Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2390 tentang Kesabaran dan kebaikan dalam melunasi utang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kepada kita tentang keutamaan akhlak yang mulia dalam melunasi utang. Nabi ﷺ memberikan teladan luar biasa: meskipun ditagih dengan cara yang kasar, beliau tidak marah atau membalas, justru memerintahkan para sahabat untuk memenuhi hak penagih dengan cara yang terbaik, bahkan melebihinya. Ini adalah pelajaran tentang kelembutan hati, kesabaran, dan keutamaan membayar utang dengan cara yang paling baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan) adalah:

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، أَخْبَرَنَا سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَلَمَةَ، بِبَيْتِنَا يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَجُلاً، تَقَاضَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، فَأَغْلَظَ لَهُ، فَهَمَّ أَصْحَابُهُ، فَقَالَ " دَعُوهُ، فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالاً. وَاشْتَرُوا لَهُ بَعِيرًا، فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ ". وَقَالُوا لاَ نَجِدُ إِلاَّ أَفْضَلَ مِنْ سِنِّهِ. قَالَ " اشْتَرُوهُ فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ، فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً ".

Makna ringkas: Seorang laki-laki menagih utang kepada Nabi ﷺ dengan kasar. Para sahabat ingin menegurnya, namun Nabi ﷺ melarang dan bersabda, "Biarkan dia, karena pemilik hak itu boleh berbicara." Beliau meminta para sahabat membelikan unta untuk membayarnya. Ketika mereka berkata bahwa unta yang tersedia lebih baik/lebih tua dari yang ditagih, Nabi ﷺ tetap menyuruh membelinya dan bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang."

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 280

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk faedah-faedahnya tentang adab menagih utang dan keutamaan membayar dengan yang lebih baik.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga membahas hadits semakna dan menekankan bahwa membayar utang dengan yang lebih baik adalah sunnah yang dianjurkan, selama tidak memberatkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Hak Penagih Utang untuk Bersuara

Nabi ﷺ bersabda, "دَعُوهُ، فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالاً" — "Biarkan dia, karena pemilik hak itu boleh berbicara."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ungkapan ini menunjukkan bahwa orang yang memiliki hak (piutang) diperbolehkan untuk menuntut haknya dengan tegas, meskipun cara yang kasar tetap tidak dianjurkan. Namun, Nabi ﷺ tidak marah kepada penagih tersebut karena beliau memahami bahwa orang yang menagih utang sedang dalam keadaan butuh dan terdesak.

2. Keutamaan Membayar Utang dengan yang Lebih Baik

Ketika para sahabat berkata bahwa unta yang tersedia lebih baik dari yang ditagih, Nabi ﷺ tetap menyuruh membelinya dan bersabda, "فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً" — "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang."

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa membayar utang dengan kualitas yang lebih baik adalah bentuk ihsan (kebaikan) yang sangat dianjurkan. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga berusaha memberikan yang terbaik kepada orang lain.

3. Kesabaran dan Menahan Diri dari Kemarahan

Para sahabat ingin bertindak kasar kepada penagih tersebut, tetapi Nabi ﷺ melarang mereka. Ini mengajarkan bahwa seorang pemimpin dan orang yang beriman harus mampu menahan emosi dan tidak menggunakan kekuasaan untuk menindas orang yang sedang menuntut haknya.

4. Adab dalam Muamalah

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab tentang Pinjaman" dan "Bab tentang Meminjam Unta" untuk menunjukkan bahwa muamalah utang-piutang harus dijaga dengan akhlak yang mulia, baik dari sisi pemberi utang maupun penerima utang.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan tentang Imam Ahmad bin Hanbal (semoga Allah merahmatinya) yang menunjukkan keutamaan membayar utang dengan baik. Suatu ketika, beliau memiliki utang kepada seseorang. Ketika orang itu datang menagih, Imam Ahmad menyambutnya dengan hormat, mempersilakan duduk, dan membayar utangnya dengan cara yang membuat penagih itu merasa dihargai. Beliau berkata, "Aku tidak ingin seorang pun menagih utang kepadaku kecuali aku membuatnya ridha."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan adab dalam muamalah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ dalam hadits di atas.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga adab dalam menagih utang — meskipun berhak bersuara, tetaplah dengan cara yang baik dan tidak kasar.
  2. Bayarlah utang dengan yang terbaik — jika mampu, berikan yang lebih baik dari yang dipinjam sebagai bentuk ihsan.
  3. Jangan membalas keburukan dengan keburukan — teladani Nabi ﷺ yang tetap lembut meskipun diperlakukan kasar.
  4. Utamakan kejujuran dan ketepatan waktu dalam melunasi utang.
  5. Jadikan akhlak Nabi ﷺ sebagai contoh dalam setiap interaksi muamalah kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.