Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2276 tentang Ruqyah dengan Surat Al-Fatihah dan hukum menerima upah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa membaca Al-Fatihah untuk meruqyah (menyembuhkan) orang sakit adalah boleh dan dibenarkan oleh Nabi ﷺ. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya menerima upah (ujrah) atas ruqyah yang dilakukan, karena Nabi ﷺ sendiri memerintahkan para sahabat untuk membagi hasil upah tersebut dan meminta bagian untuk beliau. Ini menjadi dalil bahwa ruqyah dengan ayat-ayat Al-Qur'an adalah ibadah yang bisa menjadi sumber penghidupan yang halal.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar (penyembuh) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman." (QS. Al-Isra' [17]: 82)

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Ijarah, Bab: "Apa yang Diberikan dalam Ruqyah atas Hidupnya Orang Arab dengan Surat Al-Fatihah", nomor 2276. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab As-Salam, Bab: "Bolehnya Mengambil Upah atas Ruqyah dengan Al-Qur'an dan Dzikir", nomor 2201.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini. Beliau menyebutkan bahwa para ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i, berdalil dengan hadits ini untuk membolehkan mengambil upah atas ruqyah dengan Al-Qur'an. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang bolehnya mengambil upah atas bacaan Al-Qur'an untuk pengobatan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dari daftar rujukan:

  1. Kedudukan Surat Al-Fatihah sebagai Ruqyah:

Nabi ﷺ bertanya kepada sahabat yang meruqyah, "Dan apa yang membuatmu tahu bahwa (Al-Fatihah) itu adalah ruqyah?" Pertanyaan ini bukanlah bentuk pengingkaran, melainkan pengakuan dan penetapan. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar, ini adalah bentuk taqrir (persetujuan) dari Nabi ﷺ bahwa Al-Fatihah memang memiliki kekuatan sebagai ruqyah. Ini menunjukkan bahwa ayat-ayat Al-Qur'an, khususnya Al-Fatihah yang merupakan Ummul Kitab, memiliki keberkahan dan kekuatan penyembuh yang hakiki, namun semuanya atas izin Allah.

  1. Bolehnya Mengambil Upah atas Ruqyah:

Ini adalah inti dari hadits ini. Para sahabat pada awalnya ragu untuk membagi upah yang mereka terima. Namun, ketika mereka menceritakannya kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Kalian telah melakukan hal yang benar. Bagilah (apa yang kalian peroleh) dan tetapkan bagian untukku juga." Perintah Nabi ﷺ untuk membagi dan meminta bagian untuk beliau adalah dalil yang sangat kuat tentang bolehnya mengambil upah (ujrah) atas amalan ruqyah. Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan jumhur ulama berpegang pada hadits ini. Mereka berdalil bahwa ruqyah adalah sebuah pekerjaan (amal) yang bermanfaat, dan boleh diberi upah karenanya.

  1. Adab dalam Bermuamalah:

Hadits ini juga mengajarkan adab yang baik. Sahabat yang meruqyah tidak langsung melakukannya begitu saja ketika diminta oleh kaum yang pelit. Beliau menegosiasikan upah terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, seorang muslim boleh menetapkan harga untuk jasanya, selama itu adalah jasa yang halal. Namun, yang lebih penting lagi, para sahabat tidak langsung membagi hasilnya sebelum meminta petunjuk Nabi ﷺ. Ini adalah pelajaran tentang wara' (kehati-hatian) dan adab yang tinggi dalam urusan harta, agar tidak terjerumus pada yang haram atau syubhat.

Story Telling

Dari hadits ini, kita bisa mengambil hikmah dari kisah para sahabat yang sangat berhati-hati dalam urusan harta. Mereka telah mendapatkan kambing yang banyak, namun mereka tidak serta merta membaginya. Mereka menahan diri dan berkata, "Jangan bagi sampai kita pergi kepada Nabi ﷺ dan menceritakan seluruh kisah kepada beliau, dan tunggu perintahnya."

Ini adalah akhlak yang luar biasa. Mereka lebih mementingkan kejelasan hukum daripada kenikmatan harta yang ada di depan mata. Mereka takut jika apa yang mereka lakukan tidak diridhai Allah dan Rasul-Nya. Sikap ini sangat kontras dengan sifat tamak dan tergesa-gesa yang sering kita lihat. Kisah ini mengajarkan kita untuk selalu bertanya kepada ahlinya (ulama) dalam setiap urusan, terutama yang berkaitan dengan halal dan haram, sebelum mengambil keputusan.

Kesimpulan Praktis

  1. Yakinilah Kekuatan Al-Qur'an: Bacalah Al-Qur'an, khususnya Surat Al-Fatihah, dengan penuh keyakinan sebagai obat hati dan fisik. Mohonlah kesembuhan hanya kepada Allah melalui ayat-ayat-Nya.
  2. Ruqyah adalah Pekerjaan yang Mulia: Jika Anda memiliki kemampuan untuk meruqyah, janganlah ragu untuk melakukannya. Ini adalah bentuk dakwah dan tolong-menolong dalam kebaikan.
  3. Upah atas Ruqyah adalah Halal: Anda boleh menerima imbalan atas jasa ruqyah yang Anda lakukan. Ini adalah rezeki yang halal dan diberkahi, sebagaimana dicontohkan dalam hadits.
  4. Utamakan Kehati-hatian (Wara'): Dalam setiap transaksi dan muamalah, janganlah tergesa-gesa. Tanyakanlah kepada ulama atau orang yang lebih berilmu jika ada keraguan tentang halal-haramnya suatu perkara.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id gratis

Bantu penjelasan AI tetap berjalan

Baca kalimat awal di atas. Lanjutkan dengan donasi seikhlasnya, atau nanti saja.

Donasi