Penjelasan Hadits Bukhari No. 2183 tentang Larangan jual beli buah sebelum matang dan muzabannah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang dua hal dalam jual beli buah: (1) menjual buah yang belum tampak matang/baik, dan (2) menjual buah segar dengan kurma kering secara langsung. Namun Nabi ﷺ memberi pengecualian khusus untuk jual beli 'araya (kurma di pohon yang ditukar dengan kurma kering) karena kebutuhan orang miskin. Larangan ini bertujuan melindungi dari riba dan perselisihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 2183, Kitab Jual Beli, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma:

<p>لَا تَبِيعُوا الثَّمَرَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ، وَلَا تَبِيعُوا الثَّمَرَ بِالتَّمْرِ</p>

"Janganlah kalian menjual buah hingga tampak baiknya, dan janganlah kalian menjual buah dengan kurma."

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 275:

<p>وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا</p>

"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Hadits pendukung — Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu (masih dalam riwayat Bukhari ini), bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan pada 'araya dengan kurma basah atau kurma kering, dan tidak memberi keringanan pada selainnya.

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab ini secara panjang, termasuk hikmah larangan muzabanah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas larangan serupa dari hadits Jabir dan Ibnu Umar.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas hikmah larangan riba dan pengecualian 'araya.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa 'araya adalah pengecualian syar'i yang tetap.

Penjelasan Rinci

Pertama: Larangan menjual buah sebelum tampak matang (بُدُوُّ الصَّلَاح)

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa "بدو الصلاح" berarti buah sudah mulai tampak tanda kematangan — misalnya kurma mulai memerah atau menguning, dan buah lain mulai matang. Hikmahnya:

  • Menghindari gharar (ketidakjelasan), karena buah yang belum matang bisa rusak sebelum dipanen.
  • Menghindari perselisihan antara penjual dan pembeli.
  • Menghindari memakan harta orang lain tanpa hak (QS. An-Nisa [4]: 29).

Kedua: Larangan menjual buah segar dengan kurma kering (التمر بالتمر)

Ini termasuk riba al-fadhl dalam kategori makanan ribawi. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa kurma basah dan kurma kering adalah jenis yang sama secara 'illah (sebab), sehingga pertukarannya harus sama jumlah dan tunai. Jika tidak, jatuh ke riba.

Ketiga: Pengecualian 'araya

'Araya adalah seseorang yang memiliki pohon kurma, lalu ia ingin memakannya segar, tetapi tidak punya kurma kering untuk disimpan. Maka Nabi ﷺ memberi keringanan: ia boleh menukar kurma di pohonnya dengan kurma kering dengan takaran tertentu (menurut jumhur: maksimal 5 wasaq).

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa keringanan ini khusus dan tidak berlaku untuk jenis jual beli lain — sebagaimana ditegaskan Zaid bin Tsabit: "ولم يرخص في غيره".

Perbedaan pendapat ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: 'araya hanya berlaku untuk kurma, tidak untuk anggur atau buah lain.
  • Imam Malik: membolehkan 'araya pada kurma saja, dengan syarat tertentu.
  • Imam Abu Hanifah: membolehkan 'araya sebagai pengecualian syar'i.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: 'araya khusus untuk kurma, sesuai zhahir hadits Zaid bin Tsabit.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu — sahabat yang dipercaya menulis wahyu — pernah ditanya tentang jual beli 'araya. Beliau menjawab dengan tegas bahwa Rasulullah ﷺ hanya memberi keringanan pada 'araya, tidak pada selainnya. Ini menunjukkan kehati-hatian salaf dalam menjaga batas syariat: mereka tidak menambah atau mengurangi apa yang telah ditetapkan Nabi ﷺ, meskipun tampak ada "kemiripan" dengan kasus lain. (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menjual buah sebelum tampak matang — tunggu hingga tanda kematangan muncul, agar tidak ada gharar.
  2. Jangan menukar buah segar dengan kurma kering secara langsung, karena termasuk riba.
  3. Pengecualian 'araya hanya untuk kurma, sesuai hadits Zaid bin Tsabit, dan tidak berlaku untuk buah lain.
  4. Utamakan kejelasan dalam muamalah — ini inti ajaran Islam dalam jual beli.
  5. Rujuk ulama terpercaya jika menghadapi kasus muamalah modern yang tidak disebutkan secara eksplisit.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?