Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan aturan Islam dalam menangani budak perempuan yang berulang kali berzina. Hukumannya adalah dicambuk (bukan dirajam, karena budak tidak dirajam), dan pemiliknya dilarang mencela atau mempermalukan setelah hukuman dijalankan. Jika sudah tiga kali berzina, pemilik dianjurkan menjualnya meskipun dengan harga murah, sebagai bentuk penjagaan dari keburukan yang berulang.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum cambuk bagi budak:
QS. An-Nisa' [4]: 25
فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ
"Maka atas mereka (budak perempuan) setengah dari hukuman yang ditimpakan kepada perempuan-perempuan merdeka."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab Jual Budak Zina (no. 2152), dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, melalui Sa'id Al-Maqburi dari ayahnya.
Hadits serupa juga diriwayatkan Imam Muslim bin Al-Hajjaj dalam Shahih-nya dengan lafaz yang semakna.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk bab "Jual Budak Zina."
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna "لا يُثَرِّبْ" (tidak mencela).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas hikmah penjualan budak yang berulang kali berzina.
Penjelasan Rinci
1. Konteks hukum cambuk bagi budak
Dalam syariat Islam, hukuman zina berbeda antara orang merdeka dan budak. Orang merdeka yang belum menikah (ghairu muhshan) dicambuk 100 kali, sedangkan budak perempuan dicambuk 50 kali — yaitu setengahnya — berdasarkan QS. An-Nisa' [4]: 25. Budak tidak dirajam meskipun sudah menikah, menurut pendapat yang kuat dari Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik bin Anas.
2. Makna "فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا" (terbukti zinanya)
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah terbuktinya zina melalui pengakuan, saksi, atau kehamilan yang jelas — bukan sekadar tuduhan. Ini penting agar hukuman tidak dijatuhkan berdasarkan prasangka.
3. Makna "وَلاَ يُثَرِّبْ" (tidak mencela)
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa "at-tatrib" berarti mencela, mempermalukan, atau mengungkit-ungkit dosa setelah hukuman dijalankan. Larangan ini menunjukkan adab Islam: setelah hukuman syar'i dijalankan, dosa tersebut telah selesai secara hukum, dan tidak boleh terus diungkit. Ini juga berlaku umum — seorang Muslim yang telah bertaubat tidak boleh terus dicela.
4. Hikmah penjualan setelah zina ketiga
Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa perintah menjual budak tersebut mengandung hikmah:
- Menjaga pemilik dari terus menanggung beban dosa budaknya
- Mencegah keburukan berulang di rumahnya
- Memberi kesempatan budak itu untuk berubah di tempat baru
- Menjaga kehormatan rumah tangga dari kerusakan berulang
5. Makna "وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ" (meskipun dengan seutas tali dari rambut)
Ini adalah ungkapan kinayah (kiasan) yang menunjukkan: jualah meskipun dengan harga sangat murah. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami ini sebagai anjuran untuk tidak menahan budak yang sudah rusak akhlaknya, meskipun harus dijual dengan harga rendah.
6. Perbedaan pendapat ulama daftar
- Jumhur (Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa perintah menjual di sini bersifat anjuran (irsyad), bukan wajib, karena tujuannya menjaga kemaslahatan.
- Sebagian ulama memahami sebagai perintah wajib bagi pemilik yang budaknya sudah tiga kali berzina.
Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditarjih Ibnu Hajar dan Ibn Qayyim — adalah anjuran yang sangat ditekankan, karena konteksnya adalah menjaga maslahat, bukan menetapkan kewajiban mutlak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — mendengar langsung sabda Nabi ﷺ ini. Beliau dikenal sangat teliti dalam menyampaikan hadits, bahkan sering mengulang-ulang hadits agar tidak salah. Dalam riwayat ini, beliau menyampaikan dengan lafaz yang jelas dan tegas, menunjukkan pentingnya adab dalam menjalankan hukuman syar'i: setelah cambukan, jangan ada celaan.
Al-Hasan Al-Bashri pernah berkata bahwa seorang mukmin adalah orang yang jika dijatuhi hukuman, ia menerima; dan jika orang lain dijatuhi hukuman, ia tidak mencela. Ini sejalan dengan ruh hadits ini.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman zina bagi budak adalah cambuk, bukan rajam — sesuai QS. An-Nisa' [4]: 25.
- Hukuman hanya dijatuhkan setelah terbukti, bukan berdasarkan tuduhan.
- Dilarang mencela atau mempermalukan orang yang sudah menjalani hukuman syar'i.
- Jika keburukan berulang tiga kali, pemilik dianjurkan menjual budaknya meskipun dengan harga murah, untuk menjaga maslahat.
- Adab Islam mengajarkan: setelah hukuman, selesai; jangan mengungkit-ungkit dosa orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.