Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kisah nyata dari sahabat mulia Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu tentang perjanjian perlindungan (mu'amalah) yang ia buat dengan Umayyah bin Khalaf, seorang musyrik Quraisy, sebelum Perang Badar. Kisah ini menunjukkan bahwa seorang Muslim boleh mengadakan perjanjian dan mu'amalah (transaksi) dengan orang kafir selama tidak bertentangan dengan syariat. Hadits ini juga mengajarkan tentang pentingnya menepati janji, adab dalam penulisan dokumen, serta bagaimana seorang Muslim tetap berusaha melindungi orang yang berada dalam perlindungannya, meskipun pada akhirnya takdir Allah berlaku.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perwakilan (Al-Wakalah), Bab "Jika Seorang Muslim Mengutus Orang Kafir di Tanah Perang atau di Tanah Islam, Maka Hal Itu Diperbolehkan" (no. 2301). Perawi utamanya adalah Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."
(QS. Al-Ma'idah [5]: 1)
Ayat ini menunjukkan perintah umum untuk menepati janji dan perjanjian, selama perjanjian tersebut tidak melanggar syariat Islam.
Kaitan dengan Ulama:
Kisah ini disebutkan oleh para ulama dalam pembahasan tentang bolehnya bermu'amalah dengan orang kafir dan pentingnya menepati perjanjian. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam syarhnya terhadap hadits-hadits hukum menjelaskan bahwa mu'amalah dengan non-Muslim dalam urusan duniawi yang mubah adalah boleh, selama tidak ada unsur keharaman di dalamnya. Beliau juga menekankan bahwa seorang Muslim harus menepati janji yang telah ia buat, karena menepati janji adalah bagian dari akhlak mulia yang diperintahkan dalam Islam.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Bolehnya Bermu'amalah dengan Orang Kafir dalam Urusan Duniawi
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab yang menunjukkan bolehnya seorang Muslim mengutus atau bekerja sama dengan orang kafir dalam urusan yang mubah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa mu'amalah dengan orang kafir dalam urusan duniawi seperti jual beli, sewa-menyewa, dan perjanjian-perjanjian yang tidak bertentangan dengan syariat adalah perkara yang dibolehkan, karena Nabi ﷺ sendiri pernah berinteraksi dan bermu'amalah dengan orang-orang Yahudi di Madinah.
2. Menepati Janji dan Perjanjian
Dalam kisah ini, Abdurrahman bin Auf membuat perjanjian tertulis dengan Umayyah bin Khalaf. Ini menunjukkan bahwa menuliskan perjanjian adalah sesuatu yang dianjurkan agar tidak terjadi perselisihan. Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah."
(QS. Al-Baqarah [2]: 282)
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perintah menuliskan transaksi ini adalah untuk menjaga hak-hak dan menghindari perselisihan.
3. Adab dalam Penulisan Dokumen
Ketika Abdurrahman bin Auf menulis "Bismillahirrahmanirrahim" atau menyebut nama "Ar-Rahman", Umayyah bin Khalaf yang masih musyrik menolak karena ia tidak mengenal nama tersebut. Maka Abdurrahman menulis dengan nama yang dikenal di masa jahiliyah, yaitu "Abdu Amr". Ini menunjukkan kebijaksanaan dalam bermu'amalah dengan orang yang belum memahami ajaran Islam, tanpa harus mengorbankan prinsip akidah.
4. Kisah Ini Menunjukkan Bahwa Perjanjian dengan Orang Kafir Tidak Menghalangi Jihad
Ketika Perang Badar terjadi, Abdurrahman bin Auf tetap berusaha melindungi Umayyah karena ada perjanjian di antara mereka. Namun, ketika para sahabat Ansar bersikeras untuk membunuh Umayyah karena ia adalah tokoh kafir Quraisy yang memusuhi Islam, Abdurrahman tidak menghalangi mereka secara paksa. Ini menunjukkan bahwa perjanjian dengan orang kafir tidak menghalangi berlangsungnya jihad dan tidak menghalangi kaum Muslimin untuk memerangi orang-orang kafir yang memusuhi Islam.
5. Kisah Ini Menunjukkan Keberanian dan Pengorbanan Sahabat
Abdurrahman bin Auf rela melindungi Umayyah dengan mengorbankan dirinya, hingga kakinya terluka. Ini menunjukkan akhlak mulia seorang Muslim yang menepati janji dan melindungi orang yang berada dalam perlindungannya, meskipun orang tersebut adalah musuh.
Story Telling
Kisah ini adalah salah satu kisah nyata yang menunjukkan akhlak mulia para sahabat. Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu adalah salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga. Ia dikenal dengan sifatnya yang dermawan dan teguh memegang janji.
Dalam kisah ini, kita melihat bagaimana Abdurrahman bin Auf berusaha keras untuk melindungi Umayyah bin Khalaf yang telah membuat perjanjian dengannya. Ia bahkan rela menempatkan dirinya di atas Umayyah untuk melindunginya dari sabetan pedang. Namun, takdir Allah berlaku, dan Umayyah tetap terbunuh. Abdurrahman pun terluka di kakinya, dan bekas luka itu ia perlihatkan kepada murid-muridnya sebagai bukti bahwa ia benar-benar berusaha menepati janjinya.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang Muslim harus berusaha semaksimal mungkin untuk menepati janji, namun pada akhirnya segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah. Kita tidak boleh berputus asa ketika hasil tidak sesuai dengan usaha kita, karena yang terpenting adalah niat dan usaha kita dalam ketaatan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh bermu'amalah dengan orang kafir dalam urusan duniawi yang mubah, selama tidak melanggar syariat.
- Wajib menepati janji yang telah dibuat, karena menepati janji adalah bagian dari iman.
- Disunnahkan menuliskan perjanjian agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
- Bersikap bijaksana dalam bermu'amalah dengan orang yang belum memahami Islam, tanpa mengorbankan prinsip akidah.
- Berusaha semaksimal mungkin dalam kebaikan, namun tetap bertawakal kepada Allah atas hasilnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.