Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa dalam jual beli tidak boleh ada syarat yang bertentangan dengan ketentuan syariat. Ketika Aisyah ingin membeli seorang budak untuk dimerdekakan, pemiliknya mensyaratkan agar hak perwalian (wala') tetap milik mereka. Rasulullah ﷺ melarang syarat tersebut karena wala' hanya milik orang yang memerdekakan, bukan milik penjual. Maka jual beli tetap sah, namun syarat yang bathil tidak berlaku.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ﴾
(QS. Al-Ma'idah [5]: 1)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."
Ayat ini menunjukkan kewajiban memenuhi perjanjian, tetapi syarat yang melanggar syariat tidak termasuk akad yang wajib dipenuhi. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa yang dimaksud akad di sini adalah perjanjian yang dibenarkan syariat, bukan yang diharamkan (Tafsir Ibnu Katsir, 2/6).
Hadits terkait:
Hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma ini terdapat dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Jual Beli, Bab Jika Ada Syarat dalam Jual Beli yang Tidak Halal, no. 2169. Juga diriwayatkan oleh Muslim (no. 1504) dengan redaksi yang semakna.
Penjelasan ulama tentang hadits ini:
- Imam al-Bukhari (w. 256 H) menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang syarat bathil dalam jual beli, menunjukkan bahwa syarat yang menyalahi syariat tidak boleh dipenuhi.
- Imam asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa semua syarat yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah adalah bathil, dan akad jual beli tetap sah (Al-Umm, 3/90).
- Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari (4/444) mengomentari hadits ini: "Hadits ini menunjukkan bahwa syarat yang tidak sesuai dengan hukum syara’ adalah bathil, dan akadnya tidak rusak karenanya. Ini adalah pendapat jumhur ulama."
- Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim (10/228) mengatakan: "Sabda Nabi 'wala' itu untuk yang memerdekakan' adalah kaidah syar'iyyah yang tidak bisa diganggu gugat. Maka siapa pun yang membeli budak lalu memerdekakannya, dialah yang berhak atas wala' budak tersebut, bukan penjual."
Penjelasan Rinci
Hadits ini turun dalam konteks praktik jual beli budak di masa Nabi ﷺ. Ketika seseorang membeli budak dengan niat memerdekakannya, muncul persoalan siapa yang berhak mendapatkan hak perwalian (wala') setelah budak merdeka. Wala' adalah ikatan kekerabatan secara hukum antara tuan yang memerdekakan dengan budak yang dimerdekakan, yang memberikan hak waris dan tanggung jawab tertentu.
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab sepakat bahwa wala' hanya milik orang yang memerdekakan, bukan milik penjual. Dalilnya sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya wala' itu untuk yang memerdekakan." (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Malik (w. 179 H) dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Wala' adalah hubungan nasab seperti nasab keturunan, tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan." (HR. Bukhari no. 6756). Ini menunjukkan bahwa wala' adalah hak yang melekat pada orang yang memerdekakan dan tidak bisa dipindah tangan.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli dengan syarat bathil semacam ini. Namun yang kuat – dan didukung oleh hadits ini – adalah jual beli tetap sah, sedangkan syaratnya batal. Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dalam Al-Musnad (7/137) menyebutkan bahwa syarat yang menyelisihi syariat adalah bathil, tetapi akadnya tidak batal. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam asy-Syafi'i dan jumhur ulama.
Imam al-Bukhari sendiri memberikan bab: "Bab Jika Ada Syarat dalam Jual Beli yang Tidak Halal", artinya ia menegaskan bahwa syarat yang tidak halal tidak boleh diikuti, namun jual beli tetap dianggap sah. Ini berlandaskan hadits Aisyah di atas.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam I'lam al-Muwaqqi'in (2/56) menjelaskan bahwa syarat yang bathil tidak merusak akad jika syarat itu tidak termasuk dalam rukun atau syarat sah akad. Beliau mencontohkan syarat wala' untuk penjual – meskipun bathil – tidak membatalkan jual beli karena jual beli tetap terjadi dengan sah, hanya syaratnya digugurkan.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Aku ingin membeli seorang budak perempuan untuk dimerdekakan. Pemilik budak itu berkata, 'Kami menjualnya kepadamu dengan syarat bahwa hak wala'nya tetap untuk kami.' Aku lalu menceritakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ. Beliau bersabda, 'Janganlah hal itu menghalangimu, karena wala' itu hanya bagi orang yang memerdekakan.'" (HR. Bukhari no. 2169).
Dalam riwayat lain (Muslim no. 1504), Aisyah kemudian membeli budak itu dan memerdekakannya, tanpa mengindahkan syarat pemiliknya. Beliau mengajarkan bahwa hak yang telah ditetapkan syariat tidak bisa dihapus dengan syarat manusia.
Kisah ini menunjukkan ketegasan Islam dalam menjaga hak-hak yang telah ditetapkan Allah. Wala' bukanlah hak yang bisa diperjualbelikan atau dialihkan seenaknya. Hikmahnya, setiap muslim harus memahami bahwa syarat dalam transaksi harus sesuai dengan hukum Allah, dan tidak boleh ada persyaratan yang bertentangan dengan ketentuan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Setiap transaksi (jual beli, sewa, dll) harus sesuai dengan syariat. Syarat yang melanggar syariat tidak boleh dipenuhi.
- Jika dalam suatu akad terdapat syarat bathil, maka akadnya tetap sah, namun syaratnya batal dan tidak mengikat.
- Hak wala' (perwalian) budak yang dimerdekakan adalah milik orang yang memerdekakan, bukan milik penjual atau orang lain.
- Kita harus berhati-hati dalam membuat perjanjian, pastikan semua syarat tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.