Penjelasan Hadits Bukhari No. 227 tentang Cara membersihkan darah haid pada pakaian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan tata cara mensucikan pakaian yang terkena darah haid. Caranya adalah dengan mengerik atau menggosok bagian yang terkena darah hingga hilang, kemudian memeras atau menekan-nekan bagian tersebut dengan air, lalu menuangkan atau memercikkan air ke atasnya. Setelah itu, pakaian tersebut menjadi suci dan boleh digunakan untuk shalat. Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah dan Rasul-Nya ﷺ bagi para wanita.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab Menghilangkan Darah, nomor 227, dari sahabat Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ هِشَامٍ، قَالَ حَدَّثَتْنِي فَاطِمَةُ، عَنْ أَسْمَاءَ، قَالَتْ جَاءَتِ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَتْ أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا تَحِيضُ فِي الثَّوْبِ كَيْفَ تَصْنَعُ قَالَ " تَحُتُّهُ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ، وَتَنْضَحُهُ وَتُصَلِّي فِيهِ "

Terjemahan: Dari Asma' radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, 'Bagaimana pendapatmu jika salah seorang dari kami haid dan darahnya mengenai pakaiannya, apa yang harus ia lakukan?' Beliau menjawab, 'Hendaknya ia mengeriknya (bagian yang terkena darah), lalu menggosoknya dengan air (sambil diremas-remas), kemudian memercikkan air padanya, dan setelah itu ia boleh shalat dengan pakaian tersebut.'"

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan, termasuk dalam masalah bersuci dari najis.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dalil bahwa darah haid itu najis, namun cara mensucikannya diberi kemudahan. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan makna lafaz-lafaz dalam hadits ini secara rinci. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa mengerik dan menggosok dengan air adalah cara yang cukup untuk menghilangkan najis yang bersifat 'ainiyah (memiliki wujud fisik), selama bekasnya sudah hilang.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan panduan praktis tentang cara mensucikan pakaian yang terkena darah haid. Mari kita pahami setiap langkahnya:

  1. تَحُتّهُ (mengeriknya): Yaitu mengerik atau menggosok bagian yang terkena darah dengan kuku, ujung jari, atau benda lain yang dapat menghilangkan darah yang masih menempel dan belum kering. Ini adalah langkah pertama untuk menghilangkan wujud najisnya.
  2. ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ (lalu menggosoknya dengan air): Setelah dikerik, langkah selanjutnya adalah menekan-nekan atau meremas-remas bagian tersebut dengan air. Tujuannya adalah agar air dapat masuk dan membersihkan sisa-sisa darah yang meresap ke dalam serat kain. Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa al-qarshu adalah menekan bagian tersebut dengan jari-jari tangan setelah dibasahi air, seperti gerakan memeras.
  3. وَتَنْضَحُهُ (dan memercikkan air padanya): Setelah digosok dan diremas, langkah terakhir adalah memercikkan atau menuangkan air pada bagian tersebut. Ini dilakukan untuk membersihkan sisa-sisa kotoran yang terlepas setelah proses penggosokan.

Setelah ketiga langkah ini dilakukan, pakaian tersebut menjadi suci dan sah digunakan untuk shalat.

Pemahaman Ulama:

  • Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan cukupnya menghilangkan 'ain (wujud) najis, meskipun bekasnya (warna) mungkin masih tersisa setelah dicuci dengan cara ini. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Mereka berdalil bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan untuk mencuci berulang kali atau menggunakan sabun, tetapi cukup dengan mengerik dan menggosok.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in atau kitab fiqihnya menjelaskan bahwa kaidah dalam mensucikan najis adalah menghilangkan 'ainnya (wujudnya). Jika wujud najis sudah hilang, baik dengan dikerik, dicuci, atau digosok, maka benda tersebut menjadi suci. Namun, jika najis itu memiliki wujud yang sulit dihilangkan seperti darah yang sudah kering, maka mengeriknya adalah cara yang paling utama.
  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad seringkali menekankan bahwa syariat ini dibangun di atas prinsip jalb al-mashalih wa dar' al-mafasid (menarik manfaat dan menolak mudarat). Dalam masalah ini, memerintahkan cuci berkali-kali akan memberatkan, sehingga syariat memberikan cara yang mudah dan efektif.

Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf):

Ada sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa darah haid itu suci, berdasarkan hadits bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dengan sandal yang terkena darah. Namun, pendapat ini lemah dan tidak tepat karena hadits tentang darah haid ini justru menunjukkan kenajisannya. Perintah untuk mengerik dan mencucinya adalah bukti bahwa darah haid adalah najis. Adapun hadits tentang darah di sandal, itu adalah kasus yang berbeda atau darah yang dimaksud adalah darah yang sedikit dan dimaafkan.

Pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh jumhur ulama (termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) adalah bahwa darah haid itu najis dan cara mensucikannya adalah seperti yang dicontohkan dalam hadits ini.

Story Telling

Dari kisah yang melatarbelakangi hadits ini, kita bisa mengambil pelajaran tentang adab bertanya dan semangat para sahabat wanita dalam belajar agama. Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha adalah seorang wanita yang cerdas dan perhatian terhadap urusan agamanya. Ia tidak malu untuk bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang masalah yang sangat privad bagi wanita. Ini menunjukkan bahwa menuntut ilmu tidak mengenal rasa malu, terlebih dalam hal yang berkaitan dengan keabsahan ibadah.

Para ulama salaf, seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin, sangat menghormati para perawi hadits dari kalangan wanita dan mengambil ilmu dari mereka. Mereka tidak meremehkan periwayatan dari wanita, karena banyak di antara sahabat wanita yang hafal dan memahami sunnah Nabi ﷺ dengan sangat baik.

Kesimpulan Praktis

  1. Darah haid adalah najis, dan wajib disucikan sebelum shalat.
  2. Cara mensucikan pakaian yang terkena darah haid adalah:
  • Mengerik atau menggosok bagian yang terkena darah untuk menghilangkan wujudnya.
  • Menggosok atau meremasnya dengan air agar sisa darah yang meresap hilang.
  • Menuangkan atau memercikkan air untuk membersihkan sisa-sisa kotoran.
  1. Setelah proses ini, pakaian tersebut suci dan sah digunakan untuk shalat, meskipun masih ada sisa bekas warna yang sulit hilang.
  2. Prinsip dalam bersuci adalah menghilangkan wujud najis, dan ini adalah bentuk kemudahan dari Allah Ta'ala.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?