Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab dan hukum dalam menyelesaikan sengketa, khususnya tentang hak pengairan (musaqah). Intinya, ketika terjadi perselisihan, keputusan hakim (Rasulullah ﷺ) harus diterima dengan lapang dada, meskipun keputusan itu terasa berat bagi salah satu pihak. Hadits ini juga menunjukkan bahwa wahyu (Al-Qur'an) terkadang turun untuk membenarkan keputusan Nabi ﷺ dalam menyelesaikan perkara di antara para sahabat.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa' [4]: 65)
2. Hadits Riwayat:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Musaqah, Bab "Minum dari Atas Sebelum dari Bawah", no. 2361, dari sahabat Az-Zubair bin Al-'Awwam radhiyallahu 'anhu.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kisah perselisihan Az-Zubair dengan seorang sahabat Anshar tentang pengairan kebun kurma. Beliau menukil kisah ini dari Shahih Al-Bukhari.
- Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan secara panjang lebar tentang fiqih hadits ini, termasuk hukum pengairan dan adab menyelesaikan sengketa.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan kewajiban menerima keputusan Rasulullah ﷺ dengan hati yang lapang dan pasrah sepenuhnya.
Penjelasan Rinci
Konteks Kisah:
Az-Zubair bin Al-'Awwam radhiyallahu 'anhu adalah sepupu Nabi ﷺ (putra dari bibi beliau, Shafiyyah binti Abdul Muththalib). Beliau memiliki kebun kurma di dataran tinggi (al-harrah). Air dari kebunnya mengalir ke kebun tetangganya dari kalangan Anshar. Ketika terjadi perselisihan tentang giliran air, keduanya mengadu kepada Rasulullah ﷺ.
Keputusan Nabi ﷺ:
Nabi ﷺ memutuskan agar Az-Zubair mengairi kebunnya terlebih dahulu, kemudian setelah air mencapai batas tertentu (dinding/tembok), barulah air dialirkan ke kebun tetangganya. Ini adalah keputusan yang adil karena Az-Zubair adalah pemilik air yang lebih dahulu, dan haknya lebih utama.
Reaksi Sahabat Anshar:
Sahabat Anshar merasa keberatan dan berkata, "Apakah karena dia anak bibimu?" Maksudnya, ia menuduh Nabi ﷺ berat sebelah karena Az-Zubair adalah kerabat beliau. Ini adalah kekeliruan yang kemudian ditegur oleh Allah ﷻ melalui turunnya ayat 65 dari Surat An-Nisa'.
Pelajaran dari Az-Zubair:
Az-Zubair berkata, "Saya mengira ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa ini." Beliau memahami bahwa Allah ﷻ membenarkan keputusan Nabi ﷺ dan menegur sikap sahabat Anshar yang merasa keberatan.
Pandangan Ulama tentang Hukum Pengairan:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pemilik air yang lebih dahulu (pemilik kebun di atas) berhak mengairi kebunnya terlebih dahulu, kemudian barulah sisanya dialirkan kepada yang di bawahnya. Ini berdasarkan hadits ini.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki rincian tersendiri, namun pada prinsipnya mereka sepakat bahwa pemilik air lebih berhak atas airnya, dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan.
Pelajaran Utama:
- Kewajiban menerima keputusan hakim dengan lapang dada, meskipun terasa berat.
- Larangan menuduh hakim berat sebelah tanpa bukti.
- Keutamaan Az-Zubair yang menerima keputusan Nabi ﷺ dengan penuh ketundukan.
- Hukum pengairan dalam Islam yang menjaga hak setiap orang tanpa merugikan pihak lain.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Az-Zuhri (salah satu perawi hadits ini) bahwa beliau sangat menghormati para ulama dan menerima ilmu dengan penuh ketawadhu'an. Suatu hari, beliau ditanya tentang sebuah masalah, lalu beliau menjawab dengan panjang lebar. Ketika ada seorang pemuda yang menyebutkan hadits yang lebih shahih dari yang beliau sampaikan, Az-Zuhri langsung menerima dan berkata, "Kami menerima hadits dari siapa pun yang membawanya dengan benar, meskipun ia lebih muda."
Ini menunjukkan bahwa ilmu dan kebenaran harus diterima di mana pun berada, sebagaimana sahabat Anshar seharusnya menerima keputusan Nabi ﷺ dengan lapang dada.
Kesimpulan Praktis
- Terimalah keputusan hakim atau pemimpin yang berdasarkan syariat dengan lapang dada, meskipun terasa berat.
- Jangan menuduh pihak lain berat sebelah tanpa bukti yang jelas.
- Dalam sengketa air atau hak milik, dahulukan hak pemilik yang lebih berhak, lalu berikan sisanya kepada yang membutuhkan.
- Jadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai hakim dalam setiap perselisihan, bukan hawa nafsu atau kepentingan pribadi.
- Teladani Az-Zubair yang menerima keputusan Nabi ﷺ dengan penuh ketundukan dan keikhlasan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.