Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2327 tentang Larangan menyewa tanah dengan hasil panen tertentu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ terhadap praktik menyewakan tanah pertanian dengan imbalan sebagian hasil tertentu dari tanah tersebut (muzara'ah yang mengandung ketidakjelasan/gharar). Praktik ini dilarang karena mengandung unsur ketidakpastian (jahalah) dan potensi perselisihan antara pemilik tanah dan penggarap. Sebagai gantinya, Islam membolehkan sewa tanah dengan upah yang jelas dan pasti, seperti emas, perak (uang), atau makanan dalam jumlah tertentu yang disepakati.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

  • Perawi: Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu
  • Sumber: Shahih Al-Bukhari, Kitab Pertanian, Bab: [Tidak disebutkan dalam teks], No. 2327. Juga diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan lainnya.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Meskipun tidak ada ayat spesifik yang membahas sewa tanah pertanian secara langsung, prinsip dasar larangan ini bersumber dari larangan memakan harta dengan cara batil dan perintah untuk melakukan transaksi dengan saling ridha.

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini adalah untuk praktik mukhabarah dan muhaqalah, yaitu menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil tanaman dari bagian tertentu tanah tersebut. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa praktik semacam ini haram karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan jahalah (ketidaktahuan) yang dapat menimbulkan perselisihan.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dilarang adalah menyewakan tanah dengan imbalan hasil dari sebidang tanah tertentu (misalnya: "Aku sewakan tanah ini dengan imbalan hasil dari pojok ladang itu"). Ketidakjelasan ini menyebabkan ketidakadilan karena hasilnya tidak menentu. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini tidak berlaku jika upahnya berupa barang yang jelas dan pasti, seperti emas, perak, atau makanan dalam jumlah tertentu yang disepakati di awal.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan kebiasaan penduduk Madinah, khususnya Rafi' bin Khadij dan para sahabat lainnya, dalam mengelola tanah pertanian. Mereka biasa menyewakan tanah dengan sistem bagi hasil yang tidak adil dan tidak jelas. Contohnya, pemilik tanah berkata, "Aku sewakan tanah ini kepadamu dengan imbalan hasil dari bagian ladang sebelah timur (atau bagian tertentu lainnya)."

Masalahnya, hasil pertanian itu tidak menentu. Bisa jadi bagian yang menjadi hak pemilik tanah itu terkena hama atau rusak, sementara bagian lain yang menjadi hak penggarap selamat. Atau sebaliknya. Ketidakpastian ini jelas merugikan salah satu pihak dan menjadi sumber potensi pertengkaran. Oleh karena itu, Nabi ﷺ melarang praktik ini.

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab, seperti yang dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya, sepakat bahwa larangan ini bersifat tegas. Praktik ini termasuk dalam kategori mukhabarah (menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil) dan muhaqalah (menyewakan tanah dengan imbalan gandum dalam jumlah tertentu yang tidak jelas takarannya), yang keduanya dilarang dalam syariat.

Namun, perlu dipahami bahwa yang dilarang adalah ketidakjelasan upahnya. Jika upahnya berupa sesuatu yang jelas, pasti, dan diketahui oleh kedua belah pihak, maka hukumnya boleh. Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa inti larangan ini adalah untuk menutup pintu perselisihan dan kezaliman. Beliau menegaskan bahwa menyewakan tanah dengan upah yang jelas, seperti uang (emas/perak) atau makanan dalam jumlah tertentu yang disepakati (misalnya: "Aku sewa tanahmu selama setahun dengan upah 10.000 rupiah" atau "dengan upah 100 kg gandum"), adalah diperbolehkan berdasarkan keumuman dalil tentang bolehnya sewa-menyewa (ijarah).

Story Telling

Dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

> "Dulu, kami adalah orang yang paling banyak memiliki ladang di Madinah. Kami biasa menyewakan tanah dengan ketentuan: 'Bagian ini untukmu, dan bagian ini untukku (pemilik tanah).' Terkadang bagian yang untuk pemilik tanah selamat, sementara bagian penggarap rusak, atau sebaliknya. Maka Rasulullah ﷺ melarang kami melakukan hal itu. Adapun (sewa dengan) emas dan perak (uang), maka pada saat itu belum ada." (HR. Bukhari, no. 2327)

Kisah ini menunjukkan betapa perhatiannya Nabi ﷺ terhadap keadilan dan kemaslahatan umatnya. Beliau tidak membiarkan praktik yang mengandung ketidakjelasan dan potensi kezaliman, meskipun itu sudah menjadi kebiasaan turun-temurun. Beliau mengajarkan agar setiap transaksi didasari oleh kejelasan dan kerelaan kedua belah pihak.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil yang tidak jelas (seperti dari bagian tertentu ladang) karena mengandung gharar (ketidakpastian) dan jahalah (ketidaktahuan).
  2. Boleh menyewakan tanah dengan upah yang jelas dan pasti, seperti uang tunai (emas, perak, atau mata uang lainnya) atau barang yang diketahui jumlah dan sifatnya (misalnya 100 kg beras).
  3. Pentingnya kejelasan (wudhuh) dan kerelaan (taradhi) dalam setiap transaksi agar terhindar dari perselisihan dan dosa.
  4. Hindari segala bentuk transaksi yang mengandung ketidakpastian yang dapat merugikan salah satu pihak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.