Penjelasan Hadits Bukhari No. 2338 tentang Pengusiran Yahudi dari Khaibar dan perjanjian bagi hasil

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kebijakan Nabi ﷺ terhadap tanah Khaibar setelah penaklukannya, yaitu mengizinkan Yahudi tetap menggarap tanah dengan sistem bagi hasil (muzara'ah) separuh dari buah, dengan syarat perjanjian itu bersifat sementara sesuai kehendak Nabi ﷺ. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhuma kemudian mengusir mereka dari Hijaz berdasarkan kebijakan yang beliau pandang maslahat, dan ini menjadi dalil bolehnya muzara'ah serta bolehnya mengakhiri perjanjian kerja sama tanah bila maslahat menuntut demikian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Muzara'ah, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' (mantan budak Ibnu Umar) — dan Nafi' adalah perawi yang paling kuat riwayatnya dari Ibnu Umar.

Teks hadits yang disebutkan memuat dua jalur: jalur Ahmad bin al-Miqdam dari Fudhail bin Sulaiman dari Musa, dan jalur Abdurrazzaq dari Ibnu Juraij dari Musa bin 'Uqbah, keduanya dari Nafi' dari Ibnu Umar.

Adapun ayat yang berkaitan dengan keumuman akad dan keharusan menunaikan perjanjian:

وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا

(QS. Al-Baqarah [2]: 177)

Terjemahan: "Dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji."

Dan firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

(QS. Al-Ma'idah [5]: 1)

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu."

Kaitan dengan ulama: Imam al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab al-Muzara'ah, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil pokok dalam bab muzara'ah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar dalam bab tersebut. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas hadits-hadits muzara'ah Khaibar ketika menjelaskan bab yang sama pada riwayat Muslim. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya membahas kebijakan Nabi ﷺ terhadap tanah Khaibar dalam konteks siyasah syar'iyyah dan akad muzara'ah.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits. Setelah Nabi ﷺ menaklukkan Khaibar (7 H), tanah Khaibar menjadi bagian dari harta yang diperoleh kaum Muslimin. Yahudi Khaibar — yang sebelumnya menguasai tanah itu — memohon kepada Nabi ﷺ agar dibiarkan tetap tinggal dan menggarap tanah, dengan ketentuan mereka mengurus pekerjaannya dan mendapat separuh dari hasil buah. Nabi ﷺ menyetujui dengan syarat: "Kami biarkan kalian selama kami mau" (نُقِرُّكُمْ بِهَا عَلَى ذَلِكَ مَا شِئْنَا). Artinya perjanjian itu tidak permanen, tetapi bergantung pada kebijakan pemimpin kaum Muslimin.

Pemahaman ulama tentang muzara'ah. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum muzara'ah (kerja sama tanah dengan bagi hasil). Imam al-Bukhari dengan memasukkan hadits ini ke dalam Kitab al-Muzara'ah menunjukkan bahwa beliau berpendapat muzara'ah boleh, dan hadits Khaibar adalah dalil utamanya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat — membolehkan muzara'ah dengan dalil hadits Khaibar ini. Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama memandangnya makruh atau tidak boleh karena ada larangan dalam hadits lain, namun mereka menyelesaikan perbedaan ini dengan cara menggabungkan dalil: larangan itu berlaku pada akad yang mengandung ketidakjelasan (gharar) tertentu, sedangkan hadits Khaibar menunjukkan bolehnya bila akadnya jelas dan disepakati kedua pihak.

Sisi fiqih yang penting. Hadits ini mengandung beberapa pelajaran fiqih:

  1. Bolehnya akad muzara'ah dengan pembagian hasil separuh (nisful tsamr).
  2. Bolehnya akad bersifat sementara (mu'aqqat) dan tidak harus permanen.
  3. Pemimpin (imam) berhak mengakhiri perjanjian jika maslahat kaum Muslimin menuntut demikian — sebagaimana yang dilakukan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.
  4. Kebijakan Umar mengusir Yahudi dan Nasrani dari Hijaz bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan berdasarkan sabda Nabi ﷺ yang masyhur: "لَأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ" — "Sungguh aku akan mengusir Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab" (diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Umar bin al-Khaththab). Jadi tindakan Umar adalah pelaksanaan dari wasiat Nabi ﷺ, bukan ijtihad yang bertentangan dengan sunnah.

Pandangan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah. Dalam kitabnya, beliau menjelaskan bahwa perjanjian Nabi ﷺ dengan Yahudi Khaibar adalah contoh akad muzara'ah yang sah, dan bahwa syarat "selama kami mau" menunjukkan kepemimpinan Islam berhak meninjau ulang perjanjian sesuai maslahat. Ini termasuk bab besar dalam siyasah syar'iyyah: kebijakan pemimpin harus mengikuti maslahat yang tidak melanggar nash.

Pandangan Ibnu Hajar al-Asqalani. Beliau dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menyewakan tanah dengan sebagian hasil, dan bahwa syarat "selama kami mau" adalah bentuk khiyar (hak pilih) bagi pihak Muslimin. Beliau juga menegaskan bahwa tindakan Umar mengusir Yahudi dari Hijaz adalah berdasarkan hadits lain yang shahih, sehingga tidak ada pertentangan antara hadits Khaibar dan tindakan Umar.

Kesimpulan ilmiah. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan muzara'ah dengan dalil hadits Khaibar ini, dan bahwa perjanjian semacam itu boleh dibatasi waktunya atau dikaitkan dengan kehendak pemimpin kaum Muslimin. Adapun pengusiran Yahudi dari Hijaz oleh Umar adalah pelaksanaan wasiat Nabi ﷺ, bukan pembatalan sunnah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa setelah Khaibar ditaklukkan, tanahnya menjadi milik kaum Muslimin. Yahudi Khaibar datang menghadap Nabi ﷺ dengan penuh harap, memohon agar mereka tetap dibiarkan tinggal dan menggarap tanah, dengan imbalan separuh hasil. Nabi ﷺ — yang dikenal sangat adil dan lembut — menerima permohonan itu, namun dengan satu syarat tegas: "Kami biarkan kalian selama kami mau." Mereka pun tinggal dan menggarap tanah itu selama masa Nabi ﷺ, masa Abu Bakar, dan sebagian masa Umar radhiyallahu 'anhum.

Ketika Umar bin al-Khaththab menjadi khalifah, beliau mengingat wasiat Nabi ﷺ tentang pengusiran Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab. Umar — yang terkenal sangat tegas dalam menegakkan sunnah — memutuskan untuk mengusir mereka dari Hijaz ke Taima' dan Ariha'. Keputusan ini bukan karena permusuhan pribadi, melainkan karena beliau memahami bahwa itu adalah perintah Nabi ﷺ yang harus dilaksanakan. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — menyaksikan sendiri bagaimana ayahnya melaksanakan kebijakan itu dengan penuh tanggung jawab.

Hikmahnya: seorang pemimpin Muslim harus mengutamakan maslahat umat dan menegakkan sunnah Nabi ﷺ, meskipun harus mengambil keputusan yang berat. Dan seorang mukmin harus menepati perjanjian, namun perjanjian yang bersifat sementara boleh ditinjau ulang sesuai maslahat yang dibenarkan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya muzara'ah — kerja sama tanah dengan bagi hasil — berdasarkan dalil hadits Khaibar, dan ini adalah pendapat jumhur ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam al-Bukhari.
  2. Perjanjian boleh bersifat sementara dan dikaitkan dengan kehendak pemimpin, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "selama kami mau."
  3. Pemimpin Muslim berhak mengakhiri perjanjian jika maslahat kaum Muslimin menuntut demikian, sebagaimana tindakan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.
  4. Menepati janji adalah kewajiban, namun perjanjian yang dibatasi waktu atau syarat tidak berarti permanen.
  5. Kebijakan pemimpin harus berdasarkan dalil, bukan hawa nafsu — sebagaimana Umar melaksanakan wasiat Nabi ﷺ tentang pengusiran Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?