Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang menjual makanan yang belum diterima secara penuh oleh penjual. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan jual beli yang mengandung unsur riba, yaitu menukar uang dengan uang secara tidak tunai, sementara makanan masih tertunda penyerahannya. Intinya: jangan menjual barang yang belum benar-benar ada dalam kepemilikan dan penguasaan penjual.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, Kitab Jual Beli, no. 2132, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ طَعَامًا حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ. قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ كَيْفَ ذَاكَ قَالَ ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ. قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ مُرْجَئُونَ مُؤَخَّرُونَ
Terjemahan: Rasulullah ﷺ melarang seseorang menjual makanan hingga ia menerimanya secara penuh. Aku (Thawus) bertanya kepada Ibnu Abbas, "Bagaimana itu?" Ia menjawab, "Itu adalah dirham dengan dirham, sedangkan makanan ditangguhkan." Abu Abdullah (Al-Bukhari) berkata, "Muru'aun artinya ditangguhkan."
Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahan: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Hadits pendukung — Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Abbas juga, Nabi ﷺ bersabda:
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
Terjemahan: "Barangsiapa membeli makanan, janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya."
Kaitan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar dalam Kitab Buyu'.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits serupa.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah "larangan menjual yang belum dimiliki".
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan kaidah kepemilikan dan qabd (penyerahan).
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ melarang seseorang menjual makanan yang belum ia terima secara penuh (istiifa'). Kata "يَسْتَوْفِيَهُ" berarti "menerimanya dengan sempurna". Jadi jika seseorang membeli makanan (misalnya gandum, kurma, atau beras) dari penjual A, lalu sebelum ia benar-benar menerima barang tersebut, ia menjualnya lagi kepada orang lain — maka jual beli kedua ini terlarang.
Penjelasan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
Ketika Thawus (tabi'in, salah satu murid Ibnu Abbas) bertanya mengapa demikian, Ibnu Abbas menjawab: "ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ" — "Itu adalah dirham dengan dirham, sedangkan makanan ditangguhkan."
Maksudnya: dalam transaksi seperti itu, seolah-olah yang terjadi adalah pertukaran uang dengan uang secara tidak tunai (riba), karena makanan yang menjadi objek belum ada secara nyata. Penjual pertama menerima uang, lalu menjual barang yang belum ia pegang kepada pihak lain, sehingga hakikatnya ia hanya memindahkan uang tanpa barang.
Pemahaman para ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku umum untuk semua barang, bukan hanya makanan. Namun penyebutan "makanan" dalam hadits karena makanan adalah kebutuhan pokok yang paling sering diperjualbelikan saat itu. Beliau menegaskan bahwa syarat sah jual beli adalah kemampuan menyerahkan barang (qudrah 'ala at-taslim).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah larangan ini khusus makanan atau umum. Pendapat yang kuat (rajih) menurut jumhur — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — adalah larangan ini berlaku umum untuk semua barang yang belum diterima, berdasarkan hadits lain yang lebih umum: "Barangsiapa membeli sesuatu, jangan menjualnya hingga ia menerimanya."
Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan kaidah penting: "Jual beli barang yang belum dimiliki dan belum dikuasai adalah batil, karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan memakan harta orang lain secara batil." Beliau menyebutkan bahwa syariat menutup semua jalan yang mengarah pada riba dan gharar.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini: mencegah terjadinya spekulasi harga dan memastikan bahwa barang benar-benar berpindah tangan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah): Larangan menjual makanan sebelum diterima adalah mutlak, dan berlaku juga untuk barang lain.
- Sebagian ulama: Membolehkan jika barang sudah dalam kepemilikan penjual dan hanya menunggu penyerahan fisik, dengan syarat tidak ada gharar.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan tegas, serta didukung oleh hadits-hadits lain yang semakna.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Thawus bin Kaysan rahimahullah, seorang tabi'in yang mulia dan murid Ibnu Abbas, pernah bertanya langsung kepada gurunya tentang makna larangan ini. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang dikenal sebagai "Turjumanul Qur'an" (penerjemah Al-Qur'an) dan ahli fiqih para sahabat — menjawab dengan jawaban singkat namun padat: "Itu adalah dirham dengan dirham, sedangkan makanan ditangguhkan."
Jawaban ini menunjukkan kedalaman pemahaman Ibnu Abbas tentang hikmah syariat. Beliau tidak hanya menyebut larangan, tetapi menjelaskan akarnya: transaksi tersebut pada hakikatnya adalah pertukaran uang dengan uang secara tidak tunai, yang merupakan pintu menuju riba. Thawus kemudian meriwayatkan jawaban ini kepada murid-muridnya, termasuk kepada putranya (Abdullah bin Thawus), yang kemudian menyampaikannya kepada generasi berikutnya. Inilah salah satu contoh bagaimana ilmu diwariskan dari sahabat ke tabi'in ke tabi'ut tabi'in dengan sanad yang terpercaya.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjual barang yang belum engkau terima secara penuh. Jika engkau membeli makanan (atau barang lain) dan belum menerimanya, jangan menjualnya kepada orang lain.
- Pastikan kepemilikan dan penguasaan (qabd) sebelum menjual. Ini adalah syarat sah jual beli menurut jumhur ulama.
- Hindari transaksi yang mengandung unsur riba tersembunyi. Seperti menukar uang dengan uang secara tidak tunai dengan perantara barang yang belum ada.
- Pelajari fiqih muamalah dari sumber terpercaya. Rujuklah kitab-kitab ulama seperti Fathul Bari, Syarh Shahih Muslim, dan Majmu' al-Fatawa.
- Bertanyalah kepada ahli ilmu jika ragu dalam transaksi, sebagaimana Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.