Penjelasan Hadits Bukhari No. 2393 tentang Keutamaan melunasi utang dengan cara terbaik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa melunasi utang dengan cara yang paling baik—yaitu memberi lebih baik, lebih cepat, atau lebih sempurna dari yang menjadi kewajiban—adalah tanda orang terbaik. Nabi ﷺ sendiri mencontohkannya: ketika unta dengan usia yang sama tidak ditemukan, beliau memberi unta yang lebih tua dan lebih berharga, lalu mendoakan si pemberi utang. Ini menunjukkan keutamaan berbuat ihsan dalam melunasi utang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, Kitab al-Istiqradh (Meminjam), Bab Husn al-Qadha' (Kebaikan dalam Melunasi Utang), no. 2393. Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه.

Teks hadits lengkap:

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ سِنٌّ مِنَ الْإِبِلِ، فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ، فَقَالَ ﷺ: «أَعْطُوهُ». فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلَّا سِنًّا فَوْقَهَا، فَقَالَ: «أَعْطُوهُ». فَقَالَ: أَوْفَيْتَنِي، وَفَّى اللَّهُ بِكَ. قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً».

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 283

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ الشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Jika kamu dalam perjalanan sedangkan tidak ada pencatat, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya..."

QS. Al-Baqarah [2]: 245

مَّن ذَا الَّذِى يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Terjemahan: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pembayaran) untuknya dengan berlipat ganda. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan."

Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan hadits ini dalam Fath al-Bari pada syarah Kitab al-Istiqradh. Imam an-Nawawi menyebutkan hadits serupa dalam Syarh Shahih Muslim dan menjelaskan bab keutamaan melunasi utang dengan lebih baik. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah "al-wafa' bi al-akmal" (menunaikan dengan yang lebih sempurna) dalam muamalah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah berutang seekor unta dari usia tertentu (dalam riwayat lain disebutkan unta muda berusia sekitar satu tahun atau dua tahun) kepada seorang lelaki. Ketika lelaki itu datang menagih, Nabi ﷺ tidak menunda, tidak marah, dan tidak mencari alasan. Beliau langsung memerintahkan para sahabat untuk mencarikan unta dengan usia yang sama. Namun mereka tidak menemukannya, yang ada justru unta yang lebih tua—artinya lebih besar, lebih berharga, dan lebih mahal. Nabi ﷺ tetap memerintahkan untuk memberikannya. Lelaki itu pun merasa puas dan mendoakan Nabi ﷺ. Lalu Nabi ﷺ bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang."

Pemahaman para ulama:

Pertama, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya berbuat ihsan (kebaikan) dalam melunasi utang. Memberi yang lebih baik dari yang menjadi kewajiban bukanlah riba, karena riba terjadi ketika tambahan itu disyaratkan di awal akad. Adapun tambahan yang diberikan secara sukarela saat melunasi, itu termasuk akhlak mulia dan sunnah Nabi ﷺ.

Kedua, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil keutamaan "husn al-qadha'" (melunasi dengan cara terbaik). Beliau menjelaskan bahwa seorang yang berutang dianjurkan untuk membayar dengan yang lebih baik, lebih cepat, atau lebih sempurna, selama tidak ada syarat tambahan di awal akad.

Ketiga, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan kaidah bahwa "al-wafa' bi al-akmal" (menunaikan dengan yang lebih sempurna) adalah bagian dari kesempurnaan iman dan akhlak. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dalam hadits ini tidak hanya melunasi, tetapi melunasi dengan yang lebih baik, dan itu menjadi teladan bagi umat.

Keempat, Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab-kitabnya tentang akhlak dan muamalah menekankan bahwa berbuat baik dalam melunasi utang adalah tanda syukur kepada Allah dan tanda kemuliaan jiwa. Beliau juga menyebutkan bahwa ini termasuk "makarim al-akhlaq" (akhlak yang mulia).

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa memberi tambahan saat melunasi utang diperbolehkan selama tidak disyaratkan di awal akad. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan, bahkan menganjurkan, sebagai bentuk ihsan. Namun mereka berbeda dalam hal apakah tambahan itu wajib atau sunnah. Pendapat yang paling kuat—sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi—adalah bahwa tambahan itu sunnah dan mustahab (dianjurkan), bukan wajib, karena Nabi ﷺ melakukannya sebagai bentuk kebaikan, bukan karena kewajiban.

Kaitan dengan ayat:

QS. Al-Baqarah [2]: 283 menegaskan kewajiban menunaikan amanah utang dengan penuh takwa. QS. Al-Baqarah [2]: 245 menyebutkan bahwa memberi pinjaman dengan baik akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah. Kedua ayat ini mendukung semangat hadits: melunasi utang dengan baik adalah bagian dari takwa dan amanah.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, suatu ketika Nabi ﷺ berutang seekor unta kepada seorang lelaki. Lelaki itu datang menagih dengan cara yang agak kasar—dalam riwayat lain disebutkan ia berkata dengan nada keras. Para sahabat hampir saja membalasnya, tetapi Nabi ﷺ melarang dan bersabda: "Biarkan dia, karena orang yang punya hak berhak untuk berbicara." Lalu Nabi ﷺ memerintahkan untuk mencarikan unta dengan usia yang sama. Ketika tidak ditemukan, beliau memberi unta yang lebih tua dan lebih berharga. Lelaki itu pun puas dan mendoakan Nabi ﷺ. Nabi ﷺ lalu bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang."

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ juga pernah berutang kepada seorang Yahudi dan menggadaikan baju besinya. Beliau melunasi tepat waktu dan dengan cara yang baik. Ini menunjukkan bahwa berbuat baik dalam melunasi utang adalah akhlak yang berlaku umum, bahkan kepada non-Muslim.

Hikmahnya: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa utang adalah amanah yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh menunda, tidak boleh mengurangi, dan tidak boleh mencari alasan. Bahkan dianjurkan memberi lebih baik sebagai bentuk syukur dan ihsan.

Kesimpulan Praktis

  1. Lunasi utang dengan segera — jangan menunda jika sudah mampu.
  2. Berbuat ihsan dalam melunasi — berikan yang lebih baik, lebih cepat, atau lebih sempurna dari kewajiban.
  3. Jangan marah saat ditagih — Nabi ﷺ mencontohkan sikap sabar dan lembut.
  4. Doakan orang yang memberi utang — sebagaimana lelaki itu mendoakan Nabi ﷺ.
  5. Jangan syaratkan tambahan di awal akad — itu riba; tambahan hanya boleh diberikan secara sukarela saat melunasi.
  6. Ajarkan akhlak ini kepada keluarga — karena ini bagian dari kesempurnaan iman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?