Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2306 tentang Sabar menghadapi penuntut ut

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab yang mulia dalam urusan utang-piutang. Seorang penagih utang boleh bersikap tegas (namun tidak zalim), dan seorang yang berutang wajib membayar dengan cara yang baik, bahkan dianjurkan membayar dengan lebih baik dari yang seharusnya. Sikap Nabi ﷺ yang membiarkan penagih bicara kasar dan memerintahkan sahabat memberikan unta yang lebih tua menunjukkan keluhuran akhlak Islam dalam muamalah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 280

<strong>وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ</strong>

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia memperoleh kemudahan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang itu), itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Hadits terkait:

Shahih Al-Bukhari no. 2306, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu (seperti teks di atas). Juga diriwayatkan Muslim no. 1601 dengan redaksi senada.

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarh Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang yang menagih haknya untuk berbicara dengan nada keras, karena haknya belum dipenuhi. Namun yang lebih utama tetap bersabar dan lemah lembut.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan membayar utang dengan yang lebih baik, dan bahwa pemilik hak memiliki kelonggaran dalam menuntut haknya.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan bahwa sikap keras penagih dimaafkan selama tidak melampaui batas, dan orang yang berutang dianjurkan untuk membayar dengan yang lebih baik sebagai bentuk keutamaan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan suatu peristiwa ketika seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ menagih utang yang harus dibayar dengan seekor unta. Laki-laki itu berbicara dengan keras dan kasar kepada Nabi ﷺ. Para sahabat marah dan hendak menghardiknya, tetapi Nabi ﷺ melarang mereka dengan sabda: "Biarkan dia, karena pemilik hak berhak untuk berbicara."

Makna "berhak untuk berbicara" menurut para ulama (seperti Imam al-Bukhari sendiri dalam Shahih-nya, dan Ibnu Hajar) bukan berarti membenarkan sikap kasar dan tidak sopan, tetapi bahwa orang yang menuntut hak boleh menagih dengan tegas, karena ia dalam posisi yang dirugikan. Namun tetap dianjurkan untuk bersabar dan berbicara dengan lemah lembut.

Setelah itu Nabi ﷺ bersabda kepada para sahabat: "Berikan dia unta yang seumur dengan unta miliknya." Artinya, bayarlah utang dengan unta yang setara usianya. Para sahabat menjawab: "Kami tidak menemukan unta yang seumur, tetapi ada yang lebih tua (lebih baik)." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Berikan itu kepadanya, karena sebaik-baik di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hak-hak orang lain."

Hikmah dari perintah membayar dengan yang lebih tua (lebih baik):

  • Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa membayar utang dengan kualitas yang lebih baik adalah perbuatan yang sangat dianjurkan, tetapi tidak wajib. Ini termasuk akhlak mulia yang dicintai Allah.
  • Ibnu Hajar menambahkan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa dalam akad utang, jika saat pembayaran tidak ada barang yang persis sama, boleh diganti dengan yang lebih baik atas kerelaan si pemberi utang, atau dengan nilai yang setara.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam syarh Riyadhus Shalihin) menekankan bahwa hadits ini mengajarkan toleransi dan kemurahan hati dalam muamalah, serta sikap tidak boleh menunda-nunda pembayaran utang padahal mampu.

Hadits ini juga mengandung pelajaran tentang wakalah (perwakilan) : Nabi ﷺ mewakilkan kepada para sahabat untuk menunaikan utang, dan para sahabat melaksanakan perintah dengan baik. Ini menunjukkan bolehnya mewakilkan pembayaran utang kepada orang lain.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa suatu ketika Nabi ﷺ pernah berutang seekor unta kepada seorang laki-laki. Laki-laki itu datang menagih dengan cara yang agak keras. Para sahabat merasa tidak enak dan hampir memukulnya. Namun Nabi ﷺ menahan mereka seraya bersabda: "Biarkan dia, karena pemilik hak berhak untuk berbicara." Kemudian beliau menyuruh para sahabat untuk memberikan unta yang lebih baik dari yang seharusnya. Beliau bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang." (HR. Bukhari dan Muslim melalui jalur lain)

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan dalam kesabaran, keadilan, dan kemurahan hati. Meski beliau adalah pemimpin dan orang yang paling mulia, beliau tidak merasa terhina ketika ditagih dengan keras. Beliau justru mengajarkan para sahabat untuk tetap bersikap baik kepada penagih dan bahkan membayar dengan lebih baik.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berutang: Usahakan membayar utang tepat waktu, dan jika mampu, bayarlah dengan yang lebih baik sebagai bentuk akhlak mulia. Jangan menunda-nunda jika sudah mampu.
  2. Bagi yang menagih utang: Boleh bersikap tegas dalam menuntut hak, namun tetap jaga adab dan jangan melampaui batas. Bersabar dan memberi kelonggaran kepada yang kesulitan lebih utama.
  3. Ketika mendamaikan atau menjadi wakil: Bantulah menyelesaikan urusan utang dengan cara terbaik, tanpa memihak, dan utamakan kebaikan bersama.
  4. Sikap kesabaran: Jika ada orang yang menagih dengan kasar, jangan membalas dengan kemarahan. Tunaikan kewajiban dengan baik, karena hal itu adalah tanda kebaikan iman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.