman, agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
  2. Berusahalah semaksimal mungkin untuk melunasi utang tepat waktu, dan jangan menunda-nunda tanpa alasan yang dibenarkan.
  3. Bertawakallah kepada Allah setelah berikhtiar. Doa "حَسْبِيَ اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ" (Cukuplah Allah bagiku, dan Dia sebaik-baik wakil) adalah doa yang diajarkan dalam hadits ini.
  4. Jadilah orang yang jujur dan amanah dalam segala urusan, karena Allah tidak akan menyia-nyiakan hamba-Nya yang jujur.
  5. Jangan menagih utang dengan kasar, tetapi bersabarlah dan berprasangka baik kepada saudara kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.