Penjelasan Hadits Bukhari No. 2249 tentang Larangan jual beli kurma sebelum layak dimakan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua larangan Nabi ﷺ: (1) larangan menjual buah kurma sebelum layak dimakan (matang dan aman dari kerusakan), dan (2) larangan menjual perak dengan emas secara tidak tunai (riba nasi'ah). Hadits ini juga menyebut praktik salam (jual beli pesanan) dalam kurma, yang dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Para ulama memahami larangan ini sebagai bentuk kehati-hatian syariat agar tidak terjadi perselisihan dan riba.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

QS. Al-Baqarah [2]: 275

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Dalil Hadits:

Hadits yang disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari no. 2249, dari Abu Al-Bakhtari, dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas رضي الله عنهما.

Hadits terkait lainnya, dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَبِيعُوا الثَّمَرَةَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا

HR. Al-Bukhari dan Muslim

"Janganlah kalian menjual buah (kurma) hingga tampak kematangannya."

Kaitan dengan Ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, mencakup bab salam dan syarat-syaratnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas larangan jual beli buah sebelum layak.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas hikmah larangan riba dan gharar dalam muamalah.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan kaidah umum tentang jual beli yang mengandung gharar.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Salam, Bab Salam dalam Kurma. Abu Al-Bakhtari bertanya kepada dua sahabat besar: Ibnu Umar dan Ibnu Abbas رضي الله عنهما, tentang hukum salam (jual beli pesanan dengan pembayaran di muka) pada kurma yang masih di pohon.

2. Larangan Menjual Buah Sebelum Layak Dimakan

Ibnu Umar رضي الله عنهما menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang menjual buah kurma hingga yashluh (layak/matang). Ibnu Abbas رضي الله عنهما menyebutkan larangan serupa dengan redaksi hatta yu'kala (hingga dimakan) dan hatta yuzan (hingga dapat ditimbang).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa shalah (kematangan) dalam konteks kurma adalah ketika buah sudah berubah warna dan rasanya, serta aman dari kerusakan. Ini adalah syarat yang disepakati oleh para ulama (ijma') berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hikmah larangan ini adalah:

  1. Menghindari gharar (ketidakjelasan), karena buah yang belum matang bisa saja rusak atau gagal panen.
  2. Menghindari perselisihan antara penjual dan pembeli.
  3. Menjaga keadilan dalam transaksi.

3. Larangan Jual Beli Perak dengan Emas Secara Tidak Tunai

Ibnu Umar رضي الله عنهما juga menyebutkan larangan menjual perak dengan emas secara nasa' (tidak tunai) dengan najiz (tunai). Ini adalah riba nasi'ah, yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan penyerahan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis atau berbeda jenis namun sama illat-nya.

Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa dalam pertukaran emas dan perak, syaratnya harus tunai (taqabudh) dan sama jumlahnya jika sejenis. Jika berbeda jenis (emas dengan perak), boleh berbeda jumlah tetapi wajib tunai.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa riba nasi'ah adalah salah satu bentuk riba yang paling jelas keharamannya berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.

4. Salam dalam Kurma

Salam adalah jual beli pesanan di mana pembeli membayar di muka dan barang diserahkan kemudian dengan spesifikasi yang jelas. Dalam hadits ini, Abu Al-Bakhtari bertanya tentang salam dalam kurma.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa salam dalam kurma dibolehkan dengan syarat:

  1. Jelas spesifikasinya (jenis, kualitas, ukuran, waktu penyerahan).
  2. Tidak menjual buah yang masih di pohon secara langsung, karena itu termasuk gharar.
  3. Pembayaran dilakukan di muka secara tunai.

Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad serta Masail-nya membolehkan salam dengan syarat-syarat yang telah disebutkan dalam hadits-hadits shahih lainnya, seperti hadits Ibnu Abbas tentang salam dalam kurma dengan takaran dan waktu tertentu.

5. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) membolehkan salam dalam buah-buahan dengan syarat jelas spesifikasinya dan waktu penyerahannya.
  • Sebagian ulama melarang salam dalam buah-buahan tertentu jika tidak jelas takarannya.
  • Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim menekankan bahwa kaidah utamanya adalah menghindari gharar dan riba, sehingga salam yang memenuhi syarat adalah sah.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang membolehkan salam dalam kurma dan buah-buahan lainnya dengan syarat:

  1. Jelas jenis dan kualitasnya.
  2. Jelas takarannya.
  3. Jelas waktu penyerahannya.
  4. Pembayaran tunai di muka.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Umar رضي الله عنهما, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, pernah ditanya tentang berbagai transaksi muamalah. Beliau selalu merujuk kepada larangan dan perintah Nabi ﷺ. Suatu ketika, seseorang bertanya tentang menjual buah kurma yang masih hijau di pohon. Ibnu Umar menjawab dengan tegas: "Nabi ﷺ melarangnya hingga buah itu layak dimakan." Sikap ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menjaga kehalalan rezeki.

Ibnu Abbas رضي الله عنهما, yang dikenal sebagai turjumanul Qur'an (penerjemah Al-Qur'an), juga memberikan penjelasan serupa. Beliau menambahkan syarat yuzan (dapat ditimbang), yang menunjukkan bahwa dalam salam, takaran harus jelas. Seorang laki-laki di dekat beliau menjelaskan bahwa maksudnya adalah hingga buah itu dipotong dan disimpan, yang menunjukkan bahwa penyerahan dilakukan setelah panen.

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya sengaja meletakkan hadits ini dalam Kitab Salam untuk menunjukkan bahwa salam memiliki aturan ketat, dan tidak boleh dicampuradukkan dengan jual beli gharar.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menjual buah kurma (atau buah lainnya) sebelum layak dimakan/matang, karena mengandung gharar dan berpotensi merugikan salah satu pihak.
  2. Jual beli pesanan (salam) dibolehkan dengan syarat: jelas spesifikasi, takaran, waktu penyerahan, dan pembayaran tunai di muka.
  3. Hindari riba nasi'ah, yaitu pertukaran barang ribawi (emas, perak, makanan pokok) yang tidak tunai.
  4. Rujuklah kepada para ulama dalam masalah muamalah yang rumit, karena syariat Islam sangat memperhatikan keadilan dan kejelasan dalam transaksi.
  5. Bertakwalah dalam mencari rezeki, karena rezeki yang halal membawa keberkahan, sedangkan yang haram membawa kerugian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?