Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2344 tentang Bab tentang Para Sahabat Nabi yang Saling Membantu dalam Pertanian dan Buah-buahan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengisahkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa menyewakan tanah pertaniannya pada masa Nabi ﷺ dan para khalifah setelahnya. Namun ketika beliau mendengar larangan dari Nabi ﷺ melalui Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, beliau segera meninggalkan praktik tersebut. Kisah ini mengajarkan kita tentang pentingnya tawadhu’ dalam menerima kebenaran, walaupun sudah bertahun-tahun beramal. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum menyewakan tanah pertanian, namun mayoritas membolehkannya dengan syarat tertentu, sebagaimana dijelaskan oleh ulama-ulama besar dalam daftar rujukan.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Shahih:

Shahih al-Bukhari, Kitab al-Muzāra‘ah (Pertanian), Bab “Bāb mā kāna aṣḥāb an-nabiyyi yatawāṣauna fī az-zirā‘ah wa aṡ-ṡimār” (Bab tentang Saling Membantu dalam Pertanian dan Buah-buahan), no. 2344.

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ـ كَانَ يُكْرِي مَزَارِعَهُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَصَدْرًا مِنْ إِمَارَةِ مُعَاوِيَةَ. ثُمَّ حُدِّثَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ، فَذَهَبَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى رَافِعٍ فَذَهَبْتُ مَعَهُ، فَسَأَلَهُ فَقَالَ نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ. فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ قَدْ عَلِمْتَ أَنَّا كُنَّا نُكْرِي مَزَارِعَنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِمَا عَلَى الأَرْبِعَاءِ وَبِشَىْءٍ مِنَ التِّبْنِ.

Terjemahan:

“Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa menyewakan tanah pertaniannya pada masa Nabi ﷺ, Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan pada awal masa pemerintahan Mu‘awiyah. Kemudian beliau diberitahu tentang riwayat Rafi’ bin Khadij bahwa Nabi ﷺ melarang penyewaan tanah pertanian. Maka Ibnu ‘Umar pergi menemui Rafi’ – dan aku (Nafi’) turut serta – lalu bertanya kepadanya. Rafi’ menjawab: ‘Nabi ﷺ melarang penyewaan tanah pertanian.’ Ibnu ‘Umar berkata: ‘Engkau tahu bahwa kami biasa menyewakan tanah pertanian kami pada masa Rasulullah ﷺ dengan (upah berupa) tumbuhan di tepi sungai dan dengan sejumlah jerami.’”

Ayat Al-Qur’an yang terkait (secara umum):

QS. Al-Baqarah [2]: 275 – “… wa aḥallallāhul-bay‘a wa ḥarramar-ribā…” (Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba). Prinsip mu‘amalah yang mubah asalkan tidak mengandung riba, gharar, atau kezaliman. Ayat ini menjadi landasan bahwa sewa-menyewa diperbolehkan selama akadnya jelas.

Rujukan ulama:

  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fatḥ al-Bārī (kitab syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan perbedaan riwayat tentang larangan ini.
  • Imam asy-Syafi‘i dalam al-Umm dan kitab Ikhtilāf al-Ḥadīts membahas hadits ini dan menyimpulkan bahwa larangan tersebut terkait dengan praktik yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dan riba.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Musnad dan al-‘Ilal juga membahasnya.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmū‘ al-Fatāwā (jilid 20) dan al-Qawā‘id an-Nūrāniyyah al-Fiqhiyyah menjelaskan bahwa larangan itu bersifat sementara atau terkait dengan bentuk tertentu.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim dan al-Majmū‘ memberikan rincian bahwa jika sewa dengan upah yang jelas, hukumnya mubah.
  • Syaikh ‘Abdurrahman bin Nāṣir as-Sa‘di dalam Tafsīr as-Sa‘di (pada ayat tentang mu‘amalah) menekankan pentingnya kejelasan akad.

---

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil utama dalam masalah muzāra‘ah (bagi hasil pertanian) dan kirā’ al-mazāri‘ (sewa tanah pertanian). Berikut ulasan dari para ulama dalam daftar rujukan:

  1. Makna hadits

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma melakukan praktik sewa tanah selama puluhan tahun, karena beliau tidak mengetahui adanya larangan. Setelah menerima kabar dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu tentang larangan Nabi ﷺ, beliau segera menghentikan praktik itu. Sikap ini menunjukkan adab seorang sahabat yang tawadhu’ dan taat kepada sunnah meskipun praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan lama.

  1. Perbedaan pemahaman ulama

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum asal sewa tanah pertanian:

  • Pendapat pertama (larangan mutlak):

Beberapa riwayat dari Rafi’ bin Khadij dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum menunjukkan larangan keras. Namun setelah diteliti oleh ulama seperti Ibnu Hajar al-‘Asqalani (Fatḥ al-Bārī 5/15), ternyata larangan itu terjadi pada awal masa kenabian karena dikhawatirkan mengandung unsur ribā dan gharar (seperti menyewakan dengan hasil tanaman di tepi sungai yang tidak jelas). Setelah itu, Nabi ﷺ membolehkan muzāra‘ah dengan perbandingan yang jelas.

  • Pendapat kedua (larangan terbatas pada bentuk tertentu):

Imam asy-Syafi‘i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat mengatakan bahwa larangan itu khusus untuk akad yang mengandung gharar, misalnya menyewakan tanah dengan upah berupa hasil dari bagian tertentu yang belum diketahui kadarnya. Adapun jika upahnya jelas (misalnya uang atau barang yang jelas), hukumnya mubah.

Ibnu Taimiyyah dalam Majmū‘ al-Fatāwā (20/23) menegaskan bahwa praktik yang dijalankan para sahabat setelah masuk Islam tidak bertentangan dengan sunnah, dan larangan tersebut telah di-mansukh (dihapus) atau dikhususkan.

  • Pendapat ketiga (mubah secara mutlak dengan syarat tertentu):

Imam an-Nawawi dalam al-Majmū‘ (15/60) menyebutkan bahwa mayoritas ulama – termasuk sahabat seperti Ibnu ‘Abbas dan Jabir radhiyallahu ‘anhum – membolehkan sewa tanah pertanian dengan upah yang jelas, baik berupa uang maupun hasil bumi, asalkan kadarnya ditentukan. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar ini sendiri yang menunjukkan bahwa praktik itu terjadi di masa Nabi ﷺ tanpa pengingkaran sampai datangnya kabar larangan. Namun setelah diklarifikasi, ternyata larangan itu untuk bentuk tertentu.

  1. Sikap Ibnu ‘Umar sebagai pelajaran adab

Ibnu Hajar dalam Fatḥ al-Bārī menceritakan: “Ibnu ‘Umar tidak serta-merta menolak berita itu, tetapi beliau pergi menemui Rafi’ untuk memastikan. Ini menunjukkan sikap tabayyun (klarifikasi) dan tawāḍu‘ (rendah hati) dalam menerima kebenaran.” Inilah akhlak mulia yang patut kita teladani.

  1. Kesimpulan ulama yang kuat

Pendapat yang lebih rajih (kuat) – sebagaimana dipegang oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bāz, Syaikh Muhammad bin Shālih al-‘Utsaimin, dan Syaikh Shālih al-Fauzān – adalah boleh menyewakan tanah pertanian dengan upah yang jelas, seperti uang, emas, atau barang tertentu yang diketahui kadarnya. Namun jika upahnya berupa hasil tanaman yang belum jelas (misalnya bagian dari tanaman di suatu tepi sungai yang tidak diketahui jumlahnya), maka hukumnya haram karena mengandung gharar.

Syaikh al-Albāni dalam Irwā’ al-Ghalīl (no. 993) juga menyimpulkan bahwa hadits Rafi’ yang melarang di-mansukh atau ditakwil, sehingga praktik yang sahih adalah sebagaimana dilakukan oleh Ibnu ‘Umar dan mayoritas sahabat.

---

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhāri dalam Shahīhnya, dari Nāfi‘ – maula (pelayan) Ibnu ‘Umar – bahwa ketika Ibnu ‘Umar mendengar larangan tersebut dari Rafi’, beliau tidak langsung berdebat atau menolak. Beliau pergi bersama Nafi’ menemui Rafi’. Setelah dikonfirmasi, Ibnu ‘Umar pun berhenti menyewakan tanahnya.

Hikmah dari kisah ini:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam al-Istiqāmah (1/50) menulis, “Ibnu ‘Umar adalah seorang yang sangat berpegang teguh pada sunnah. Ia tidak merasa malu untuk meninggalkan praktik yang sudah berjalan puluhan tahun demi mengikuti perintah yang baru ia ketahui.” Ini menunjukkan bahwa seorang mukmin sejati tidak akan keras kepala dalam kebiasaan, tetapi selalu terbuka terhadap kebenaran.

Kisah ini juga mengajarkan adab penuntut ilmu: ketika mendengar berita tentang hadits, kita hendaknya bertanya kepada yang lebih tahu dan tidak cepat menyimpulkan sendiri.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Sewa-menyewa tanah pertanian hukumnya mubah jika upahnya jelas dan tidak mengandung gharar (ketidakjelasan). Contoh: menyewakan tanah dengan uang sebesar Rp1.000.000 per musim, atau dengan upah 10 kg beras yang disepakati.
  2. Jangan menyewakan tanah dengan sistem yang tidak jelas, misalnya: “Kamu ambil hasil dari bagian selatan sawah dan aku ambil bagian utara” tanpa diketahui kadarnya, karena ini dilarang Nabi ﷺ dan termasuk gharar.
  3. Sikap tawadhu’ dalam menerima kebenaran – jika kita telah melakukan suatu amalan bertahun-tahun, lalu ada dalil yang lebih kuat, maka wajib meninggalkan amalan lama dan mengikuti sunnah.
  4. Klarifikasi dan tabayyun – jika mendengar hadits, usahakan mencari sumber aslinya dan bertanya kepada ulama yang terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.