Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang larangan menyewakan tanah pertanian dengan imbalan sebagian hasil panen (seperti sepertiga, seperempat, atau setengah). Nabi ﷺ memerintahkan pemilik tanah untuk memilih salah satu dari tiga hal: mengolah tanahnya sendiri, memberikannya kepada saudaranya secara gratis (untuk digarap), atau membiarkannya tidak ditanami. Ini adalah bimbingan Nabi ﷺ untuk menghindari praktik yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dan potensi perselisihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dan berharakat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Harts (Pertanian), Bab "Ma Yaf'alu al-Ashab bi al-Ard" (Bab Tentang Apa yang Dilakukan oleh Para Sahabat Nabi dalam Pertanian), no. 2340.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kejelasan dan kepastian dalam setiap transaksi, termasuk transaksi pertanian. Praktik menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil yang tidak pasti (sepertiga, seperempat) bisa menimbulkan ketidakjelasan yang dilarang.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari (w. 256 H) menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang pertanian, menunjukkan pentingnya masalah ini bagi para sahabat dan kaum muslimin.
- Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil larangan mukhabarah (menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil) yang mengandung ketidakjelasan.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini karena adanya unsur gharar (ketidakjelasan) dan potensi perselisihan antara pemilik tanah dan penggarap.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa poin penting:
1. Konteks Historis
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pada masa awal Islam, para sahabat biasa menyewakan tanah mereka dengan sistem mukhabarah, yaitu pemilik tanah memberikan tanahnya kepada orang lain untuk digarap, dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan seperti sepertiga, seperempat, atau setengah. Sistem ini sering menimbulkan ketidakjelasan karena hasil panen tidak pasti.
2. Larangan dan Alternatifnya
Nabi ﷺ memberikan tiga pilihan yang jelas:
- Mengolah sendiri tanahnya
- Memberikan kepada saudaranya secara gratis (bukan sewa atau bagi hasil)
- Membiarkan tanahnya tidak ditanami
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) menurut jumhur ulama, namun ada juga yang memahaminya sebagai larangan makruh. Namun, yang lebih kuat adalah larangan tersebut karena mengandung gharar.
3. Hikmah Larangan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H) menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk:
- Menghindari ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi
- Mencegah perselisihan antara pemilik tanah dan penggarap
- Menjaga keharmonisan hubungan antar sesama muslim
4. Perbedaan Pendapat Ulama
- Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya membolehkan mukhabarah dengan syarat tertentu, karena ada hadits-hadits lain yang membolehkan praktik ini di masa Nabi ﷺ.
- Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i cenderung melarang bentuk mukhabarah yang mengandung ketidakjelasan, namun membolehkan musaqah (kerjasama pengelolaan kebun kurma) karena ada dalil khusus.
Namun, semua ulama sepakat bahwa memberikan tanah kepada saudara secara gratis adalah amalan yang paling utama dan paling selamat dari perselisihan.
5. Pelajaran dari Hadits
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan:
- Pentingnya kejelasan dalam setiap transaksi
- Keutamaan berbagi dan membantu sesama
- Menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan permusuhan
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu berkata: "Kami adalah orang-orang Anshar yang paling banyak memiliki tanah. Kami biasa menyewakan tanah kami dengan imbalan sebagian hasilnya. Suatu hari, Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ia menanaminya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya. Jika tidak, maka tahanlah tanahnya.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat langsung meninggalkan praktik yang dilarang Nabi ﷺ meskipun itu adalah kebiasaan mereka. Mereka lebih mengutamakan ketaatan kepada Rasulullah ﷺ daripada kepentingan duniawi. Ini adalah pelajaran tentang sami'na wa atha'na (kami mendengar dan kami taat).
Kesimpulan Praktis
- Utamakan kejelasan dalam setiap transaksi, termasuk sewa-menyewa tanah atau kerjasama pertanian.
- Jika memiliki tanah, pilihlah salah satu: mengolah sendiri, memberikannya kepada saudara secara gratis, atau membiarkannya.
- Hindari praktik bagi hasil yang tidak jelas dan berpotensi menimbulkan perselisihan.
- Perbanyak berbagi dan membantu sesama muslim, karena itu lebih utama dan lebih berkah.
- Jika ingin kerjasama pertanian, gunakan akad yang jelas dan sesuai syariat, seperti musaqah untuk kebun kurma atau muzara'ah dengan ketentuan yang benar menurut para ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.