Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kaidah penting dalam jual beli barang ribawi (emas, gandum, kurma, dan barley): jika ditukar dengan jenis yang sama, wajib sama jumlahnya dan diserahkan langsung (tunai). Jika tidak, maka itu riba. Hadits ini juga menunjukkan adab sahabat dalam bermuamalah dan ketelitian ulama dalam meriwayatkan hadits.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Jual Beli, Bab Apa yang Disebutkan dalam Jual Beli Makanan dan Hak, nomor 2134. Perawi sahabat: Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin Al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dari jalur Umar bin Al-Khattab dan Abu Sa'id Al-Khudri.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahihnya, menunjukkan pentingnya bab ini dalam fiqih muamalah.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu dasar utama dalam bab riba.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan sanad dan matan hadits ini secara rinci.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in membahas kaidah riba berdasarkan hadits ini.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman menjelaskan ayat riba dengan merujuk pada hadits-hadits seperti ini.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menetapkan kaidah bahwa empat jenis barang — emas, gandum (al-burr), kurma (at-tamr), dan barley (asy-sya'ir) — jika ditukar dengan jenis yang sama, maka wajib memenuhi dua syarat:
- Sama jumlahnya (tamasul) — tidak boleh lebih atau kurang.
- Diserahkan langsung (taqabudh) — harus tunai, tidak boleh ditunda.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut mengandung riba.
Pemahaman ulama:
- Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kata "هَاءَ وَهَاءَ" (haa wa haa) bermakna "tangan dengan tangan" atau "langsung dari tangan ke tangan", yaitu penyerahan barang dan pembayaran dilakukan secara tunai dalam majelis akad.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama tentang keharusan tamasul (sama jumlah) dan taqabudh (tunai) pada barang ribawi yang sejenis.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah menjelaskan bahwa illah (sebab) riba pada emas dan perak adalah karena keduanya alat tukar (tsaman), sedangkan pada makanan adalah karena keduanya makanan yang ditakar atau ditimbang.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini mencakup empat jenis barang yang disebutkan, dan para ulama menganalogikan (qiyas) barang lain yang memiliki illah sama.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa illah riba pada emas dan perak adalah karena keduanya ditimbang (wazan), sedangkan pada makanan karena ditakar (kail) atau ditimbang.
- Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa illah pada emas dan perak adalah karena keduanya alat tukar, sedangkan pada makanan karena sifat makanan itu sendiri.
- Imam Malik berpendapat bahwa illah pada makanan adalah karena sifat makanan yang dapat disimpan dan menjadi pokok makanan.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa illah pada emas dan perak adalah karena keduanya ditimbang, dan pada makanan karena ditakar atau ditimbang.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim — adalah bahwa illah riba pada emas dan perak adalah karena keduanya alat tukar (tsamaniyyah), dan pada makanan adalah karena keduanya makanan yang menjadi pokok (qut).
Pelajaran dari sanad:
Hadits ini menunjukkan ketelitian Imam Al-Bukhari dan Sufyan bin 'Uyainah dalam meriwayatkan. Sufyan bin 'Uyainah berkata: "Itulah yang kami hafal dari Az-Zuhri, tidak ada tambahan di dalamnya." Ini menunjukkan kehati-hatian ulama dalam menjaga keaslian hadits.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Malik bin Aus — seorang tabi'in — pernah bertanya di majelis: "Siapa yang memiliki uang kecil (dirham)?" Talha bin Ubaidillah menjawab: "Saya, tetapi tunggu sampai penjaga harta kami datang dari hutan (al-ghabah)." Mendengar itu, Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه mengingatkan dengan sabda Nabi ﷺ tentang larangan riba dalam penukaran barang sejenis yang ditunda.
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam muamalah, dan Umar bin Al-Khattab dikenal sangat tegas dalam menegakkan hukum Allah, terutama dalam hal riba. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Umar bahkan pernah berkata: "Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas secara tidak tunai, karena itu adalah riba."
Hikmahnya: seorang Muslim harus teliti dalam bermuamalah, terutama dalam transaksi keuangan, dan tidak boleh meremehkan larangan riba.
Kesimpulan Praktis
- Tukar barang sejenis (emas dengan emas, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, barley dengan barley) wajib sama jumlah dan tunai.
- Jika berbeda jenis (misalnya emas dengan perak, gandum dengan kurma), boleh berbeda jumlah, tetapi wajib tunai.
- Riba adalah dosa besar yang harus dijauhi dalam semua transaksi keuangan.
- Hendaknya seorang Muslim belajar fiqih muamalah agar terhindar dari riba.
- Ketelitian dalam meriwayatkan hadits — sebagaimana dicontohkan Sufyan bin 'Uyainah dan Imam Al-Bukhari — adalah teladan dalam menjaga keilmuan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.