Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2239 tentang Larangan jual beli salam tanpa takaran dan timbangan jelas

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama disyariatkannya jual beli salam (pesanan dengan pembayaran di muka). Intinya, jika seseorang membayar di muka untuk barang yang akan diserahkan kemudian hari (seperti buah kurma), maka harus dilakukan dengan takaran (kayl) yang jelas, timbangan (wazn) yang jelas, dan batas waktu penyerahan yang jelas. Ini untuk menghindari ketidakjelasan yang bisa memicu perselisihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Shahih Al-Bukhari, Kitab Jual Beli, Bab Jual Beli dengan Ukuran yang Diketahui, no. 2239, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ، أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ، أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمَدِينَةَ، وَالنَّاسُ يُسْلِفُونَ فِي الثَّمَرِ الْعَامَ وَالْعَامَيْنِ ـ أَوْ قَالَ عَامَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةً ـ شَكَّ إِسْمَاعِيلُ ـ فَقَالَ: " مَنْ سَلَّفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ".

Terjemahan:

"Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, sementara orang-orang biasa membayar di muka harga buah-buahan yang akan diserahkan dalam satu atau dua tahun (perawi ragu apakah satu atau dua tahun, atau dua atau tiga tahun). Maka beliau bersabda: 'Siapa yang membayar di muka untuk kurma, maka hendaknya ia membayar dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui.'"

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an (tentang keharusan kejelasan dalam muamalah):

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."

(QS. An-Nisa' [4]: 29)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini menjadi landasan utama dalam pembahasan fiqih jual beli salam. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Al-Bukhari sendiri yang memuat hadits ini dalam kitab shahihnya, menjadikannya sebagai dalil bahwa kejelasan takaran, timbangan, dan waktu adalah syarat sah akad salam.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa jual beli salam (atau salaf) adalah akad di mana pembeli membayar harga barang secara tunai di muka, sementara barangnya diserahkan kemudian hari dengan kriteria dan waktu yang disepakati. Ini adalah bentuk muamalah yang dibolehkan karena ada kebutuhan, sebagaimana yang terjadi di Madinah ketika itu.

Pemahaman Ulama dari Hadits Ini:

  1. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "falyuslif fi kaylin ma'lum" (hendaknya membayar dengan takaran yang diketahui) menunjukkan bahwa takaran (kayl) dan timbangan (wazn) harus disebutkan secara jelas dan pasti dalam akad. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa menyebutkan takaran dan timbangan adalah syarat sah dalam jual beli salam.
  2. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (kitab fiqih Syafi'i) menjelaskan bahwa hikmah disyaratkannya kejelasan ini adalah untuk menghilangkan gharar (ketidakjelasan/ketidakpastian) yang dilarang dalam jual beli. Beliau menegaskan bahwa jika takaran atau timbangan tidak disebutkan, maka akadnya rusak (tidak sah).
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini juga mengisyaratkan pentingnya menyebutkan jenis dan sifat barang yang dipesan, meskipun hadits ini secara khusus menyebutkan takaran dan timbangan. Karena tanpa menyebutkan jenis dan kualitas, maka takaran dan timbangan saja tidak cukup untuk menghilangkan ketidakjelasan.
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan prinsip umum bahwa Allah memerintahkan kejelasan dan keadilan dalam semua transaksi. Jual beli salam yang jelas ini adalah bagian dari penerapan keadilan, karena melindungi hak kedua belah pihak dari perselisihan.

Perbedaan Pendapat yang Perlu Diketahui:

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah salam boleh dilakukan untuk semua jenis barang atau hanya untuk barang yang bisa dijelaskan sifatnya (seperti kurma, gandum, dan sejenisnya). Mayoritas ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) membolehkan salam pada barang yang sifatnya bisa dijelaskan secara detail, baik berupa makanan, hewan, atau barang lainnya. Namun, ada perincian yang berbeda-beda. Yang terpenting adalah prinsip kejelasan yang menjadi inti hadits ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Aku bersaksi bahwa jual beli salam yang dijamin waktunya telah dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya dan diizinkan oleh Rasul-Nya ﷺ." Kemudian beliau membacakan ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah."

(QS. Al-Baqarah [2]: 282)

Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul bahwa transaksi yang baik adalah yang tercatat jelas, baik dari sisi ukuran, waktu, maupun kualitas. Mereka tidak bermudah-mudah dalam muamalah karena tahu bahwa kejelasan adalah kunci keberkahan dan terhindar dari perselisihan.

Hikmah:

Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam setiap transaksi, betapa pun kecilnya, kita harus menjaga kejelasan dan kejujuran. Ini adalah bentuk kehati-hatian yang dicontohkan oleh generasi terbaik umat ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual beli salam (pesanan dengan bayar di muka) itu boleh asalkan memenuhi syarat-syaratnya.
  2. Syarat utamanya adalah kejelasan: takaran atau timbangan yang pasti, jenis dan kualitas barang yang jelas, serta waktu penyerahan yang disepakati.
  3. Hindari kezaliman dan ketidakjelasan dalam semua transaksi, karena itu bisa menjadi sumber perselisihan dan hilangnya keberkahan.
  4. Jika kita berutang atau memesan barang, usahakan untuk mencatat atau menyebutkan spesifikasinya dengan detail agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id gratis

Bantu penjelasan AI tetap berjalan

Baca kalimat awal di atas. Lanjutkan dengan donasi seikhlasnya, atau nanti saja.

Donasi