Penjelasan Hadits Bukhari No. 2322 tentang Larangan memelihara anjing tanpa keperluan kecuali untuk jaga ternak

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa memelihara anjing tanpa keperluan yang dibenarkan syariat akan mengurangi pahala amal baik seseorang setiap hari. Namun, jika anjing tersebut dipelihara untuk keperluan yang bermanfaat seperti menjaga ladang, ternak, atau untuk berburu, maka tidak ada pengurangan pahala. Ini menunjukkan bahwa syariat memperhatikan maslahat dan mencegah hal yang tidak bermanfaat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pertanian, Bab Memelihara Anjing untuk Pertanian, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ، إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ". قَالَ ابْنُ سِيرِينَ وَأَبُو صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ "إِلاَّ كَلْبَ غَنَمٍ أَوْ حَرْثٍ أَوْ صَيْدٍ". وَقَالَ أَبُو حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ "كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ".

Terjemahan: "Siapa yang memelihara anjing, maka satu qirat dari pahala amal baiknya akan dipotong setiap hari, kecuali anjing itu digunakan untuk menjaga ladang atau ternak." Abu Hurairah (dalam riwayat lain) berkata dari Nabi, "kecuali anjing itu digunakan untuk menjaga domba atau ladang, atau untuk berburu." Diriwayatkan oleh Abu Hazim dari Abu Hurairah: Nabi ﷺ bersabda, "Anjing untuk menjaga ternak atau untuk berburu."

Hadits ini juga memiliki riwayat lain yang semakna, di antaranya dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, dan penjelasan para ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menerangkan hukum memelihara anjing. Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani, menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh tahrim (dibenci secara tegas) jika tanpa keperluan, dan pengurangan pahala menunjukkan adanya dosa atau berkurangnya ganjaran.

Makna "qirat": Para ulama berbeda pendapat tentang ukurannya. Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan bahwa qirat adalah ukuran pahala yang hanya diketahui oleh Allah, namun sebagian ulama menafsirkan sebagai sebesar gunung Uhud. Yang jelas, ini menunjukkan kerugian besar.

Pengecualian: Anjing yang dipelihara untuk keperluan yang dibenarkan seperti:

  • Menjaga ladang (حرث)
  • Menjaga ternak (ماشية)
  • Berburu (صيد)

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa keperluan-keperluan ini termasuk menjaga harta dan mencari rezeki yang halal, sehingga diperbolehkan. Bahkan sebagian ulama menambahkan keperluan seperti menjaga rumah atau mendeteksi pencuri, selama ada maslahat yang jelas.

Perbedaan riwayat: Riwayat dalam hadits ini menyebutkan "kecuali anjing untuk ladang atau ternak", sementara riwayat lain menambahkan "atau untuk berburu". Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perbedaan ini bukanlah kontradiksi, melainkan variasi dalam penyebutan contoh, dan semuanya menunjukkan keperluan yang dibenarkan.

Pendapat ulama:

  • Imam An-Nawawi: Memelihara anjing tanpa keperluan adalah makruh dan mengurangi pahala.
  • Ibnu Hajar: Larangan ini menunjukkan haram jika tanpa keperluan, namun jika ada keperluan maka boleh.
  • Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menyebutkan bahwa syariat selalu memperhatikan maslahat dan mafsadat, sehingga memelihara anjing yang bermanfaat diperbolehkan.

Hikmah: Anjing adalah hewan yang najis dan dapat menimbulkan bahaya, namun syariat tidak melarang secara mutlak jika ada manfaat yang jelas. Ini menunjukkan fleksibilitas dan hikmah Islam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, pernah ditanya tentang memelihara anjing. Beliau menjawab dengan hadits ini. Suatu ketika, ada seorang lelaki yang memelihara anjing untuk menjaga kebunnya dari binatang liar. Ketika ditanya, ia menjelaskan keperluannya, dan para ulama pun membolehkan. Kisah ini menunjukkan bahwa niat dan keperluan sangat menentukan dalam hukum.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan memelihara anjing tanpa keperluan yang dibenarkan syariat.
  2. Jika ada keperluan seperti menjaga ladang, ternak, atau berburu, maka diperbolehkan.
  3. Pahala amal akan berkurang setiap hari jika memelihara anjing tanpa alasan.
  4. Selalu utamakan maslahat dan hindari hal yang tidak bermanfaat.
  5. Jika ragu, tanyakan kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?