Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa para sahabat pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum 'azl (mengeluarkan mani di luar rahim) terhadap tawanan wanita, karena mereka ingin menjualnya dengan harga yang baik dan khawatir tawanan itu hamil. Nabi ﷺ tidak melarang secara tegas, namun mengingatkan bahwa tidak ada satu jiwa pun yang Allah takdirkan lahir kecuali pasti akan lahir. Hadits ini menunjukkan bahwa 'azl tidak diharamkan, dan bahwa takdir Allah tidak dapat dicegah oleh usaha manusia.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Ar-Ra'd [13]: 39
وَيَمْحُو اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ ۖ وَعِندَهُ أُمُّ الْكِتَابِ
"Allah menghapus apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuzh)."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab Jual Raqiq, dari Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه. Jalur periwayatannya: Abu Al-Yaman → Syu'aib → Az-Zuhri → Ibnu Muhairiz → Abu Sa'id Al-Khudri.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin Al-Hajjaj dalam Shahih-nya dengan lafaz yang semakna, dan oleh Abu Dawud as-Sijistani, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab jual beli, menunjukkan bahwa pembahasan 'azl berkaitan dengan muamalah harta.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar hadits ini, termasuk hukum 'azl dan kaitannya dengan takdir.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits ini dalam konteks adab dan fiqih.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan Tuhfat al-Maudud membahas hukum 'azl secara rinci.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Para sahabat رضي الله عنهم ketika itu mendapatkan tawanan wanita dari peperangan. Mereka ingin menjual tawanan-tawanan tersebut dengan harga yang baik. Namun mereka khawatir jika melakukan hubungan intim dan tawanan itu hamil, maka harga jualnya akan turun atau menjadi rumit. Maka mereka bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum 'azl — yaitu mengeluarkan mani di luar kemaluan istri atau hamba sahaya wanita agar tidak terjadi kehamilan.
Nabi ﷺ menjawab dengan sabda: "Apakah kalian benar-benar melakukan itu? Lebih baik bagi kalian untuk tidak melakukannya. Tidak ada jiwa yang telah Allah takdirkan untuk ada, kecuali pasti akan ada."
Pemahaman ulama:
1. Hukum 'azl menurut para ulama:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa 'azl hukumnya mubah (boleh) dengan syarat mendapat izin dari istri (untuk istri merdeka), karena hadits ini tidak menunjukkan larangan tegas. Ini juga pendapat Imam Malik bin Anas dalam salah satu riwayat.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa 'azl hukumnya makruh jika dilakukan tanpa alasan, namun boleh jika ada kebutuhan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan 'azl tidak diharamkan, karena Nabi ﷺ tidak melarang secara tegas, melainkan hanya mengingatkan tentang takdir.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfat al-Maudud menjelaskan bahwa 'azl dibolehkan, namun beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama memakruhkannya karena mengurangi keturunan.
2. Kaitan dengan takdir:
Sabda Nabi ﷺ "Tidak ada jiwa yang telah Allah takdirkan untuk ada, kecuali pasti akan ada" menunjukkan bahwa takdir Allah tidak dapat dicegah. Jika Allah telah menetapkan seorang anak lahir, maka 'azl tidak akan menghalanginya. Sebaliknya, jika Allah tidak menetapkan, maka kehamilan tidak akan terjadi meskipun tanpa 'azl.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Ar-Ra'd [13]: 39 menunjukkan bahwa Allah memiliki kuasa penuh atas takdir, menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki.
Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa takdir Allah bersifat pasti, dan usaha manusia hanyalah sebab yang Allah jadikan sebagai perantara, bukan penentu akhir.
3. Kaitan dengan jual beli tawanan:
Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Jual Beli, Bab Jual Raqiq (jual beli hamba sahaya), karena para sahabat khawatir kehamilan tawanan akan mempengaruhi harga jual. Ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan aspek muamalah harta dan memberikan solusi yang tidak melanggar syariat.
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menjual hamba sahaya wanita, dan bahwa 'azl tidak mengubah status hukum jual beli tersebut.
4. Perbedaan pendapat tentang izin istri:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat 'azl terhadap istri merdeka memerlukan izin istri, karena istri memiliki hak untuk mendapatkan keturunan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menambahkan bahwa 'azl terhadap hamba sahaya wanita tidak memerlukan izin, karena tuannya memiliki hak penuh atasnya.
Pendapat yang paling kuat:
Berdasarkan dalil-dalil yang ada, pendapat jumhur ulama (Syafi'i, Ahmad, dan sebagian Malikiyah) bahwa 'azl hukumnya mubah dengan syarat izin istri (untuk istri merdeka) adalah pendapat yang paling kuat, karena hadits ini tidak menunjukkan larangan tegas, dan Nabi ﷺ hanya mengingatkan tentang takdir.
Story Telling
Kisah para sahabat dan 'azl:
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim bahwa Jabir bin Abdullah رضي الله عنه berkata:
"Kami pernah melakukan 'azl pada masa Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ mengetahui hal itu, namun beliau tidak melarang kami."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه — sebagaimana dalam hadits ini — bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang 'azl terhadap tawanan wanita. Nabi ﷺ menjawab dengan lembut dan tidak menghardik, menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan penuh rahmat.
Hikmah:
- Kebolehan bertanya tentang masalah sensitif kepada ulama dengan adab yang baik.
- Nabi ﷺ tidak melarang secara tegas, menunjukkan bahwa 'azl bukanlah dosa besar.
- Takdir Allah adalah mutlak, dan manusia hanya bisa berusaha, namun hasil akhirnya tetap di tangan Allah.
Kesimpulan Praktis
- Hukum 'azl adalah mubah (boleh) menurut jumhur ulama, dengan syarat izin istri merdeka.
- Takdir Allah tidak dapat dicegah oleh 'azl atau usaha manusia lainnya. Jika Allah menetapkan seorang anak lahir, maka ia akan lahir.
- Islam memperhatikan muamalah harta, termasuk dalam jual beli hamba sahaya, dan memberikan solusi yang tidak melanggar syariat.
- Bertanyalah kepada ulama tentang masalah yang sensitif dengan adab yang baik, sebagaimana para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam menghukumi 'azl sebagai haram, karena Nabi ﷺ sendiri tidak melarangnya secara tegas.
Doa:
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.