Penjelasan Hadits Bukhari No. 228 tentang Hukum istihadah dan cara bersuci serta shalat

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang hukum wanita yang mengalami istihadhah (pendarahan terus-menerus di luar waktu haid). Nabi ﷺ menegaskan bahwa darah istihadhah bukanlah haid, sehingga wanita tersebut tetap wajib shalat. Ia hanya meninggalkan shalat saat haidnya yang sebenarnya datang, dan setelah itu ia harus bersuci (mandi) serta berwudhu untuk setiap shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab Menghilangkan Darah, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks Hadits (Arab Berharakat):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: جَاءَتْ فَاطِمَةُ ابْنَةُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "لَا، إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ، وَلَيْسَ بِحَيْضٍ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي". قَالَ: وَقَالَ أَبِي: "ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ، حَتَّى يَجِيءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ".

Terjemahan:

Telah datang Fatimah binti Abi Hubaish kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengalami pendarahan terus-menerus dan tidak menjadi bersih. Haruskah aku meninggalkan shalat?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Tidak, karena itu adalah dari pembuluh darah dan bukan haid. Jadi ketika haidmu datang, tinggalkan shalat, dan ketika haidmu selesai, basuhlah darah itu (mandi) dan lakukan shalat." Hisham (perawi) menyebutkan bahwa ayahnya juga berkata, (Nabi ﷺ berkata kepadanya): "Lakukan wudhu untuk setiap shalat hingga waktu haid berikutnya datang."

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Allah berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

(QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah suatu kotoran.' Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam bab istihadhah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas hadits serupa dan menegaskan perbedaan antara darah haid dan istihadhah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan pokok dalam memahami hukum istihadhah, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita di luar waktu haid karena penyakit atau gangguan pada pembuluh darah. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan rinci:

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini di Kitab Wudhu, Bab Menghilangkan Darah, yang menunjukkan bahwa darah istihadhah harus dibersihkan dan tidak menghalangi sahnya shalat.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa hukum penting:

  1. Darah istihadhah adalah darah penyakit (dari pembuluh darah), bukan darah haid.
  2. Wanita yang mengalami istihadhah tetap wajib shalat dan tidak boleh meninggalkannya.
  3. Ia hanya meninggalkan shalat pada waktu haid yang sebenarnya (sesuai kebiasaan siklus haidnya).
  4. Setelah haid berhenti, ia mandi dan membersihkan darah, lalu shalat.
  5. Ia berwudhu untuk setiap shalat fardhu, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari ayah Hisham (Urwah bin az-Zubair).

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa wanita istihadhah harus berwudhu untuk setiap shalat fardhu setelah masuk waktu shalat, dan wudhunya tidak batal hanya karena keluarnya darah istihadhah selama waktu shalat tersebut. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menambahkan bahwa wanita istihadhah harus membersihkan darah, menggunakan pembalut, dan berwudhu untuk setiap shalat. Jika darah terus keluar, ia tetap shalat meskipun darah keluar, karena ini adalah keadaan darurat.

Perbedaan Pendapat:

  • Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa wanita istihadhah berwudhu untuk setiap shalat fardhu, dan wudhunya batal jika darah keluar lagi.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wudhu untuk setiap shalat fardhu adalah wajib, dan darah yang keluar setelah wudhu tidak membatalkan wudhu selama masih dalam waktu shalat tersebut.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama (Syafi'i dan Ahmad) yang menyatakan bahwa wanita istihadhah berwudhu untuk setiap shalat fardhu, dan wudhunya tetap sah meskipun darah keluar selama waktu shalat belum habis.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada wanita yang mengalami kesulitan, dan Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Fatimah binti Abi Hubaish radhiyallahu 'anha datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan gelisah. Ia mengalami pendarahan terus-menerus yang membuatnya tidak suci, dan ia khawatir harus meninggalkan shalat. Nabi ﷺ dengan lembut menjelaskan bahwa darah itu bukanlah haid, melainkan dari pembuluh darah. Beliau mengajarkan kepadanya untuk tetap shalat, dan hanya berhenti saat haid yang sebenarnya datang.

Aisyah radhiyallahu 'anha, yang meriwayatkan hadits ini, juga pernah mengalami hal serupa dan bertanya kepada Nabi ﷺ. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda kepada Ummu Habibah: "Berwudhulah untuk setiap shalat." (HR. Muslim). Para sahabat wanita sangat memperhatikan masalah ini karena menyangkut ibadah mereka.

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Wanita yang mengalami istihadhah tetap dapat beribadah dengan cara yang telah diajarkan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi setiap hamba dan memberikan solusi yang praktis.

Kesimpulan Praktis

  1. Istihadhah bukan haid, sehingga wanita yang mengalaminya tetap wajib shalat, puasa, dan ibadah lainnya.
  2. Haid yang sebenarnya adalah darah yang keluar sesuai siklus kebiasaan wanita, dengan warna dan sifat tertentu. Saat haid datang, tinggalkan shalat; saat berhenti, mandi dan shalat kembali.
  3. Wanita istihadhah berwudhu untuk setiap shalat fardhu setelah masuk waktu shalat, dan wudhunya tidak batal karena keluarnya darah selama waktu shalat tersebut.
  4. Bersihkan darah dengan membasuh dan menggunakan pembalut, lalu shalat.
  5. Jangan ragu untuk bertanya kepada ulama tentang masalah ibadah yang rumit, sebagaimana Fatimah bertanya kepada Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?