Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2370 tentang Hima hanya untuk Allah dan Rasul-Nya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hima (tanah yang dikhususkan/diproteksi untuk kepentingan umum) itu pada dasarnya tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang, kecuali oleh pemimpin negara yang adil, dan hanya untuk kemaslahatan umat seperti menggembalakan hewan zakat dan kuda perang. Ini adalah wewenang khusus pemimpin, bukan hak rakyat biasa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ الصَّعْبَ بْنَ جَثَّامَةَ، قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " لاَ حِمَى إِلاَّ لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ ". وَقَالَ بَلَغَنَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ حَمَى النَّقِيعَ، وَأَنَّ عُمَرَ حَمَى السَّرَفَ وَالرَّبَذَةَ.

Makna ringkas: Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak ada hima (tanah yang diproteksi) kecuali untuk Allah dan Rasul-Nya." Kemudian diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ menjadikan An-Naqi' sebagai hima, dan Umar menjadikan Ash-Sharaf dan Ar-Rabadha sebagai hima.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

"Apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri, maka untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan..."

Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar dalam bab "Hima". Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum hima, namun yang kuat adalah bolehnya hima untuk kepentingan umum (maslahat) oleh pemimpin yang adil.

Penjelasan Rinci

Pengertian Hima:

Secara bahasa, hima berarti tanah yang dilindungi atau dilarang digembalai oleh orang lain. Secara istilah, hima adalah tanah yang dikhususkan oleh pemimpin untuk kepentingan tertentu, seperti tempat penggembalaan hewan zakat, kuda perang, atau unta untuk kepentingan umum.

Pemahaman Ulama:

  1. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Musaqah (bab tentang pengairan dan pengelolaan tanah), yang menunjukkan bahwa masalah hima berkaitan dengan pengelolaan tanah dan sumber daya alam.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna "لا حِمَى إِلاَّ لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ" adalah larangan bagi rakyat biasa untuk membuat hima bagi diri mereka sendiri. Adapun pemimpin yang adil, ia boleh membuat hima untuk kemaslahatan umat, sebagaimana Nabi ﷺ membuat hima di An-Naqi' dan Umar membuat hima di Ash-Sharaf dan Ar-Rabadha.
  3. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hima yang dilakukan oleh pemimpin untuk kepentingan umum adalah boleh, bahkan dianjurkan jika ada maslahat. Namun jika dilakukan untuk kepentingan pribadi atau merugikan rakyat, maka itu haram.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hima itu khusus untuk Allah dan Rasul-Nya, artinya hanya pemimpin yang mewakili umat yang boleh melakukannya, dan harus untuk kemaslahatan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Penerapan Praktis:

  • Pemimpin negara boleh menetapkan tanah tertentu sebagai kawasan lindung untuk kepentingan umum, seperti hutan lindung, kawasan resapan air, atau tempat penggembalaan hewan ternak milik negara.
  • Rakyat biasa tidak boleh seenaknya mengklaim tanah untuk kepentingan pribadi dengan dalih hima.
  • Hima harus didasarkan pada kemaslahatan, bukan kemudharatan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu ketika menjadi khalifah, beliau membuat hima di daerah Ash-Sharaf dan Ar-Rabadha untuk menggembalakan unta-unta zakat dan hewan-hewan milik Baitul Mal. Ini menunjukkan bahwa kebijakan hima dilakukan oleh pemimpin untuk menjaga harta umat.

Dikisahkan pula bahwa ada seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di dalam area hima Umar. Umar memukulnya dengan cambuk hingga hewan ternaknya keluar dari area tersebut. Kemudian Umar berkata, "Wahai penggembala, sesungguhnya aku tidak melarangmu masuk ke sini karena aku ingin mengambil hakmu, tetapi karena Allah telah menitipkan kepadaku harta kaum muslimin untuk aku jaga."

Kisah ini menunjukkan bahwa hima dilakukan dengan penuh keadilan dan tanggung jawab, bukan untuk kepentingan pribadi.

Kesimpulan Praktis

  1. Hima adalah hak khusus pemimpin yang adil untuk kemaslahatan umat, bukan hak rakyat biasa.
  2. Pemimpin harus menjaga amanah dalam menetapkan hima, tidak boleh merugikan rakyat.
  3. Rakyat wajib taat kepada pemimpin dalam kebijakan yang sesuai syariat.
  4. Hima harus untuk kepentingan umum, seperti hewan zakat, kuda perang, dan kemaslahatan lainnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.