Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jual beli salam (memesan barang dengan bayaran di muka, barang diserahkan kemudian) sudah dipraktikkan para sahabat di masa Nabi ﷺ, khususnya untuk gandum, jelai, dan minyak zaitun, dengan takaran dan waktu yang jelas. Para sahabat tidak mempersoalkan apakah penjual memiliki lahan atau tidak. Ini menunjukkan bahwa salam adalah transaksi yang dibolehkan dalam Islam selama syarat-syaratnya terpenuhi.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama dari Al-Qur'an tentang jual beli secara umum:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Adapun dalil khusus tentang salam, terdapat dalam Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya."
Hadits terkait dari Shahih Al-Bukhari no. 2244 ini diriwayatkan melalui Muhammad bin Al-Mujalid, dari Abdullah bin Abi Aufa (radhiyallahu 'anhuma), dan Abdur Rahman bin Abza (radhiyallahu 'anhu), keduanya sahabat Nabi ﷺ.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya salam dan bahwa Nabi ﷺ tidak melarangnya, bahkan para sahabat mempraktikkannya secara luas.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan bahwa Abdullah bin Shaddad dan Abu Burdah mengutus Muhammad bin Al-Mujalid untuk bertanya kepada dua sahabat senior: Abdullah bin Abi Aufa dan Abdur Rahman bin Abza, tentang praktik salam di masa Nabi ﷺ.
Salam (السَّلَم) secara istilah fiqih adalah: membayar harga barang di muka (tunai) sedangkan barang yang dibeli diserahkan kemudian dengan sifat dan waktu yang jelas. Ini berbeda dengan jual beli biasa di mana barang langsung diserahkan.
Pemahaman para ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Salam, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil pokok bolehnya salam.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan salam dibolehkan dan telah menjadi praktik umum di kalangan sahabat. Beliau juga menjelaskan bahwa pertanyaan "apakah mereka memiliki tanaman atau tidak" tidak ditanyakan karena yang menjadi patokan adalah terpenuhinya syarat salam, bukan kepemilikan lahan penjual.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa syarat salam adalah: jelasnya jenis barang, sifatnya, ukurannya, dan waktu penyerahannya. Tidak disyaratkan penjual harus memiliki barang saat akad.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa salam adalah bentuk transaksi yang mengandung maslahat bagi kedua pihak: pembeli mendapat harga lebih murah karena membayar di muka, penjual mendapat modal untuk mengembangkan usahanya.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa ayat tadayantum (QS. Al-Baqarah: 282) mencakup salam dan menekankan pentingnya pencatatan dan kejelasan agar tidak terjadi perselisihan.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah penjual salam harus memiliki sumber barang (lahan/tanaman) atau tidak:
- Jumhur ulama (mayoritas) termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak disyaratkan penjual memiliki lahan. Dalilnya adalah hadits ini di mana Abdullah bin Abi Aufa berkata: "Kami tidak pernah menanyakan hal itu kepada mereka."
- Sebagian ulama berpendapat disyaratkan adanya sumber barang, namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: tidak disyaratkan penjual memiliki lahan atau tanaman saat akad salam, karena hadits ini secara tegas menyatakan para sahabat tidak menanyakan hal tersebut. Yang penting adalah terpenuhinya syarat-syarat salam yang telah disepakati.
Syarat-syarat salam menurut para ulama:
- Jelas jenis barangnya (gandum, jelai, minyak, dll.)
- Jelas sifat dan kualitasnya
- Jelas ukurannya (dengan takaran atau timbangan yang diketahui)
- Jelas waktu penyerahannya
- Harga dibayar tunai di muka saat akad
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Shaddad dan Abu Burdah — keduanya termasuk tabi'in terkemuka — merasa perlu memastikan praktik salam ini kepada para sahabat senior yang masih hidup. Mereka mengutus Muhammad bin Al-Mujalid untuk bertanya langsung kepada Abdullah bin Abi Aufa, seorang sahabat yang ikut dalam Bai'atur Ridhwan.
Abdullah bin Abi Aufa menjawab dengan tenang: "Kami biasa melakukan salam kepada petani di Syam untuk gandum, jelai, dan minyak zaitun..." Ini menunjukkan betapa para sahabat memahami bahwa salam adalah solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan dengan cara yang halal.
Ketika ditanya apakah mereka menanyakan kepemilikan lahan penjual, beliau menjawab: "Kami tidak pernah menanyakan hal itu." Ini menunjukkan bahwa yang menjadi perhatian utama para sahabat adalah kejelasan akad, bukan status kepemilikan sumber barang.
Kemudian mereka bertanya kepada Abdur Rahman bin Abza, yang juga menegaskan hal yang sama: para sahabat mempraktikkan salam tanpa menanyakan apakah penjual memiliki tanaman atau tidak.
Hikmahnya: Islam memberikan kemudahan dalam muamalah selama prinsip kejelasan dan keadilan terpenuhi. Para sahabat tidak mempersulit diri dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak diajarkan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Jual beli salam dibolehkan dalam Islam dan telah dipraktikkan para sahabat di masa Nabi ﷺ.
- Syarat utama salam adalah: jelas jenis barang, sifat, ukuran, dan waktu penyerahan, serta harga dibayar tunai di muka.
- Tidak disyaratkan penjual memiliki lahan atau sumber barang saat akad, sebagaimana ditegaskan dalam hadits ini.
- Hindari mempersulit transaksi dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak diajarkan syariat, selama akad sudah memenuhi syarat.
- Utamakan kejelasan dalam setiap transaksi agar terhindar dari perselisihan dan riba.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.