Penjelasan Hadits Bukhari No. 2179 tentang Larangan riba dalam jual beli emas dan perak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab jual beli mata uang (dinar dan dirham). Hadits ini menunjukkan adanya perbedaan pemahaman di kalangan sahabat tentang riba. Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu berpendapat bahwa menjual dinar dengan dinar atau dirham dengan dirham harus dilakukan secara tunai (kontan) dan sama jumlahnya. Sementara itu, Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menyampaikan riwayat dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak ada riba kecuali dalam penundaan (nasi'ah)." Namun, pendapat yang kuat dan dipegang oleh jumhur ulama adalah pendapat Abu Sa'id Al-Khudri yang didukung oleh hadits-hadits lain yang lebih tegas, bahwa riba berlaku baik dalam kelebihan (fadhl) maupun penundaan (nasi'ah) untuk barang-barang ribawi.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman."

(QS. Al-Baqarah [2]: 278)

Ayat ini adalah perintah tegas untuk meninggalkan riba secara total, baik riba yang disebabkan kelebihan (fadhl) maupun penundaan (nasi'ah).

2. Hadits terkait:

Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2179), dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Selain itu, terdapat hadits lain yang lebih tegas dan menjadi dasar utama jumhur ulama, yaitu hadits dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, (harus) sama takarannya dan tunai (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu jika dilakukan secara tunai."

(HR. Muslim, no. 1587)

3. Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Namun, jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab berpegang pada hadits Ubadah bin Ash-Shamit yang melarang riba fadhl (kelebihan) dan nasi'ah (penundaan) untuk barang-barang ribawi. Di antara ulama yang menegaskan hal ini adalah Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm, Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad, dan Imam Malik dalam Al-Muwaththa'. Mereka semua sepakat bahwa menjual emas dengan emas harus tunai dan sama jumlahnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan dialog antara Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu dengan seorang perawi bernama Abu Salih Az-Zaiyat. Abu Sa'id menegaskan bahwa menjual dinar (emas) dengan dinar, dan dirham (perak) dengan dirham, harus dilakukan secara tunai dan sama jumlahnya. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Abu Sa'id.

Kemudian Abu Salih menyampaikan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tidak berpendapat demikian. Maka Abu Sa'id pun menemui Ibnu Abbas dan bertanya, "Apakah engkau mendengar ini dari Nabi ﷺ atau engkau dapatkan dari Kitab Allah?" Ibnu Abbas menjawab dengan jujur dan tawadhu, "Semua itu tidak aku katakan (bahwa aku mendengarnya langsung dari Nabi atau dari Al-Qur'an), dan kalian lebih mengetahui tentang Rasulullah ﷺ daripada aku. Akan tetapi, Usamah bin Zaid mengabarkan kepadaku bahwa Nabi ﷺ bersabda, 'Tidak ada riba kecuali dalam penundaan (nasi'ah).'"

Ini menunjukkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tidak mendengar langsung hadits yang melarang riba fadhl (kelebihan) dalam jual beli emas dan perak. Beliau hanya menerima riwayat dari Usamah bin Zaid yang menyatakan riba hanya terjadi pada penundaan. Namun, ketika hadits-hadits lain yang lebih tegas sampai kepada Ibnu Abbas, beliau pun menarik kembali pendapatnya. Disebutkan dalam riwayat lain bahwa Ibnu Abbas akhirnya kembali kepada pendapat yang melarang riba fadhl setelah mendengar hadits Ubadah bin Ash-Shamit. Ini menunjukkan kejujuran dan keilmuan para sahabat dalam menerima kebenaran.

Para ulama menjelaskan bahwa hadits Usamah bin Zaid ini tidak bertentangan dengan hadits-hadits lain yang melarang riba fadhl. Yang dimaksud dengan "tidak ada riba kecuali dalam nasi'ah" dalam hadits Usamah adalah penafian riba fadhl secara khusus, atau bisa juga dipahami bahwa riba yang paling besar dan paling berat dosanya adalah riba nasi'ah. Namun, riba fadhl tetap haram berdasarkan dalil-dalil lain yang lebih tegas.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa hadits ini termasuk dalil yang menunjukkan perbedaan ijtihad di kalangan sahabat. Beliau juga menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah pendapat jumhur yang melarang riba fadhl, karena hadits Ubadah bin Ash-Shamit lebih tegas dan lebih umum.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa riba terbagi menjadi dua: riba nasi'ah (penundaan) dan riba fadhl (kelebihan). Keduanya haram berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' (kesepakatan) para sahabat. Adapun hadits Usamah, beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah penafian riba fadhl dalam konteks tertentu, atau bisa juga dipahami bahwa riba nasi'ah adalah riba yang paling utama dan paling besar dosanya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa kaidah dalam jual beli barang ribawi adalah: jika barangnya sama jenisnya, maka harus sama takarannya dan tunai. Jika berbeda jenisnya, maka boleh berbeda takarannya tetapi harus tunai. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan inilah yang lebih kuat.

Story Telling

Ada kisah yang sangat indah tentang kejujuran ilmiah seorang sahabat. Ketika Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu mendengar bahwa Ibnu Abbas berbeda pendapat dengannya, beliau tidak marah atau mencela. Beliau justru mendatangi Ibnu Abbas dengan penuh adab dan bertanya, "Apakah engkau mendengar ini dari Nabi ﷺ atau engkau dapatkan dari Kitab Allah?"

Ibnu Abbas pun menjawab dengan sangat tawadhu, "Semua itu tidak aku katakan, dan kalian lebih mengetahui tentang Rasulullah ﷺ daripada aku." Ini adalah sikap yang luar biasa. Seorang sahabat yang sangat alim seperti Ibnu Abbas tidak merasa gengsi untuk mengakui bahwa ada sahabat lain yang lebih mengetahui hadits Nabi ﷺ darinya.

Kemudian ketika hadits Ubadah bin Ash-Shamit sampai kepada Ibnu Abbas, beliau langsung menarik kembali pendapatnya dan mengikuti pendapat jumhur. Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata, "Ternyata Rasulullah ﷺ benar, dan Ubadah lebih mengetahui dariku." Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak pernah fanatik pada pendapat sendiri. Mereka selalu tunduk kepada dalil.

Hikmah dari kisah ini adalah pentingnya sikap tawadhu dalam menuntut ilmu. Kita tidak boleh merasa paling benar dan menolak kebenaran yang datang dari orang lain. Sebagaimana kata Imam Malik, "Kebenaran itu lebih berharga daripada kita semua." Dan juga perkataan yang masyhur dari para ulama, "Pendapat kami benar tetapi bisa salah, dan pendapat orang lain salah tetapi bisa benar."

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum jual beli emas dan perak: Menjual emas dengan emas atau perak dengan perak harus dilakukan secara tunai (kontan) dan sama jumlahnya. Tidak boleh ada kelebihan atau penundaan.
  2. Jika berbeda jenis: Menjual emas dengan perak boleh berbeda jumlahnya, tetapi harus tunai (kontan). Tidak boleh dihutang.
  3. Sikap ilmiah: Kita harus meneladani sikap Ibnu Abbas dan Abu Sa'id yang saling menghormati dan tunduk kepada dalil. Jangan fanatik pada pendapat sendiri.
  4. Hindari riba: Riba adalah dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya peringatkan dengan keras. Kita harus berhati-hati dalam semua transaksi jual beli, terutama yang melibatkan barang-barang ribawi.
  5. Belajar dari ulama: Dalam masalah ini, kita berpegang pada pemahaman jumhur ulama seperti Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan ulama-ulama setelahnya seperti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, dan ulama kontemporer seperti Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Shalih Al-Fauzan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?