Penjelasan Hadits Bukhari No. 2266 tentang Hukum menggigit jari orang hingga gigi tanggal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kaidah penting dalam fiqih jinayat (hukum pidana Islam): seseorang yang melukai orang lain karena membela diri dari serangan tidak dikenai hukuman (qishash/diyat). Ketika seseorang menggigit jari orang lain, lalu orang yang digigit menarik jarinya hingga gigi si penggigit tanggal, maka si penggigit tidak berhak menuntut balas. Ini termasuk bab "pekerja dalam perang" karena konteksnya menyangkut seorang pekerja (ajir) yang terlibat perselisihan saat perang Tabuk.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 2266, Kitab Al-Ijarah (Sewa-Menyewa), Bab "Pekerja dalam Perang", dari Ya'la bin Umayyah رضي الله عنه.

Teks hadits (potongan inti, berharakat sesuai riwayat):

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَفَيَدَعُ إِصْبَعَهُ فِي فِيكَ تَقْضَمُهَا كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ؟»

Terjemah: "Apakah dia (harus) membiarkan jarinya di dalam mulutmu, engkau mengunyahnya seperti unta jantan mengunyah?"

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 194:

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Terjemah ringkas: "Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) hal-hal yang suci ada qishash. Maka barangsiapa menyerang kalian, seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadap kalian. Dan bertakwalah kepada Allah, serta ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa."

Kaitan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang membela diri (dafi' ash-shail) tidak dikenai qishash atas kerusakan yang timbul dari pembelaan tersebut. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pada hadits serupa) menegaskan kaidah: "Tidak ada qishash bagi orang yang membela diri secara proporsional." Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah "ad-dar'u bil-mitsl" (menolak dengan seimbang).

Penjelasan Rinci

Konteks hadits. Ya'la bin Umayyah رضي الله عنه ikut Perang Tabuk (disebut jaisy al-'usrah — pasukan kesulitan, karena beratnya kondisi). Ia menyebutnya amal terbaiknya. Ia punya seorang ajir (pekerja/buruh). Pekerja itu berkelahi dengan orang lain. Salah satu dari mereka menggigit jari yang lain. Orang yang digigit menarik jarinya dengan keras, sehingga gigi (tsaniyyah — gigi depan) si penggigit tanggal. Si penggigit mengadu kepada Nabi ﷺ, namun Nabi ﷺ membatalkan tuntutannya (ahdara tsaniyyatahu) dengan sabda: "Apakah dia harus membiarkan jarinya di mulutmu, engkau kunyah seperti unta jantan mengunyah?"

Makna fiqih. Hadits ini menetapkan kaidah:

  1. Pembelaan diri (difa' syar'i) dibolehkan. Ketika seseorang diserang, ia boleh menolak dengan cara yang seimbang. Jika kerusakan terjadi pada penyerang akibat pembelaan itu, penyerang tidak berhak menuntut qishash atau diyat.
  2. "Tidak ada qishash bagi pelaku yang membela diri." Ini ditegaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari saat mensyarah hadits ini di Kitab al-Ijarah. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa orang yang mudhtharr (terpaksa membela diri) tidak dikenai hukuman atas kerusakan yang menimpa penyerang.
  3. Perumpamaan "unta jantan" (al-fahl). Ini menunjukkan betapa tidak masuk akalnya tuntutan si penggigit: ia sendiri yang memulai dengan menggigit, lalu ketika ditarik, giginya tanggal — itu konsekuensi perbuatannya sendiri. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini termasuk hujjah (argumen) Nabi ﷺ yang sangat jelas: "Engkau yang menempelkan gigimu pada jarinya, maka engkau yang menanggung akibatnya."
  4. Pendapat Abu Bakar رضي الله عنه. Ibnu Juraij juga meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Mulaikah dari kakeknya dengan sifat serupa: seorang lelaki menggigit tangan lelaki lain, lalu giginya tanggal, dan Abu Bakar رضي الله عنه membatalkan tuntutan (ahdaraha). Ini menunjukkan bahwa kaidah ini juga dipahami dan diterapkan oleh para sahabat, bukan hanya oleh Nabi ﷺ.
  5. Kaitan dengan bab "pekerja dalam perang". Imam al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam Kitab al-Ijarah, Bab "Pekerja dalam Perang", karena konteksnya menyangkut seorang ajir (pekerja) yang dipekerjakan Ya'la, dan perselisihan terjadi saat atau terkait perang. Ini menunjukkan bahwa hukum-hukum muamalah (seperti ijarah) dan jinayat tetap berlaku dalam kondisi perang.

Perbedaan pendapat ulama daftar. Para ulama dari daftar yang membahas hadits ini — Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam an-Nawawi, Ibnu Qayyim — sepakat bahwa pembelaan diri yang proporsional tidak menimbulkan qishash. Yang menjadi pembahasan mereka adalah batasan "proporsional": jika pembelaan melebihi yang diperlukan, apakah masih dimaafkan? Jumhur (termasuk yang dikuatkan Ibnu Hajar) berpendapat selama dalam rangka menolak serangan yang sedang berlangsung, maka tidak ada qishash, karena penyeranglah yang memulai. Ini yang paling kuat berdasarkan dalil hadits ini dan ayat QS. Al-Baqarah [2]: 194.

Story Telling

Dikisahkan oleh Ya'la bin Umayyah رضي الله عنه — seorang sahabat yang ikut Perang Tabuk. Saat itu ia membawa seorang pekerja. Di tengah kondisi perang yang berat, terjadi perselisihan antara pekerja itu dengan orang lain. Salah satu dari mereka menggigit jari yang lain. Orang yang digigit, karena kesakitan, menarik jarinya dengan kuat — dan gigi si penggigit pun tanggal.

Si penggigit merasa dirugikan, lalu mengadu kepada Rasulullah ﷺ. Ia berharap mendapat qishash (balasan setimpal) atas giginya yang tanggal. Namun Nabi ﷺ justru membatalkan tuntutannya dan bersabda dengan perumpamaan yang tajam: "Apakah dia harus membiarkan jarinya di mulutmu, engkau kunyah seperti unta jantan mengunyah?"

Hikmahnya: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa keadilan bukan berarti membenarkan tuntutan orang yang memulai kezaliman. Orang yang menyerang lebih dulu harus menanggung akibat perbuatannya sendiri. Ibnu Juraij juga menyebutkan bahwa Abu Bakar رضي الله عنه pernah memutuskan hal serupa — menunjukkan bahwa prinsip ini sudah mapan di kalangan sahabat.

Kesimpulan Praktis

  1. Pembelaan diri dibolehkan secara syar'i, dan tidak ada qishash atas kerusakan yang timbul dari pembelaan yang proporsional.
  2. Penyerang tidak berhak menuntut balas atas akibat dari perbuatannya sendiri — ini kaidah keadilan dalam Islam.
  3. Hukum jinayat tetap berlaku bahkan dalam kondisi perang atau saat menjalankan pekerjaan (ijarah).
  4. Hendaklah kita menahan diri dari memulai kezaliman, karena akibatnya bisa berbalik kepada diri sendiri.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya untuk kasus-kasus spesifik, karena penerapan kaidah ini memerlukan pertimbangan detail.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?