Penjelasan Hadits Bukhari No. 2318 tentang Sedekah harta paling dicintai kepada kerabat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa sedekah yang paling utama adalah menginfakkan harta yang paling kita cintai, dan bahwa amal itu sebaiknya diarahkan kepada kerabat terdekat terlebih dahulu. Abu Thalhah رضي الله عنه langsung menunaikan perintah Allah dengan menyerahkan kebun kesayangannya, lalu Nabi ﷺ mengarahkannya untuk diberikan kepada kaum kerabat. Ini menunjukkan adab berwakil, keikhlasan, dan keutamaan menyambung kekerabatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Ali 'Imran [3]: 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Wakalah, no. 2318, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه. Jalur periwayatannya: Yahya bin Yahya → Malik (Imam Malik bin Anas) → Ishaq bin Abdullah → Anas bin Malik.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Al-Wakalah (kitab tentang perwakilan), menunjukkan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang menyerahkan harta kepada pihak lain untuk dikelola/dibagikan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil keutamaan bersedekah kepada kerabat dan keutamaan menginfakkan harta yang paling dicintai.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa sedekah kepada kerabat yang membutuhkan memiliki pahala ganda: pahala sedekah dan pahala menyambung silaturahim.

Penjelasan Rinci

1. Konteks turunnya ayat dan respons Abu Thalhah

Ketika ayat QS. Ali 'Imran [3]: 92 turun, para sahabat memahami bahwa kebajikan sempurna menuntut pengorbanan harta yang paling dicintai. Abu Thalhah رضي الله عنه, seorang Anshar terkaya di Madinah, langsung tergerak. Harta paling dicintainya adalah kebun Bir Ha (Beeruha), yang menghadap masjid dan airnya sering diminum Rasulullah ﷺ. Ia tidak menunda, tidak menawar, dan tidak memilih harta lain yang lebih murah — ia justru menyerahkan yang paling ia cintai.

2. Makna ucapan Nabi ﷺ: "ذَلِكَ مَالٌ رَائِحٌ"

Para ulama berbeda dalam membaca dan memaknai kata ini:

  • Riwayat Imam Malik (melalui Yahya bin Yahya) menyebut رَائِحٌ (ra'ih) — Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan maknanya: harta yang "berpindah" dari tanganmu menuju pahala di sisi Allah, atau harta yang "menguntungkan" karena mendatangkan ganjaran.
  • Riwayat Rauh bin Ubadah dari Malik menyebut رَابِحٌ (rabih) — hartanya menguntungkan. Kedua makna saling mendukung: harta yang disedekahkan tidak hilang, tetapi berubah menjadi keuntungan abadi.

3. Arahan Nabi ﷺ: "Jadikanlah untuk kerabatmu"

Meskipun Abu Thalhah menyerahkan sepenuhnya kepada Rasulullah ﷺ untuk diletakkan di mana saja, Nabi ﷺ tidak menempatkannya untuk masjid atau kepentingan umum, melainkan mengarahkannya kepada kerabat dan anak-anak pamannya. Ini menunjukkan:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani menyimpulkan bahwa sedekah kepada kerabat yang membutuhkan lebih utama daripada kepada orang lain, karena menggabungkan dua pahala: sedekah dan silaturahim.
  • Imam an-Nawawi menegaskan bahwa nafkah dan sedekah kepada kerabat wajib (jika mereka membutuhkan) atau sunnah muakkadah (jika tidak), dan itu lebih utama daripada sedekah kepada orang asing.

4. Pelajaran tentang wakalah (perwakilan)

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Wakalah, karena Abu Thalhah menyerahkan urusan pembagian harta kepada Rasulullah ﷺ sebagai wakil. Ini menunjukkan:

  • Bolehnya mewakilkan pembagian sedekah kepada orang yang amanah dan mengetahui prioritas.
  • Wajibnya wakil bertindak sesuai syariat dan maslahat, bukan sekadar keinginan pemberi.

5. Perbedaan pendapat ulama daftar

Tidak ada perbedaan mendasar di antara ulama yang tercantum. Imam Malik (melalui riwayatnya), Al-Bukhari, Ibnu Hajar, dan An-Nawawi sepakat bahwa hadits ini menunjukkan:

  • Keutamaan menginfakkan harta yang dicintai.
  • Keutamaan sedekah kepada kerabat.
  • Bolehnya berwakil dalam menyalurkan sedekah.

Yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan keduanya: sedekah kepada kerabat yang membutuhkan lebih utama, dan harta yang disedekahkan akan "menguntungkan" (rabih/ra'ih) di sisi Allah.

Story Telling

Anas bin Malik رضي الله عنه — yang meriwayatkan hadits ini — adalah pelayan Rasulullah ﷺ selama sepuluh tahun. Ia menyaksikan langsung bagaimana para sahabat berlomba dalam kebaikan. Ketika ayat "لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ" turun, tidak butuh waktu lama bagi Abu Thalhah untuk bangkit. Ia tidak berkata, "Aku akan mencari kebun lain yang lebih murah," tetapi justru menyerahkan Bir Ha — kebun yang airnya diminum Rasulullah ﷺ, kebun yang paling ia cintai.

Bayangkan: kebun itu menghadap masjid, airnya manis, dan Rasulullah ﷺ biasa meminumnya. Betapa berat melepaskannya. Namun Abu Thalhah berkata: "Ini sedekah untuk Allah, aku berharap pahala dan simpanannya di sisi Allah."

Rasulullah ﷺ tersenyum dan berkata: "Bakhin! Itu harta yang menguntungkan." Lalu beliau mengarahkan: "Aku sarankan engkau memberikannya kepada kerabatmu." Abu Thalhah pun membagikannya kepada kerabat dan anak-anak pamannya.

Hikmah: Harta yang kita cintai, jika diserahkan karena Allah, tidak akan hilang — ia berubah menjadi pahala yang menguntungkan. Dan sedekah yang paling mulia adalah yang mengalir kepada kerabat terdekat, karena di situ ada dua pahala: sedekah dan silaturahim.

Kesimpulan Praktis

  1. Infakkan yang paling engkau cintai, bukan yang paling murah atau yang sudah tidak terpakai. Inilah bukti kebenaran iman dan kesempurnaan kebajikan.
  2. Prioritaskan kerabat dalam sedekah dan nafkah, terutama yang membutuhkan. Ini menggabungkan pahala sedekah dan silaturahim.
  3. Jangan menunda kebaikan ketika datang perintah Allah. Abu Thalhah langsung bangkit tanpa menawar.
  4. Boleh berwakil dalam menyalurkan sedekah kepada orang amanah yang memahami prioritas syariat.
  5. Yakinlah bahwa harta yang disedekahkan tidak hilang, tetapi "menguntungkan" (rabih) dan tersimpan di sisi Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?