Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua larangan Nabi ﷺ: (1) menjual buah kurma yang masih di pohon sebelum layak dimakan (matang dan aman dari kerusakan), dan (2) menjual perak dengan emas secara tidak tunai (riba nasi'ah). Hadits ini juga menunjukkan bahwa para sahabat seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sangat berhati-hati dalam menyampaikan hukum, dan mereka menjelaskan batasan "layak dimakan" dengan makna yang saling melengkapi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
QS. An-Nisa [4]: 29
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab As-Salam (Kitab Salam/ Jual Beli dengan Pembayaran di Muka), Bab Salam dalam Kurma, dari Abu Al-Bakhtari yang bertanya kepada Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Hadits lain yang semakna diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melarang menjual buah hingga tampak kematangannya. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini karena adanya gharar (ketidakjelasan) dan potensi perselisihan antara penjual dan pembeli.
Penjelasan Rinci
Pertama: Larangan menjual buah sebelum layak dimakan
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua buah, bukan hanya kurma. Hikmahnya adalah karena buah yang belum matang masih dalam keadaan tidak jelas (gharar) — bisa jadi ia rusak, terserang hama, atau gagal panen. Jika dijual dalam keadaan demikian, maka bisa menimbulkan perselisihan dan memakan harta orang lain secara batil.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang larangan menjual buah sebelum tampak kematangannya (badā ash-shalāh), dan batasannya adalah ketika buah sudah bisa dimakan atau sudah tampak matang.
Kedua: Perbedaan redaksi antara Ibnu Umar dan Ibnu Abbas
Ibnu Umar menyebut "hattā yashluh" (sampai layak/matang), sedangkan Ibnu Abbas menyebut "hattā ya'kul aw yu'kal" (sampai dimakan atau bisa dimakan) dan "hattā yūzan" (sampai ditimbang). Seorang pria di dekat Ibnu Abbas menjelaskan bahwa maksud "ditimbang" adalah sampai dipotong dan disimpan (yuhrāz).
Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kedua redaksi ini saling melengkapi: "layak" berarti sudah matang dan aman dari kerusakan, sedangkan "bisa ditimbang" berarti sudah dipanen dan siap disimpan. Jadi keduanya merujuk pada satu makna: buah sudah dalam keadaan yang jelas dan tidak lagi berisiko.
Ketiga: Larangan riba dalam jual beli emas dan perak
Ibnu Umar juga menyebutkan larangan menjual perak dengan emas secara nasi'ah (tidak tunai). Ini adalah riba nasi'ah, yaitu ketika dua barang ribawi yang berbeda jenis (emas dan perak) dipertukarkan tetapi salah satu atau keduanya tidak diserahkan secara tunai. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa dalam pertukaran emas dengan perak, syaratnya harus tunai (taqābuh) meskipun boleh berbeda takarannya. Jika tidak tunai, maka jatuh ke dalam riba.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dua kaidah besar: (1) larangan gharar dalam jual beli, dan (2) larangan riba dalam pertukaran barang ribawi.
Keempat: Adab para sahabat dalam berfatwa
Yang menarik, Abu Al-Bakhtari bertanya kepada dua sahabat besar — Ibnu Umar dan Ibnu Abbas — dan keduanya menjawab dengan redaksi yang sedikit berbeda namun maknanya sama. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak saling menyalahkan, dan perbedaan redaksi bukanlah pertentangan. Imam Asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah menjelaskan bahwa perbedaan lafazh dalam menyampaikan hadits tidak merusak kesepakatan makna selama maknanya sama.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika beliau ditanya tentang jual beli buah yang masih di pohon, maka beliau langsung menyebutkan larangan Nabi ﷺ tanpa menambah atau mengurangi. Sementara Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang dikenal sebagai Turjumanul Qur'an (juru tafsir Al-Qur'an), menjelaskan dengan redaksi yang lebih rinci agar mudah dipahami penanya.
Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala menyebutkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang paling banyak menjelaskan makna-makna hadits kepada tabi'in, sehingga banyak tabi'in seperti Mujahid, Atha', dan Tawus belajar darinya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak hanya menyampaikan hadits, tetapi juga menjelaskan maksudnya dengan penuh hikmah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjual buah yang belum jelas kematangannya — baik kurma, mangga, atau buah lainnya — karena mengandung gharar dan berpotensi merugikan salah satu pihak.
- Dalam pertukaran emas dan perak, wajib tunai — tidak boleh ada penundaan penyerahan, meskipun boleh berbeda takarannya.
- Hati-hati dalam menyampaikan hukum — ikuti adab para sahabat yang menyampaikan dengan jelas, tidak menambah, dan tidak mengurangi.
- Perbedaan redaksi yang maknanya sama bukanlah pertentangan — sebagaimana dicontohkan Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
- Kembalikan urusan muamalah kepada dalil — sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik menjadikan hadits-hadits seperti ini sebagai landasan dalam bab jual beli dan riba.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.