Penjelasan Hadits Bukhari No. 2203 tentang Hak buah pada pohon yang telah dipollen

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan aturan jual beli pohon kurma yang telah diserbuki (dibuahi) atau tanah yang ditanami. Jika seseorang menjual pohon kurma yang sudah dipollen tanpa menyebutkan status buahnya dalam akad, maka buah tersebut tetap menjadi milik penjual (yang mempollen). Hukum yang sama berlaku untuk budak yang memiliki harta dan tanah yang ditanami. Ini adalah bentuk keadilan Islam dalam transaksi agar tidak terjadi perselisihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang saling rela di antara kamu."

Hadits:

Hadits riwayat Al-Bukhari no. 2203 dari Nafi' mantan budak Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menggunakan hadits ini sebagai dasar dalam masalah jual beli pohon yang berbuah. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi pedoman dalam menentukan siapa pemilik buah ketika terjadi jual beli pohon.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Nafi' – mantan budak sahabat mulia Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Beliau menyampaikan sebuah kaidah penting dalam jual beli tanaman dan buah-buahan.

Makna Hadits:

  1. "Pohon kurma yang telah dipollen" – Yaitu pohon kurma betina yang telah diserbuki dengan serbuk sari dari pohon jantan. Ini adalah proses pembuahan yang dilakukan oleh petani.
  2. "Tidak disebutkan buahnya" – Dalam akad jual beli, tidak ada kesepakatan khusus tentang siapa yang berhak atas buah yang sudah ada atau yang akan tumbuh.
  3. "Buah untuk yang mempollen" – Maka buah tersebut menjadi milik penjual, karena dialah yang telah merawat dan membuahi pohon tersebut.

Pandangan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika pohon kurma yang sudah dipollen dijual tanpa menyebut buahnya, maka buah tetap milik penjual. Ini berdasarkan hadits di atas.
  • Imam Malik memiliki pandangan yang sedikit berbeda, tetapi intinya tetap menjaga keadilan bagi kedua belah pihak.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa buah yang sudah tampak atau sudah dipollen adalah milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan dalam akad.

Hukum yang Sama:

  • Budak – Jika seorang budak memiliki harta (seperti hasil usahanya) lalu dijual tanpa menyebut harta tersebut, maka harta itu tetap milik budak (atau tuannya yang menjual).
  • Tanah yang ditanami – Jika tanah yang sudah ditanami dijual tanpa menyebut tanamannya, maka tanaman tetap milik penjual.

Ini adalah bentuk keadilan Islam: setiap orang berhak atas hasil usahanya sendiri.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma – yang menjadi sumber utama hadits ini melalui Nafi' – sangat berhati-hati dalam urusan jual beli. Beliau tidak suka menjual sesuatu yang masih samar status kepemilikannya. Suatu ketika, beliau membeli kurma yang masih di pohon, lalu beliau meminta agar buahnya dipanen dulu sebelum dibayar. Ini menunjukkan betapa teladannya para sahabat dalam menjaga kejelasan transaksi.

Hikmah: Kejujuran dan kejelasan dalam jual beli adalah kunci keberkahan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena ketidakjelasan akad.

Kesimpulan Praktis

  1. Jelaskan status buah/tanaman saat menjual pohon atau tanah yang sudah ditanami.
  2. Jika tidak disebut, maka hasil usaha penjual (buah yang sudah dipollen) tetap miliknya.
  3. Buatlah akad yang jelas agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
  4. Teladani sikap sahabat yang sangat hati-hati dalam transaksi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?