Penjelasan Hadits Bukhari No. 2248 tentang Larangan jual beli kurma sebelum matang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan menjual buah kurma (dan sejenisnya) sebelum jelas kematangannya dan sebelum bisa ditakar, serta larangan menjual perak (uang) secara tidak tunai. Namun jual beli dengan akad salam (pesan di muka) dibolehkan dengan syarat jelas takaran, jenis, dan waktunya. Intinya: Islam menjaga kejelasan dan keadilan dalam muamalah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar akad salam:

QS. Al-Baqarah [2]: 282

وَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya."

Hadits terkait (pokok akad salam):

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

"Barangsiapa melakukan salam (pesan di muka), hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu yang jelas." (HR. Al-Bukhari no. 2245, Muslim)

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab ini sebagai dalil larangan menjual buah sebelum layak dikonsumsi dan sebelum bisa ditakar.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan syarat salam: jelas jenis, sifat, kadar, dan waktu penyerahan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menekankan bahwa syariat menutup jalan perselisihan dengan mewajibkan kejelasan dalam akad.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memuat dua pertanyaan Abu Al-Bakhtari kepada dua sahabat besar: Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Pertama, jawaban Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

Beliau menyebut dua larangan:

  1. Menjual kurma (buah) sebelum matang (yashluh).
  2. Menjual perak (uang) secara nasa' (tidak tunai) dengan penyerahan tunai dari pihak lain — ini termasuk riba.

Kedua, jawaban Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

Beliau menyebut larangan Nabi ﷺ menjual kurma hingga:

  • Bisa dimakan (yu'kal minhu), yaitu sudah layak konsumsi.
  • Bisa ditakar (yuzan), yaitu sudah jelas kadarnya.

Bagaimana para ulama memahami ini:

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan menjual buah sebelum layak dimakan bertujuan mencegah gharar (ketidakjelasan), karena bisa jadi buah itu rusak atau tidak jadi berbuah. Adapun syarat "bisa ditakar" berkaitan dengan kejelasan kadar dalam akad salam.

Imam an-Nawawi menegaskan bahwa akad salam (jual beli pesanan) dibolehkan berdasarkan ijma' ulama, dengan syarat:

  1. Jelas jenis barangnya.
  2. Jelas sifatnya.
  3. Jelas kadarnya (takaran/timbangan).
  4. Jelas waktu penyerahannya.
  5. Modal diserahkan di majelis akad.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan hikmah larangan ini: syariat ingin menjaga keadilan dan mencegah perselisihan. Jika barang tidak jelas, maka akad menjadi sumber permusuhan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda tentang batas "layak dimakan" — apakah cukup sampai bidh (mulai memerah/menguning) atau harus sampai matang penuh. Ibnu Hajar merajihkan bahwa batasnya adalah ketika buah sudah layak dikonsumsi dan tidak lagi berisiko rusak. Ini yang paling kuat berdasarkan hadits-hadits lain yang menyebut batas bidh.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dikenal sangat berhati-hati dalam muamalah. Beliau pernah ditanya tentang berbagai transaksi dan selalu merujuk pada larangan Nabi ﷺ. Dalam Shahih Al-Bukhari, disebutkan bahwa beliau tidak menjual buah kebunnya sampai jelas kematangannya, karena takut terjerumus pada larangan. Sikap wara' (kehati-hatian) inilah yang diwarisi dari gurunya, Nabi ﷺ, dan diteruskan oleh para salaf seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak yang terkenal sangat teliti dalam hal halal-haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menjual buah/buah kurma sebelum jelas kematangan dan layak konsumsi — untuk menghindari gharar.
  2. Akad salam (pesan di muka) dibolehkan dengan syarat: jelas jenis, sifat, kadar, dan waktu penyerahan.
  3. Hindari transaksi uang yang tidak tunai dengan tambahan — itu termasuk riba.
  4. Utamakan kejelasan dalam setiap akad agar tidak menimbulkan perselisihan.
  5. Bertanyalah kepada ulama terpercaya jika ragu dalam muamalah kontemporer.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?