Penjelasan Hadits Bukhari No. 2285 tentang Bagi hasil tanah Khaibar dan larangan menyewa ladang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyerahkan tanah Khaibar kepada orang Yahudi untuk digarap dengan imbalan separuh hasil panen (muzara'ah). Di sisi lain, terdapat riwayat dari Rafi' bin Khadij bahwa Nabi ﷺ melarang menyewakan ladang (kira'). Para ulama Ahlus Sunnah memadukan keduanya: yang dilarang adalah menyewa tanah dengan bayaran tertentu yang pasti (uang/sewa tetap), sedangkan yang dibolehkan adalah kerja sama bagi hasil (muzara'ah). Kontrak Khaibar ini berjalan hingga Umar bin al-Khaththab mengusir orang Yahudi dari Khaibar.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Terjemahan: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Ayat ini menjadi dasar umum bahwa muamalah harta harus berdasarkan keridhaan dan tidak mengandung kezaliman, termasuk dalam akad tanah dan pertanian.

Hadits terkait:

  1. Hadits Bukhari no. 2285 ini (dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما) — tentang pemberian tanah Khaibar dengan sistem bagi hasil.
  2. Hadits dari Rafi' bin Khadij رضي الله عنه, diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ melarang kira' al-mazari' (menyewakan ladang).
  3. Hadits dari Ibnu Umar رضي الله عنهما dalam Shahih al-Bukhari, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang Khaibar: "Kami biarkan kalian di sana selama Allah menghendaki" — menunjukkan akad muzara'ah berjalan.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam al-Bukhari (wafat 256 H) menempatkan hadits ini dalam Kitab al-Ijarah (Sewa), bab khusus tentang menyewa tanah dan kematian salah satu pihak — menunjukkan beliau memahami hadits ini sebagai bab hukum muamalah tanah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar perbedaan antara muzara'ah (bagi hasil) dan kira' (sewa tetap), serta bagaimana hadits Khaibar dan larangan Rafi' bin Khadij dipadukan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur ulama memadukan dua riwayat ini dengan membedakan bentuk akadnya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini memuat tiga informasi penting:

  1. Praktik Nabi ﷺ di Khaibar: Setelah Khaibar ditaklukkan (7 H), Nabi ﷺ menyerahkan tanahnya kepada penduduk Yahudi untuk digarap, dengan kesepakatan mereka mendapat separuh hasil panen. Ini adalah bentuk muzara'ah — kerja sama antara pemilik tanah dan penggarap dengan pembagian hasil.
  2. Praktik menyewa ladang di masa sahabat: Nafi' (tabi'in, murid Ibnu Umar) menyebutkan bahwa ladang-ladang biasa disewakan dengan imbalan tertentu, namun ia lupa detailnya.
  3. Larangan Rafi' bin Khadij: Nabi ﷺ melarang kira' al-mazari' — menyewakan ladang.

Bagaimana ulama memahami dan memadukan?

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat:

  • Jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — memadukan dua hadits ini dengan membedakan:
  • Muzara'ah (bagi hasil): dibolehkan, berdasarkan hadits Khaibar.
  • Kira' (sewa tanah dengan bayaran tetap, baik uang maupun hasil tertentu yang sudah ditentukan jumlahnya): dilarang, berdasarkan hadits Rafi' bin Khadij.
  • Alasan larangan kira' menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari: karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan potensi kezaliman — bisa jadi hasil panen gagal sehingga penyewa tetap harus membayar, atau sebaliknya pemilik tanah dirugikan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa larangan tersebut bukan larangan mutlak terhadap semua bentuk kerja sama pertanian, melainkan larangan terhadap bentuk akad yang mengandung ketidakadilan.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: muzara'ah dibolehkan, kira' (sewa tanah dengan bayaran tetap) dilarang — karena hadits Khaibar bersifat taqrir (persetujuan Nabi ﷺ) yang berlanjut hingga masa Umar, sedangkan larangan Rafi' bin Khadij bersifat nahi (larangan) terhadap bentuk akad tertentu.

Ibnu Umar sendiri — meskipun meriwayatkan larangan dari Rafi' — tetap menyewakan tanahnya. Menurut Ibnu Hajar, ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar memahami larangan tersebut berlaku pada bentuk akad tertentu saja, bukan mutlak.

Konteks pengusiran Yahudi dari Khaibar:

Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه mengusir orang Yahudi dari Khaibar pada masa kekhilafahannya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Kami biarkan kalian di sana selama Allah menghendaki." Umar memahami ini sebagai izin sementara yang bisa dicabut. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Umar mengusir mereka karena kekhawatiran jika Nabi ﷺ wafat dan Khaibar tetap dikuasai non-Muslim, dikhawatirkan terjadi perselisihan. Ini menunjukkan kebijaksanaan Umar dalam menjaga stabilitas umat.

Story Telling

Dikisahkan oleh Ibnu Umar رضي الله عنهما — sebagaimana dalam riwayat ini — bahwa setelah Khaibar ditaklukkan, Nabi ﷺ tidak mengusir penduduk Yahudi, melainkan menjadikan mereka penggarap tanah dengan sistem bagi hasil. Mereka bekerja, menanam, dan menikmati separuh hasil. Ini adalah contoh keadilan Islam: bahkan kepada pihak yang baru saja kalah dalam perang, Nabi ﷺ tetap memberikan hak dan kejelasan akad.

Bertahun-tahun kemudian, Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه — khalifah yang terkenal tegas namun adil — mengusir mereka dari Khaibar. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Umar melakukannya berdasarkan sabda Nabi ﷺ yang membatasi keberadaan mereka "selama Allah menghendaki." Umar juga memberikan kompensasi kepada mereka atas tanah dan harta yang ditinggalkan. Hikmahnya: seorang pemimpin harus menjaga kemaslahatan umat, dan Islam mengajarkan bahwa akad harus jelas, adil, dan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Kesimpulan Praktis

  1. Muzara'ah (bagi hasil) dibolehkan dalam Islam — pemilik tanah dan penggarap bekerja sama, hasil dibagi sesuai kesepakatan.
  2. Menyewakan tanah dengan bayaran tetap (kira') yang mengandung ketidakjelasan dan potensi kezaliman dilarang, berdasarkan hadits Rafi' bin Khadij.
  3. Akad harus jelas dan adil — tidak boleh ada pihak yang dirugikan atau dirugikan karena ketidakjelasan.
  4. Pemimpin boleh mengambil kebijakan untuk kemaslahatan umat, seperti yang dilakukan Umar bin al-Khaththab, selama tidak melanggar prinsip syariat.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya dalam masalah muamalah kontemporer, karena bentuk akad modern bisa berbeda dengan masa lalu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?