Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melarang para sahabat menyewakan tanah pertanian dengan sistem bagi hasil yang mengandung ketidakjelasan (gharar), seperti menyewakan tanah dengan imbalan hasil dari bagian tertentu tanah itu sendiri. Sebagai gantinya, Nabi ﷺ memerintahkan agar tanah itu ditanami sendiri, atau diberikan kepada orang lain untuk ditanami tanpa imbalan, atau dibiarkan. Para ulama memahami larangan ini sebagai bentuk kehati-hatian terhadap kezaliman dan perselisihan, bukan larangan mutlak terhadap semua bentuk kerja sama pertanian.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pertanian, Bab Apa yang Dikerjakan oleh Para Sahabat Nabi dalam Pertanian dan Hasil Pertanian (no. 2339), dari jalur Al-Awza'i (Imam Al-Awza'i, ulama besar Syam) dari Abu An-Najasyi, dari Rafi' bin Khadij dari pamannya Zuhair bin Rafi' radhiyallahu 'anhuma.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan dalam muamalah dan larangan memakan harta dengan cara yang tidak sah:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kalian."
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini melarang segala bentuk transaksi yang mengandung kezaliman, penipuan, dan ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak. Ini menjadi dasar umum mengapa Nabi ﷺ melarang sistem sewa tanah yang mengandung gharar.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan bahwa Zuhair bin Rafi' radhiyallahu 'anhu menyampaikan bahwa Nabi ﷺ melarang suatu praktik yang sebelumnya mereka anggap menguntungkan, yaitu menyewakan tanah pertanian (mukhabarah atau muzara'ah dengan sistem tertentu). Ketika Nabi ﷺ bertanya apa yang mereka lakukan dengan ladang mereka, Zuhair menjawab bahwa mereka menyewakannya dengan imbalan bagian tertentu dari hasil tanah (seperti seperempat, atau beberapa wasq kurma dan gandum). Nabi ﷺ lalu bersabda: "Jangan lakukan itu. Tanamilah sendiri, atau berikan kepada orang lain untuk ditanami, atau biarkan." Zuhair pun menerima dengan berkata: "Kami mendengar dan taat."
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Pertanian, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil tentang adab dan hukum dalam muamalah pertanian. Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits-hadits lain tentang muzara'ah yang menunjukkan adanya rukhshah (keringanan) dalam bentuk tertentu.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi (ibadah) sekaligus ta'aqquli (rasional), karena sistem yang disebutkan mengandung ketidakjelasan: hasil yang dijadikan imbalan belum tentu ada, dan bisa jadi tanah itu tidak menghasilkan apa-apa sehingga penyewa dirugikan atau pemilik tanah dirugikan.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum muzara'ah:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad (dalam satu riwayat) membolehkan muzara'ah dengan syarat tertentu.
- Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i juga memiliki pendapat yang berbeda-beda, namun keduanya cenderung membolehkan dengan syarat tidak ada gharar.
- Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa larangan dalam hadits ini adalah larangan terhadap bentuk spesifik yang mengandung ketidakjelasan, bukan larangan mutlak. Dalilnya adalah hadits lain di mana Nabi ﷺ sendiri pernah melakukan muzara'ah dengan penduduk Khaibar dengan bagi hasil setengah dari buah dan tanaman.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang mukhabarah (menyewakan tanah dengan imbalan hasil dari tanah itu sendiri) karena mengandung gharar dan bisa memicu perselisihan. Namun beliau membolehkan muzara'ah (kerja sama di mana satu pihak menyediakan tanah dan pihak lain mengelola, dengan bagi hasil yang jelas).
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menekankan bahwa prinsip dasar muamalah adalah kejelasan dan keadilan. Segala bentuk transaksi yang mengandung ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak harus dihindari.
Kesimpulan para ulama:
Mayoritas ulama dari daftar yang ada (Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnu Qayyim) menyimpulkan bahwa larangan dalam hadits ini adalah larangan terhadap sistem sewa tanah yang mengandung gharar, bukan larangan terhadap semua bentuk kerja sama pertanian. Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan muzara'ah dengan syarat:
- Bagian hasil jelas (misalnya setengah, sepertiga, seperempat).
- Tidak ada ketidakjelasan yang merugikan.
- Kedua pihak ridha.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat dari kaum Anshar yang dikenal sebagai ahli pertanian, pernah berkata: "Kami adalah orang yang paling banyak memiliki tanah pertanian di Madinah. Kami biasa menyewakan tanah kami dengan sistem bagi hasil. Kadang tanah itu menghasilkan, kadang tidak. Lalu Nabi ﷺ melarang kami dari praktik itu."
Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ melarang mukhabarah, para sahabat langsung berkata: "Kami mendengar dan taat." Mereka tidak membantah, tidak berdebat, dan tidak mencari-cari alasan. Ini menunjukkan adab para sahabat dalam menerima perintah Nabi ﷺ, meskipun larangan itu menyangkut sumber penghasilan mereka.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan kisah ini untuk menunjukkan bahwa para sahabat adalah teladan dalam ketaatan, dan bahwa hukum-hukum muamalah dalam Islam dibangun atas dasar keadilan dan menghindari kezaliman.
Kesimpulan Praktis
- Hindari transaksi yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dalam muamalah pertanian atau bisnis lainnya.
- Utamakan kejelasan akad: jika bekerja sama dalam pertanian, tentukan bagi hasil yang jelas dan disepakati kedua pihak.
- Teladani sikap sahabat: ketika datang perintah Allah dan Rasul-Nya, ucapkan "sami'na wa atha'na" (kami mendengar dan taat).
- Konsultasikan kepada ulama terpercaya untuk kasus muamalah kontemporer yang mirip, karena hukumnya bisa berbeda tergantung konteks dan syarat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.